Hukum Pidana

Rekening Dipinjam dan Pencucian Uang: Risiko bagi Pemilik Rekening

Terbit Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Tawaran sederhana: "pinjamkan rekeningmu, dapat komisi tanpa kerja". Banyak orang tergiur, apalagi bila rekeningnya jarang dipakai. Padahal uang yang mengalir lewat rekening itu bisa berasal dari penipuan, judi online, atau kejahatan lain. Pemilik rekening yang namanya tercatat di bank adalah orang pertama yang dicari aparat. Artikel ini menjelaskan risikonya dan langkah yang tepat.

Isi artikel
    ALUR SINGKATBila rekening Anda dipakai pihak lain1Hentikan akses pihaklain2Lapor bank dan mintapemblokiran3Simpan bukti dankronologi4Lapor polisi bila adapenyalahgunaan5Jelaskan peran Andasecara jujur
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa yang dimaksud rekening dipinjam

    "Rekening dipinjam" mencakup beberapa pola yang hampir selalu berakhir buruk bagi pemilik:

    • Sewa atau jual rekening. Pemilik menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, PIN, dan akses aplikasi kepada orang lain dengan imbalan uang.
    • Tampung dan teruskan. Pemilik hanya diminta menerima transfer lalu memindahkan sebagian ke rekening lain, dengan komisi kecil.
    • Rekening untuk "usaha". Orang meminjam rekening untuk menerima pembayaran bisnis atau proyek, tanpa menjelaskan sumber uangnya.
    • Rekening nominee (rekening atas nama orang lain). Rekening dibuka atas nama orang lain, misalnya karyawan atau kerabat, tetapi dikendalikan pihak lain.
    • Akun dompet digital pinjaman. Akun pembayaran elektronik dipinjamkan untuk menampung transaksi.

    Kelompok kejahatan sengaja memakai rekening orang biasa agar identitas pelaku sebenarnya sulit dilacak. Rekening ini sering disebut rekening penampung atau "rekening tumbal".

    Pencucian uang dalam bahasa sederhana

    Pencucian uang adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar tampak berasal dari sumber yang sah. Uang dari penipuan, korupsi, narkotika, atau judi dipindah-pindahkan lewat banyak rekening, dibelikan barang, lalu dicairkan seolah uang bersih.

    Pemilik rekening yang uangnya hanya "lewat" bukan pelaku utama kejahatan asal. Tetapi hukum memandang rekening yang dipakai menampung dan meneruskan dana sebagai bagian dari rantai pencucian uang. Karena itu pemilik rekening bisa menghadapi pasal pencucian uang, bukan hanya penipuan.

    Tangan menekan tombol keypad logam pada mesin ATM
    Foto oleh Eduardo Soares di Unsplash

    Aturan dalam UU TPPU dan KUHP baru

    UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) mengatur tiga bentuk utama:

    PerbuatanPasal UU TPPUAncaman pada naskah asli
    Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan sejenisnya atas harta yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulPasal 3Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
    Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan hartaPasal 4Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
    Menerima, menguasai, atau menggunakan harta yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidanaPasal 5 ayat (1)Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

    Pasal 5 ayat (1) paling relevan bagi pemilik rekening. Perhatikan frasa "diketahui atau patut diduganya". Pemilik tidak harus tahu pasti bahwa uang itu hasil kejahatan. Cukup bila keadaan membuatnya patut menduga, misalnya diminta meminjamkan rekening dengan imbalan, uang masuk dari orang tak dikenal dalam jumlah besar, atau diminta segera meneruskan dana.

    Perubahan sejak 2 Januari 2026. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) memuat rumusan pencucian uang dalam Pasal 607, dan Pasal 622 KUHP baru mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 UU TPPU. Pasal 607 ayat (1) pada pokoknya memuat tiga perbuatan serupa: menempatkan dan sejenisnya dengan tujuan menyamarkan asal-usul (penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII), menyembunyikan atau menyamarkan (penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VI), serta menerima atau menguasai atau menggunakan harta hasil tindak pidana (penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori VI). Menurut Pasal 79 KUHP baru, kategori VI paling banyak Rp2 miliar dan kategori VII paling banyak Rp5 miliar.

    Dengan kata lain, untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 umumnya dirujuk UU TPPU, sedangkan sesudahnya dirujuk KUHP baru. Ketentuan lain dalam UU TPPU, seperti Pasal 69, 77, dan 78 yang tidak termasuk dalam daftar pencabutan, tetap menjadi rujukan acara. Ketentuan peralihan dapat rumit, jadi minta advokat memeriksa rujukan yang tepat. UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ancaman pidana di luar KUHP.

    Dua ketentuan lain yang perlu diketahui:

    • Tidak harus membuktikan kejahatan asalnya dulu. Pasal 69 UU TPPU menyatakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
    • Pembuktian terbalik di sidang (beban membuktikan dipindah kepada terdakwa). Pasal 77 dan 78 menyatakan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, dengan alat bukti yang cukup.

    Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 85, mengancam setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal ini kerap dikenakan pada penerima salah transfer yang menolak mengembalikan.

    Mengapa pemilik rekening ikut diperiksa

    Dari sisi aparat, rekening yang menerima dan meneruskan dana hasil kejahatan adalah bukti jejak uang. Pemilik rekening adalah satu-satunya orang yang identitasnya tercatat. Karena itu:

    • Pemilik dipanggil untuk menjelaskan siapa yang mengendalikan rekening.
    • Rekening dapat diblokir sementara selama penyelidikan.
    • Pemilik bisa ditetapkan sebagai tersangka bila ada indikasi ikut menikmati hasil atau mengetahui sumber dana.
    • Pemilik yang terbukti hanya diperalat biasanya dapat menjelaskan peran terbatasnya, tetapi proses ini panjang dan melelahkan.

    Peran seseorang dalam rangkaian kejahatan juga dinilai seperti dibahas di Percobaan, Penyertaan, dan Pembantuan Pidana. Pemilik rekening yang sengaja memberi sarana dapat dinilai sebagai pembantu atau bahkan turut serta.

    Contoh: Mahasiswa K ditawari uang untuk "meminjamkan rekening dua minggu" kepada seseorang yang mengaku pemilik toko daring. K menyerahkan kartu dan PIN, lalu menerima komisi kecil. Beberapa pekan kemudian bank memblokir rekeningnya, dan penyidik memanggil K karena rekening itu menerima transfer dari belasan korban penipuan. K mengatakan tidak mengenal korban dan tidak pernah memakai uangnya. Walaupun ia tidak berniat menipu, perbuatannya meminjamkan rekening dengan imbalan membuat alasan "tidak tahu" sulit diterima. K tetap harus menjelaskan semua pesan dan transaksi, dan prosesnya bisa panjang.

    Peran PPATK dan pemblokiran rekening

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau transaksi yang mencurigakan. Menurut UU TPPU, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi tertentu. Penghentian sementara dilaksanakan paling lama 5 hari kerja setelah penyedia jasa keuangan menerima berita acara, dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik (Pasal 65 dan 66).

    Bila dalam waktu 20 hari sejak penghentian sementara tidak ada orang atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan, PPATK menyerahkan penanganan harta kepada penyidik (Pasal 67 ayat (1)). Artinya pemilik rekening yang merasa dananya sah sebaiknya segera bertindak, bukan menunggu.

    Hal-hal yang dapat dilakukan bila rekening Anda diblokir:

    1. Tanyakan kepada bank alasan pemblokiran dan lembaga yang memintanya.
    2. Minta surat atau keterangan tertulis.
    3. Kumpulkan bukti asal dana yang sah: slip gaji, faktur, kontrak, atau bukti penjualan.
    4. Ajukan keberatan atau klarifikasi kepada pihak yang meminta pemblokiran, melalui advokat bila perlu.
    5. Jangan mencoba memindahkan dana ke rekening lain karena dapat dianggap upaya menyembunyikan.

    Langkah bila rekening Anda dipakai penipu atau pihak lain

    Kadang pemilik rekening tidak sadar rekeningnya dipakai, misalnya kartu ATM hilang, akun diretas, atau data pribadi disalahgunakan. Langkahnya:

    1. Hentikan akses. Blokir kartu dan akun aplikasi lewat kanal resmi bank. Ganti PIN dan kata sandi.
    2. Lapor ke bank secara tertulis. Minta nomor laporan dan catat tanggalnya.
    3. Kumpulkan bukti. Mutasi rekening, tangkapan layar pesan, dan bukti kehilangan atau peretasan.
    4. Lapor polisi. Laporan menunjukkan bahwa Anda bukan bagian dari jaringan. Pelajari alurnya di Laporan Polisi dan SP2HP.
    5. Susun kronologi. Kapan terakhir memegang kartu, siapa yang mengetahui PIN, kapan pertama kali melihat transaksi aneh.
    6. Jangan menghapus data. Pesan dan riwayat transaksi adalah bukti.
    7. Pertimbangkan advokat bila sudah dipanggil penyidik.
    8. Ajukan pengaduan ke bank dan Otoritas Jasa Keuangan bila bank tidak menanggapi. Lihat Hak Nasabah Bank dan Pengaduan ke OJK.
    Peringatan

    Imbalan kecil tidak sebanding dengan risikonya. Rekening Anda bisa diblokir, riwayat keuangan tercemar, dan Anda bisa dipanggil sebagai saksi atau bahkan tersangka dalam perkara yang tidak Anda rencanakan. Jangan pernah membagikan PIN, kode sekali pakai (OTP), atau akses aplikasi, dan tolak setiap tawaran menyewa rekening.

    Rekening keluarga, anak, dan karyawan

    Tidak semua penggunaan rekening bersama bermasalah. Orang tua yang menerima kiriman untuk anaknya, atau usaha keluarga yang memakai satu rekening, adalah hal biasa. Masalah muncul bila sumber dana tidak jelas, nama pemilik berbeda dengan pengendali sebenarnya, dan tidak ada catatan yang menjelaskan tujuan transaksi. Beberapa kebiasaan yang membantu:

    • Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha, serta simpan faktur atau catatan untuk setiap penerimaan besar.
    • Bila membuka rekening atas nama anak atau karyawan, buat kesepakatan tertulis yang menjelaskan siapa pemilik dana.
    • Jangan meminta karyawan atau kerabat membuka rekening hanya untuk menampung uang Anda tanpa alasan yang dapat dijelaskan.
    • Sampaikan kepada bank tujuan penggunaan rekening bila diminta dalam proses pembukaan.

    Dokumentasi rutin tampak sepele, tetapi dalam pemeriksaan justru itulah yang membedakan aliran dana usaha yang sah dari rekening penampung.

    Bagaimana mencegahnya

    • Jangan meminjamkan rekening, dompet digital, atau kartu kepada siapa pun selain keluarga inti untuk keperluan yang jelas.
    • Tolak tawaran "komisi" untuk menampung dana. Kerja yang sah tidak memerlukan rekening pribadi Anda untuk dipakai orang lain.
    • Pantau mutasi secara berkala dan aktifkan notifikasi transaksi.
    • Jangan menyimpan PIN di ponsel atau di catatan yang mudah ditemukan.
    • Laporkan transfer salah. Jika menerima dana yang bukan hak Anda, hubungi bank untuk mengembalikannya. Menguasai dana itu dapat dipidana.
    • Waspada permintaan "bantu cairkan" dari kenalan baru, terutama di media sosial.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menganggap rekening hanya untuk "menumpang transfer" tidak berbahaya.
    • Berpikir pemilik rekening yang tidak menikmati uang pasti bebas.
    • Menunda lapor ke bank ketika sadar rekening dipakai orang lain.
    • Memindahkan sisa saldo setelah rekening dicurigai, yang justru terlihat seperti menyembunyikan.
    • Menghapus riwayat obrolan karena malu.
    • Mengikuti saran orang tak dikenal yang menjanjikan "membersihkan" nama dengan bayaran.
    • Menyerahkan KTP, foto swafoto, dan data lain untuk membuka rekening baru atas nama sendiri, tetapi dikendalikan orang lain.
    Tips

    Bila terlanjur meminjamkan rekening, jangan menunggu dipanggil. Segera laporkan ke bank, hentikan akses, simpan semua bukti percakapan, dan konsultasikan dengan advokat. Itikad baik yang tampak sejak awal membantu menjelaskan posisi Anda. Hasil akhir tetap ditentukan aparat dan pengadilan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya pasti dihukum bila rekening saya dipakai penipu? Tidak otomatis. Hukum melihat apakah Anda mengetahui atau patut menduga bahwa dana itu hasil kejahatan, dan apa peran Anda. Namun, meminjamkan rekening dengan imbalan membuat penjelasan "tidak tahu" sulit diterima.

    Apakah menjual rekening bank melanggar hukum? Menyerahkan kendali rekening kepada orang lain umumnya melanggar ketentuan bank dan berisiko pidana bila rekening itu dipakai untuk kejahatan. Hubungi bank dan advokat bila Anda berada di situasi ini.

    Bagaimana bila saya tidak sengaja menerima transfer dari orang tak dikenal? Jangan digunakan. Hubungi bank, minta pencatatan, dan ikuti prosedur pengembalian. Menguasai dana yang bukan hak Anda dapat dipidana, sebagaimana diatur Pasal 85 UU Transfer Dana.

    Ringkasan

    Meminjamkan atau menyewakan rekening berisiko menyeret pemilik ke perkara pencucian uang. UU TPPU memakai standar "diketahui atau patut diduga", dan sejak 2 Januari 2026 rumusan pokoknya masuk Pasal 607 KUHP baru. PPATK dapat meminta penghentian sementara transaksi, dan pembuktian di sidang bisa meminta terdakwa menunjukkan asal harta yang sah. Jangan meminjamkan rekening. Bila terlanjur atau menjadi korban penyalahgunaan, blokir akses, lapor ke bank dan polisi, simpan bukti, dan konsultasikan dengan advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pasal 3, 4, 5, 65, 66, 67, 69, 77, 78 (Pasal 2 ayat (1), 3, 4, 5 dicabut oleh KUHP baru sejak 2 Januari 2026).
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 79, Pasal 607, Pasal 622.
    • UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana: Pasal 85.
    • UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Baca juga

    WhatsApp