Hukum Digital

Satu Data Indonesia dan Open Data: Apa Bedanya dan Bagaimana Hubungannya?

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perbedaan Satu Data Indonesia dan open data atau data terbuka: tujuan, cakupan, klasifikasi data terbuka, terbatas, tertutup, dan hubungan keduanya menurut pemberitaan UU SDI.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Satu Data Indonesia adalah tata kelola data pemerintah; open data adalah data yang dibuka untuk publik.
    • Menurut pemberitaan, UU SDI mengelompokkan data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup.
    • Open data hanyalah salah satu hasil dari Satu Data, bukan seluruhnya.
    • Data pribadi tidak otomatis menjadi data terbuka dan tetap diatur UU Pelindungan Data Pribadi.

    Dua istilah yang sering tertukar

    Banyak orang menganggap Satu Data dan open data sama. Padahal Satu Data adalah kerangka tata kelola: standar, peran, lembaga, keamanan, dan siklus data. Open data adalah sebagian data yang boleh diakses dan dipakai publik.

    Dengan kata lain, Satu Data menjawab bagaimana data dikelola agar seragam dan terhubung, sedangkan open data menjawab data mana yang boleh dibuka kepada siapa saja.

    Perbedaan ini penting agar pembaca tidak keliru mengira seluruh data pemerintah akan terbuka setelah UU SDI berlaku. Kebingungan ini wajar karena kedua istilah sering muncul bersamaan dalam berita tentang portal data pemerintah dan kebijakan transparansi.

    Dari data ke data terbuka1Data dikelolaStandar Satu Data2DiklasifikasiTerbuka, terbatas,tertutup3DilindungiCek data pribadi4DipublikasikanLewat katalog
    Gambaran umum alurnya.

    Klasifikasi data menurut pemberitaan

    Pemberitaan menyebut data diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai peraturan perundang-undangan. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah suatu data dapat dibuka.

    Data terbuka dapat dimanfaatkan publik sesuai aturan. Data terbatas hanya dapat diakses dengan syarat tertentu, dan pemberitaan menyebut akses terhadapnya dapat dikenai PNBP. Data tertutup dilindungi lebih ketat.

    Kriteria tiap kelompok belum kami ketahui. Pembaca perlu membaca naskah resmi dan aturan pelaksananya sebelum menyimpulkan data tertentu termasuk golongan mana. Pembaca juga perlu ingat bahwa klasifikasi dapat berubah seiring waktu bila sifat data atau kebutuhan publik berubah.

    Siapa yang diuntungkan dari open data

    Data terbuka berguna bagi peneliti, jurnalis, pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Mereka dapat memakainya untuk analisis, pengawasan kebijakan, atau membuat layanan baru tanpa harus meminta izin satu per satu.

    Namun manfaat itu hanya muncul bila data dapat dibaca mesin, diperbarui, dan memiliki keterangan yang jelas. Di sinilah Satu Data berperan lewat standar, metadata, dan katalog data nasional.

    Karena itu keduanya saling menguatkan: Satu Data memperbaiki mutu, open data memperluas pemanfaatan. Mahasiswa, pegiat teknologi sipil, dan pelaku usaha rintisan sering memakai data terbuka sebagai bahan awal ketika membuat produk atau penelitian. Data yang baik juga disertai catatan tentang batasan, misalnya wilayah dan periode yang dicakup.

    Satu Data dan Open DataSatu DataTata kelola dataStandar, peran, lembagaKeamanan dan siklusOpen dataData yang dibuka publikDapat dipakai ulangBagian dari hasil Satu Data
    Perbedaan fokus.

    Batas keterbukaan

    Keterbukaan tidak berarti tanpa batas. Data pribadi, data yang menyangkut keamanan, dan data yang dikecualikan oleh undang-undang lain tetap harus dilindungi.

    UU SDI menyentuh perlindungan data pribadi, tetapi UU Pelindungan Data Pribadi tetap menjadi rezim khusus bagi data pribadi. Pemberitaan tidak menyebut UU SDI mengubah UU PDP.

    Prinsip kehati-hatian ini berarti instansi harus memeriksa apakah sebuah kumpulan data mengandung data pribadi sebelum dipublikasikan, misalnya dengan menggabungkan atau menghilangkan identitas. Penghilangan identitas pun perlu dilakukan dengan cermat karena data yang tampak anonim kadang masih dapat dicocokkan dengan data lain.

    Peran katalog dan standar

    Pemberitaan menyebut adanya katalog data nasional dan penyeragaman standar, metadata, kode referensi, serta data induk. Unsur ini membuat open data lebih mudah ditemukan dan dipakai ulang.

    Tanpa standar, data terbuka dari dua instansi sulit digabung. Misalnya, satu memakai kode wilayah lama, yang lain memakai kode baru, sehingga peta yang dihasilkan tidak sinkron.

    Dengan Satu Data, perbedaan seperti itu diharapkan berkurang, meskipun rincian standar yang dipakai belum diumumkan. Standar yang sama juga mengurangi waktu yang dihabiskan analis untuk membersihkan data sebelum dapat dianalisis.

    Keamanan dan tanggung jawab

    Membuka data berarti menyerahkan tanggung jawab agar data tidak disalahgunakan atau diubah. Pemberitaan menyebut UU SDI memuat standar keamanan, audit, dan kewajiban melaporkan insiden paling lambat 1x24 jam.

    Selain itu, ancaman pidana dikabarkan berlaku bagi pihak yang menyerang atau memanipulasi infrastruktur SDI. Ancaman itu tidak berkaitan langsung dengan open data, tetapi menjaga lingkungan yang menampung data tersebut.

    Bila Anda menggunakan data terbuka, periksa sumber, tanggal pembaruan, dan ketentuan penggunaannya sebelum menyebarluaskannya. Menyebarkan data yang sudah diubah tanpa menyebut sumber aslinya dapat menyesatkan pembaca lain. Dokumentasikan pula tanggal Anda mengunduh data agar dapat dilacak bila datanya kemudian diperbarui.

    Kesimpulan praktis

    Bila Anda peneliti atau pelaku usaha, mulailah dengan mencari data pada portal data pemerintah dan periksa klasifikasinya. Jika data yang dibutuhkan berstatus terbatas, siapkan prosedur permintaan dan kemungkinan biaya.

    Bila Anda pegawai instansi, tentukan data mana yang layak dibuka dan siapkan metadata yang baik. Libatkan petugas pelindungan data agar tidak ada data pribadi yang ikut terbuka.

    Peraturan pelaksana akan menentukan banyak hal teknis, sehingga pantau terus pengumuman resminya. Dengan langkah yang runtut, pemanfaatan data terbuka menjadi lebih aman dan bermanfaat bagi semua pihak.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah dinas perhubungan menerbitkan data jumlah penumpang angkutan kota per bulan sebagai data terbuka, lengkap dengan keterangan sumber dan tanggal pembaruan. Seorang mahasiswa memakainya untuk skripsi. Data identitas penumpang tentu tidak ikut dibuka karena termasuk data pribadi yang harus dilindungi. Ia mencatat tanggal unduh dan tautan sumber pada daftar pustaka.

    Ciri data terbuka yang baikAda keterangan sumberMudah dibaca mesinDiperbarui berkalaTidak memuat data pribadiAda ketentuan penggunaan
    Praktik umum, bukan pasal.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira Satu Data berarti semua data pemerintah menjadi data terbuka.
    • Mengira data terbuka boleh dipakai tanpa memeriksa ketentuan dan sumbernya.
    • Mengira data pribadi yang sudah beredar di internet otomatis menjadi data terbuka.
    📌 Catatan

    Klasifikasi dan kriteria data terbuka, terbatas, dan tertutup perlu dicek pada naskah resmi dan aturan pelaksana yang belum terbit.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
    • Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp