Hukum Waris

Studi Kasus: Satu Ahli Waris Hilang Bertahun-tahun, Rumah Warisan Tidak Bisa Dijual

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kasus ilustratif: adik hilang 8 tahun, rumah warisan tak bisa dijual. Analisis keadaan tak hadir, peran BHP, penetapan pengadilan, dan langkahnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Tokoh dan kejadian dalam studi kasus ini fiktif, disusun untuk ilustrasi; kemiripan dengan kasus nyata tidak disengaja.
    • Ahli waris yang hilang tetap berhak atas bagiannya; ahli waris lain tidak boleh begitu saja menghapus namanya atau memalsukan tanda tangannya.
    • Jalan keluarnya lewat pengadilan: penetapan keadaan tidak hadir (bagian harta diurus Balai Harta Peninggalan) atau, setelah tenggang waktu tertentu, penetapan dugaan meninggal dunia.
    • Untuk keluarga Muslim, perkara orang hilang (mafqud) diajukan ke Pengadilan Agama; untuk lainnya ke Pengadilan Negeri.

    Kronologi kasus (fiktif)

    Pak Hadi meninggal pada 2024 di Semarang dan meninggalkan sebuah rumah bersertifikat hak milik atas namanya. Istrinya sudah lebih dulu wafat. Ahli warisnya tiga anak: Rina, Bayu, dan Dimas.

    Dimas, si bungsu, merantau ke luar pulau sejak 2018. Dua tahun pertama ia masih sesekali menelepon, tetapi sejak awal 2019 nomornya tidak aktif. Keluarga sudah bertanya ke teman-temannya, mengunggah pencarian di media sosial, dan melapor orang hilang ke kepolisian. Hasilnya nihil: tidak ada kabar hidup, tidak ada pula bukti kematian.

    Pada 2026 Rina dan Bayu ingin menjual rumah itu karena butuh biaya dan rumah mulai rusak. Notaris/PPAT yang mereka datangi menolak membuat akta jual beli karena semua ahli waris harus ikut menandatangani atau memberi kuasa, sementara Dimas tidak bisa dihubungi. Seorang kerabat menyarankan jalan pintas: buat saja surat keterangan waris yang hanya mencantumkan dua anak.

    Masalah hukum yang muncul

    • Apakah Dimas masih ahli waris? Ya. Selama tidak ada putusan atau penetapan yang menyatakan lain, ia dianggap masih hidup dan berhak atas bagiannya.
    • Bolehkah namanya dihilangkan dari surat keterangan waris? Tidak. Menghilangkan ahli waris yang sebenarnya ada adalah keterangan tidak benar yang bisa berujung pada pembatalan transaksi dan laporan pidana pemalsuan atau keterangan palsu dalam akta.
    • Siapa yang bisa bertindak untuk bagian Dimas? Bukan kakaknya secara otomatis, melainkan pihak yang ditunjuk pengadilan, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP), atau ahli waris setelah ada penetapan dugaan meninggal.
    • Pengadilan mana yang berwenang? Bergantung pada hukum waris yang dipakai keluarga: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi yang lain.

    Dasar hukum yang relevan

    KUHPerdata mengatur keadaan tidak hadir (afwezigheid) dalam Buku Kesatu. Menurut Direktorat Jenderal AHU, bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa kepada wakil, Pengadilan Negeri atas permohonan pihak berkepentingan atau kejaksaan dapat memerintahkan BHP mengurus harta dan kepentingannya, membela haknya, dan bertindak sebagai wakilnya.

    Tahap berikutnya diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata: bila telah lampau lima tahun sejak kepergian atau sejak kabar terakhir tanpa tanda hidup atau mati, pihak berkepentingan dapat memohon agar orang itu dinyatakan diduga meninggal dunia. Sebelum menetapkan, pengadilan melakukan panggilan umum (dalam praktik tiga kali dengan jarak tiga bulan, diumumkan di surat kabar dan papan pengumuman).

    Untuk keluarga Muslim, Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf b menyatakan pewaris adalah orang yang meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan. KHI tidak menetapkan tenggang waktu khusus untuk mafqud, sehingga hakim Pengadilan Agama menilainya kasus per kasus dengan merujuk yurisprudensi, fikih, dan hukum acara perdata umum (Pasal 54 UU 7/1989).

    Perlu dicatat: dalam kasus Dimas, yang menjadi pewaris adalah Pak Hadi. Dimas masih berstatus ahli waris. Persoalannya hanya siapa yang sah mewakili bagiannya saat harta dibagi atau dijual.

    Pilihan langkah yang tersedia bagi Rina dan Bayu

    1. Kumpulkan bukti upaya pencarian. Surat tanda lapor orang hilang dari kepolisian, tangkapan layar pencarian di media sosial, surat keterangan RT/RW atau lurah bahwa Dimas tidak diketahui keberadaannya, dan keterangan saksi (teman atau tetangga).
    2. Ajukan permohonan ke pengadilan. Karena sudah lebih dari lima tahun sejak kabar terakhir (awal 2019), Rina dan Bayu dapat langsung memohon penetapan bahwa Dimas diduga meninggal dunia, atau, bila hakim menilai belum cukup, penetapan keadaan tidak hadir agar BHP mengurus bagiannya.
    3. Ikuti panggilan umum dan sidang. Siapkan saksi minimal dua orang yang mengetahui kepergian Dimas dan upaya pencarian. Proses panggilan umum membuat perkara ini bisa memakan waktu lebih dari setahun.
    4. Bila ditetapkan tidak hadir: BHP mengurus bagian Dimas. Penjualan rumah memerlukan izin jual dari pengadilan setelah harta dinilai juru taksir; bagian hasil penjualan untuk Dimas disimpan BHP di rekening bank pemerintah.
    5. Bila ditetapkan diduga meninggal: bagian Dimas beralih kepada ahli warisnya sendiri (misalnya istri atau anak Dimas bila ada; bila tidak ada, sesuai urutan ahli waris). Penetapan ini lalu dipakai untuk membuat surat keterangan waris baru dan mengurus balik nama.
    6. Baru setelah itu jual rumah melalui PPAT dengan melampirkan penetapan pengadilan dan, bila ada, izin atau persetujuan BHP.
    Urutan penyelesaian kasus ahli waris hilang1Kumpulkan buktiLapor polisi, saksi2Ajukan permohonanPN atau PA3Panggilan umumSidang dan penetapan4Urus via BHPBila tak hadir5Jual atau balik namaLewat PPAT
    Urutan penyelesaian kasus ahli waris hilang. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Bagaimana jika Dimas ternyata muncul kembali?

    Penetapan dugaan meninggal bukan bukti kematian mutlak. Bila Dimas kembali, ia dapat menuntut haknya atas harta yang telah beralih, dengan batasan yang diatur KUHPerdata. Karena itu pengadilan dan BHP berhati-hati, dan hasil penjualan bagian orang tak hadir disimpan, bukan dibagikan begitu saja. Bagi Rina dan Bayu, inilah alasan jalur resmi justru melindungi mereka: transaksi yang didasarkan penetapan pengadilan jauh lebih aman daripada jual beli dengan dokumen yang menghilangkan nama saudara.

    Pelajaran dari kasus ini

    • Jangan menunda: semakin dini permohonan diajukan, semakin cepat harta bisa diurus sebelum rusak atau menimbulkan sengketa baru.
    • Dokumentasikan setiap upaya pencarian sejak awal; bukti inilah yang paling dinilai hakim.
    • Jangan tergoda jalan pintas menghapus nama ahli waris. Risikonya pembatalan jual beli dan proses pidana.
    • Biaya perkara, iklan panggilan umum, dan PNBP BHP (2,5% dari hasil penjualan per boedel menurut keterangan Ditjen AHU) sebaiknya diperhitungkan sejak awal.
    • Konsultasikan dengan pos bantuan hukum di pengadilan atau advokat bila keluarga ragu memilih antara permohonan keadaan tidak hadir dan dugaan meninggal.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap ahli waris yang lama hilang otomatis kehilangan hak warisnya.
    • Membuat surat keterangan waris tanpa mencantumkan saudara yang hilang agar jual beli cepat selesai.
    • Mengira laporan orang hilang ke polisi sudah cukup untuk menjual harta warisan tanpa penetapan pengadilan.
    • Membagi habis uang hasil penjualan tanpa menyisihkan bagian ahli waris yang tidak hadir.
    • Mengira setelah lima tahun status meninggal berlaku dengan sendirinya tanpa perlu permohonan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama seseorang harus hilang sebelum bisa dinyatakan diduga meninggal?

    Menurut Pasal 467 KUHPerdata, setelah lewat lima tahun sejak kepergian atau kabar terakhir. Di Pengadilan Agama tidak ada patokan baku dalam KHI; hakim menilai kasus per kasus.

    Apakah bisa mengajukan sendiri tanpa advokat?

    Bisa. Permohonan dapat diajukan sendiri oleh ahli waris, dan banyak pengadilan menyediakan pos bantuan hukum untuk membantu menyusun permohonan.

    Apa peran Balai Harta Peninggalan?

    BHP mengurus harta dan mewakili kepentingan orang yang ditetapkan tidak hadir, termasuk menyimpan bagiannya dari hasil penjualan dan meminta izin jual ke pengadilan.

    Bagaimana jika yang hilang punya istri dan anak?

    Bila ia ditetapkan diduga meninggal, bagiannya beralih kepada ahli warisnya sendiri, yaitu istri dan anaknya, bukan kepada saudara-saudaranya.

    Bolehkah rumah ditempati saja tanpa dijual sambil menunggu?

    Boleh, selama semua pihak tidak dirugikan. Namun pajak dan perawatan tetap harus ditanggung, dan sebaiknya ada catatan tertulis tentang siapa yang menempati.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Ditjen AHU, layanan BHP: Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) — ahu.go.id
    • MariNews Mahkamah Agung, Kekosongan Hukum Positif Islam dan Ketidakpastian Hukum (mafqud) — marinews.mahkamahagung.go.id

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kesatu tentang keadaan tidak hadir, termasuk Pasal 467
    • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf b
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 54
    • Permenkumham Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 jo. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2013 tentang izin penjualan harta orang tidak hadir dan harta tak terurus
    • PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif PNBP Kementerian Hukum dan HAM

    Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp