WNA Mau Menikah di Indonesia: Surat Keterangan Tidak Ada Halangan (CNI) dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
WNA yang menikah di Indonesia wajib membawa surat tidak ada halangan menikah (CNI) dari kedutaan. Ini daftar dokumen, alur KUA/Dukcapil, dan masa berlakunya.
Isi artikel
- Perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia tunduk pada UU Perkawinan dan baru boleh dilangsungkan setelah terbukti syarat dari hukum negara masing-masing terpenuhi (Pasal 60 UU 1/1974).
- Bukti utamanya adalah surat keterangan tidak ada halangan menikah atau certificate of no impediment (CNI) dari kedutaan atau perwakilan negara asal WNA.
- Bagi pasangan Muslim, Permenag 22/2024 mewajibkan pendaftaran di KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, dengan CNI, fotokopi paspor, dan terjemahan resmi.
- Surat keterangan menurut Pasal 60 UU Perkawinan gugur bila perkawinan tidak dilangsungkan dalam 6 bulan sejak diberikan.
Mengapa WNA perlu surat dari kedutaannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut perkawinan antara WNI dan WNA sebagai perkawinan campuran (Pasal 57). Bila dilangsungkan di Indonesia, perkawinan itu dilakukan menurut UU Perkawinan (Pasal 59 ayat (2)). Artinya, syarat umum seperti persetujuan kedua calon, batas usia, dan larangan perkawinan tetap berlaku bagi pasangan WNA.
Masalahnya, petugas di Indonesia tidak bisa mengecek sendiri apakah seorang warga negara asing masih terikat perkawinan di negaranya, sudah cukup umur menurut hukum negaranya, atau punya halangan lain. Karena itu Pasal 60 ayat (1) menegaskan perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah dipenuhi.
Pembuktiannya berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang mencatat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak (Pasal 60 ayat (2)). Dalam praktik, bagi WNA surat ini diterbitkan oleh kedutaan atau konsulat negaranya di Indonesia dan dikenal dengan berbagai nama: certificate of no impediment (CNI), certificate of nulla osta, affidavit of eligibility to marry, atau single status certificate.
Daftar dokumen yang biasanya diminta
Dokumen persisnya bergantung pada agama pasangan (KUA untuk Muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk non-Muslim) dan kebijakan kantor setempat. Bagi pasangan Muslim, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 4 ayat (3) menyebut untuk calon pengantin WNA antara lain:
- Surat keterangan tidak ada halangan menikah (CNI) dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asal.
- Fotokopi sertifikat apostille bila dokumen berasal dari negara yang menerapkan apostille.
- Fotokopi paspor yang masih berlaku.
- Terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Indonesia untuk dokumen berbahasa asing, kecuali bahasa Melayu (Pasal 4 ayat (4)).
- Dokumen pendukung yang umum diminta kantor: akta kelahiran, pas foto, dan bila pernah menikah, akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
- Untuk WNI: dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, serta izin orang tua bila belum 21 tahun (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Bagi pasangan non-Muslim, perkawinan dilangsungkan dulu menurut agama di rumah ibadah, lalu dicatatkan di Dinas Dukcapil. Kantor Dukcapil umumnya meminta CNI, paspor, dan izin tinggal atau visa WNA, ditambah surat keterangan perkawinan dari pemuka agama. Tanyakan daftar terbaru ke Dukcapil kabupaten/kota tempat pencatatan karena rinciannya bisa berbeda antardaerah.
Alur bagi pasangan Muslim di KUA
- Urus CNI di kedutaan. WNA mengajukan sendiri ke kedutaan atau konsulatnya. Sebagian negara meminta janji temu, sumpah di depan pejabat konsuler, atau masa pengumuman. Mulailah paling tidak dua sampai tiga bulan sebelum tanggal rencana nikah.
- Terjemahkan dokumen. CNI, akta kelahiran, dan akta cerai berbahasa asing diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Bila negara asal memakai apostille, lampirkan apostille-nya.
- Daftarkan kehendak nikah di KUA. Permenag 22/2024 Pasal 3 ayat (2) mengatur pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Bila kurang dari itu, diperlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban (Pasal 3 ayat (3)).
- Pemeriksaan dokumen dan wali. Petugas KUA memeriksa kelengkapan, status, dan wali nikah. Calon pengantin WNA yang mualaf biasanya diminta melampirkan bukti keislaman.
- Akad dan pencatatan. Akad dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja atau di luar KUA (Pasal 16). Perkawinan campuran dicatat di KUA Kecamatan atau di Perwakilan RI bila di luar negeri (Pasal 41 ayat (2)).
Bila kedutaan menolak memberi surat
Ada kalanya kedutaan menolak atau tidak bisa menerbitkan CNI, misalnya karena negara itu tidak mengenal dokumen semacam itu. UU Perkawinan menyediakan jalan keluar. Menurut Pasal 60 ayat (3), bila pejabat menolak memberikan surat keterangan, pihak yang berkepentingan dapat meminta keputusan pengadilan. Pengadilan memeriksa tanpa acara biasa dan keputusannya tidak dapat dibanding.
Jika pengadilan menilai penolakan itu tidak beralasan, keputusan pengadilan tersebut menjadi pengganti surat keterangan (Pasal 60 ayat (4)). Untuk pasangan Muslim permohonan diajukan ke pengadilan agama, sedangkan untuk non-Muslim ke pengadilan negeri. Sebelum ke pengadilan, mintalah penolakan kedutaan secara tertulis agar bisa dijadikan bukti.
Masa berlaku dan sanksi bila tanpa surat
Surat keterangan atau keputusan pengganti tidak berlaku lagi bila perkawinan tidak dilangsungkan dalam 6 bulan sesudah keterangan itu diberikan (Pasal 60 ayat (5)). Jadi, jangan mengurus CNI terlalu jauh dari tanggal pernikahan. Beberapa kedutaan juga menetapkan masa berlaku sendiri yang lebih pendek, sehingga cek tanggal yang tertera pada surat.
UU Perkawinan juga memuat ancaman pidana. Orang yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa lebih dahulu memperlihatkan surat keterangan atau keputusan pengganti kepada pegawai pencatat diancam kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 61 ayat (2)). Pegawai pencatat yang tetap mencatat padahal tahu surat itu tidak ada diancam kurungan paling lama 3 bulan dan hukuman jabatan (Pasal 61 ayat (3)).
Contoh: Rina (WNI) dan Daniel (warga Australia) berencana menikah di KUA Denpasar pada Juni. Daniel mengurus CNI pada Desember tahun sebelumnya. Bila akad baru terlaksana Juli, surat itu sudah lewat 6 bulan dan perlu diurus ulang. Lebih aman mengurus CNI sekitar dua sampai tiga bulan sebelum hari H.
Setelah menikah: urusan yang sering terlupa
- Perjanjian perkawinan. WNI yang ingin tetap bisa memiliki tanah hak milik sebaiknya membuat perjanjian pisah harta. Perjanjian bisa dibuat sebelum atau selama perkawinan di hadapan notaris dan perlu disahkan atau dicatatkan.
- Izin tinggal pasangan WNA. Setelah menikah, WNA dapat mengurus izin tinggal dengan penjamin pasangan WNI melalui kantor imigrasi.
- Akta kelahiran dan kewarganegaraan anak. Anak dari perkawinan campuran dapat berkewarganegaraan ganda terbatas dan wajib didaftarkan sesuai UU Kewarganegaraan.
- Pembaruan data kependudukan. WNI memperbarui status perkawinan di KK dan KTP-el.
Hal yang sering keliru
- Mengira paspor saja cukup. Paspor hanya membuktikan identitas, bukan bahwa WNA bebas dari halangan menikah.
- Mengurus CNI terlalu awal sehingga lewat 6 bulan sebelum perkawinan dilangsungkan.
- Menikah siri dengan WNA tanpa pencatatan. Perkawinan tidak tercatat menyulitkan izin tinggal, akta kelahiran anak, dan perlindungan hak istri.
- Membawa dokumen berbahasa asing tanpa terjemahan resmi, sehingga pendaftaran di KUA ditolak.
- Lupa membuat perjanjian perkawinan padahal WNI berencana memiliki tanah hak milik.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kedutaan negara pasangan saya tidak menerbitkan CNI. Apa solusinya?
Mintalah keterangan tertulis dari kedutaan bahwa mereka tidak dapat menerbitkannya atau dokumen pengganti yang mereka sediakan, misalnya affidavit. Bila KUA atau Dukcapil tetap menolak, Anda dapat mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai Pasal 60 ayat (3) dan (4) UU Perkawinan.
Apakah WNA harus punya KITAS untuk menikah di Indonesia?
Untuk akad di KUA, Permenag 22/2024 menyebut fotokopi paspor, bukan KITAS. Pencatatan di Dukcapil bagi non-Muslim sering meminta dokumen keimigrasian. Tanyakan ke kantor setempat sebelum mendaftar.
Berapa lama berlaku surat keterangan tidak ada halangan menikah?
Menurut Pasal 60 ayat (5) UU Perkawinan, surat itu tidak berlaku lagi bila perkawinan tidak dilangsungkan dalam 6 bulan sejak diberikan. Kedutaan bisa menetapkan masa berlaku yang lebih pendek.
Bisakah kami menikah di luar negeri lalu mencatatkannya di Indonesia?
Bisa. Perkawinan WNI di luar negeri dilaporkan ke Perwakilan RI dan, setelah kembali, dicatatkan di Dukcapil atau KUA sesuai ketentuan. Simpan akta perkawinan asing yang sudah dilegalisasi atau diapostille.
Calon suami WNA saya baru masuk Islam. Apa yang perlu disiapkan?
Siapkan sertifikat atau surat keterangan mualaf dari lembaga yang berwenang, selain CNI dan paspor. Petugas KUA akan memeriksanya bersama dokumen lain.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- JDIH BPK, UU 1/1974 tentang Perkawinan (status: diubah UU 16/2019) — peraturan.bpk.go.id
- Naskah UU 1/1974 (Pasal 57–62) — luk.tsipil.ugm.ac.id
- Peraturan.go.id, Permenag 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan — peraturan.go.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2, 6, 57, 59, 60, 61), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Pasal 3, 4, 16, 41; mencabut PMA 20/2019)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam kategori yang sama
- Menikah Saat Sudah Hamil: Sahkah, Perlukah Nikah Ulang, dan Bagaimana Status Anaknya?
- Menikah Saat Sudah Hamil: Sahkah, Perlukah Nikah Ulang, dan Bagaimana Status Anaknya?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.