Hukum Pajak

Putusan MK 341/2026 soal Kuasa Wajib Pajak: Apakah PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 Otomatis Batal?

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

MK menolak uji materi soal kuasa wajib pajak. PMK 44/2026 dan 55/2026 tidak otomatis batal; jalurnya uji materiil ke MA. Ini penjelasan dan langkahnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 (diucapkan 15 Oktober 2026) menolak permohonan seluruhnya, sehingga tidak ada pasal UU KUP yang dibatalkan.
    • PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 tidak otomatis batal: MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menguji peraturan menteri.
    • MK menegaskan kembali Putusan 63/PUU-XV/2017: aturan Menteri Keuangan tentang kuasa hanya boleh bersifat teknis-administratif, tidak boleh membatasi atau memperluas hak wajib pajak.
    • Jika suatu ketentuan PMK dinilai melampaui batas itu, jalurnya adalah hak uji materiil ke Mahkamah Agung atau perubahan oleh Menteri Keuangan sendiri.

    Apa yang diputus MK pada Oktober 2026

    Pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Menurut pemberitaan DDTCNews, yang diuji adalah frasa penutup "diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan" dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP (sebagaimana diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), sepanjang menyangkut kompetensi kuasa yang dirujuk Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Batu ujinya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Amar putusannya: menolak permohonan untuk seluruhnya.

    Meski menolak, MK tidak memberi "cek kosong" kepada Menteri Keuangan. Mahkamah memberlakukan pertimbangan Putusan 63/PUU-XV/2017 secara mutatis mutandis: peraturan Menteri Keuangan tentang kompetensi kuasa hanya boleh memuat hal teknis-administratif, tidak boleh membatasi hak konstitusional, serta tidak boleh menambah atau mengurangi hak dan kewajiban warga negara. Delegasi itu juga tidak menambah kewenangan Menteri Keuangan.

    Perlu dicatat, sebelumnya ada perkara serupa, Nomor 328/PUU-XXIV/2026, yang menurut DDTCNews dinyatakan tidak dapat diterima pada 29 September 2026. Jadi persoalan kuasa wajib pajak sudah dua kali dibawa ke MK dalam beberapa pekan.

    Menurut pemberitaan Aktual.com, pemohon perkara ini adalah advokat Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Putusan dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan amar menolak permohonan untuk seluruhnya.

    Baca juga: Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026: siapa boleh jadi kuasa wajib pajak dan sampai mana Menkeu boleh mengatur.

    Latar belakang: Putusan 63/PUU-XV/2017

    Pada 26 April 2018, MK memutus perkara 63/PUU-XV/2017 yang diajukan seorang advokat yang ditolak menjadi kuasa wajib pajak karena bukan konsultan pajak. MK menyatakan frasa "pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa" dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal teknis-administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

    Inti pesannya: wajib pajak bebas memberi kuasa kepada pihak yang secara hukum berhak dan dinilai mampu memperjuangkan haknya. Kuasa tidak boleh dikunci hanya untuk konsultan pajak. Putusan 341/2026 mengulang garis yang sama.

    Mengapa PMK tidak otomatis batal

    Ada pembagian kewenangan yang tegas dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD (Pasal 24C ayat (1)). Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 24A ayat (1)). PMK adalah peraturan di bawah undang-undang, sehingga keabsahannya bukan objek pengujian MK.

    Karena amar Putusan 341/2026 menolak, norma UU KUP tetap berlaku seperti semula, dan PMK yang dibuat berdasarkan norma itu juga tetap berlaku. Menurut naskah yang dimuat di laman DJP, PMK 44/2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan dan mencabut PMK 229/PMK.03/2014. PMK 55/2026 mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Keduanya sampai saat artikel ini ditulis belum dicabut maupun dibatalkan.

    Lalu apa gunanya pertimbangan MK? Pertimbangan itu menjadi tolok ukur tafsir. Pejabat pajak, Mahkamah Agung, dan para praktisi dapat memakainya untuk menilai apakah suatu ketentuan PMK masih teknis-administratif atau sudah membatasi hak. Dalam opininya di laman IKPI, Teten Dharmawan menyebut putusan ini tidak membatalkan kedua PMK, tetapi juga tidak memberi kewenangan tanpa batas kepada Menteri Keuangan. Itu pendapat penulis, bukan sikap resmi lembaga.

    Pendapat lain: apa kata pengamat dan situs hukum lain

    Kami membandingkan beberapa tulisan yang terbit sebelum dan sesudah putusan. Garis besarnya, tidak satu pun sumber yang kami baca menyatakan PMK 44/2026 atau PMK 55/2026 batal karena putusan MK. Perbedaannya ada pada seberapa jauh kedua PMK itu dinilai berisiko melampaui kewenangan.

    • IKPI (opini Teten Dharmawan): putusan bukan pembatalan PMK, tetapi juga bukan "cek kosong" bagi Menkeu. Norma PMK yang menjadikan SKT sebagai penentu tunggal kelayakan kuasa bisa diuji sebagai ultra vires ke Mahkamah Agung, pasal demi pasal.
    • Pemohon / IWPI (diberitakan Aktual.com): meminta Menkeu mengevaluasi menyeluruh kedua PMK dan mencabut atau mengubah ketentuan yang melampaui delegasi. IWPI juga mengakui bahwa menyatakan seluruh PMK tidak sah perlu pemeriksaan per ketentuan, dan pengujiannya menjadi wewenang MA, bukan MK.
    • DDTC (Darussalam, sebelum putusan): PMK 44/2026 lebih terbuka soal siapa yang boleh jadi kuasa (konsultan, pihak lain, keluarga), tetapi berisiko menyempit pada cara membuktikan kompetensi bila SKT dan satu jalur ujian menjadi satu-satunya pintu. Sarannya: standarkan kompetensinya, bukan seragamkan jalurnya.
    • Penulis dari DJP (opini pribadi di pajak.go.id): PMK 44/2026 justru dimaksudkan menjalankan Putusan MK 63/2017 dan memberi kepastian hukum: siapa pun yang kompeten bisa menjadi kuasa, keluarga tidak perlu izin konsultan atau SKT, dan SKT bagi pihak lain baru wajib terdaftar mulai 1 Januari 2027.
    • Blog firma hukum (yaplegal.id): menilai PMK 55/2026 tampaknya masih dalam koridor teknis-administratif, tetapi aturan soal siapa yang boleh berpraktik lebih dekat ke materi substansi, sehingga pertanyaan konstitusional ala Putusan 63/2017 bisa muncul lagi.

    Penilaian redaksi: pendapat yang paling kuat secara hukum adalah bahwa PMK tetap berlaku sampai dicabut Menkeu atau dibatalkan MA. Titik rawannya ada pada ketentuan SKT. Jika dalam praktik SKT dipakai sebagai syarat mutlak yang menolak kuasa yang sebenarnya sudah kompeten (misalnya advokat dengan latar pendidikan pajak), ketentuan itu punya peluang besar diuji dan dibatalkan di MA dengan merujuk Putusan 63/2017 dan 341/2026.

    Verifikasi administratif vs pembatasan substantif

    Pembedaan ini kunci untuk menilai PMK. Verifikasi administratif bersifat deklaratif: ia hanya mencatat atau memastikan sesuatu yang sudah ada. Contohnya, kewajiban melampirkan surat kuasa khusus bermeterai, mencantumkan NPWP pemberi dan penerima kuasa, atau mendaftar di sistem DJP agar petugas tahu siapa yang mewakili wajib pajak.

    Pembatasan substantif bersifat konstitutif: ia menciptakan atau menghapus hak. Contohnya, bila seseorang yang menurut undang-undang berhak menjadi kuasa ternyata baru boleh bertindak setelah memperoleh surat keterangan tertentu dari Kementerian Keuangan, sehingga tanpa surat itu haknya hilang sama sekali. Menurut naskah PMK 44/2026, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga perlu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masa berlakunya mengikuti Surat Keterangan Kompetensi (SKK) hasil uji kompetensi.

    Apakah ketentuan SKT itu termasuk verifikasi atau pembatasan, itulah yang diperdebatkan. Penulis opini di IKPI berpendapat bahwa bila SKT atau status administratif menjadi penentu mandiri kelayakan seseorang sebagai kuasa, ketentuan itu dapat diduga ultra vires. Pada akhirnya, yang berwenang memutus sah atau tidaknya adalah Mahkamah Agung.

    Apa itu ultra vires

    Ultra vires berarti tindakan di luar kewenangan. Dalam konteks ini, peraturan menteri disebut ultra vires bila mengatur lebih dari yang didelegasikan undang-undang, misalnya mengatur substansi hak padahal delegasinya hanya teknis-administratif. Peraturan yang ultra vires tidak otomatis gugur; ia tetap berlaku sampai dicabut pembuatnya atau dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.

    Jalur membatalkan PMK: uji materiil di Mahkamah Agung

    Hukum acaranya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Hal-hal pokoknya:

    • Pemohon: kelompok masyarakat atau perorangan (Pasal 1 angka 4). Pemohon perlu menunjukkan kerugian haknya akibat berlakunya PMK, misalnya advokat atau pihak lain yang surat kuasanya ditolak, wajib pajak yang tidak bisa memilih kuasa, atau organisasi profesi.
    • Termohon: badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan, dalam hal ini Menteri Keuangan (Pasal 1 angka 5).
    • Cara mengajukan: langsung ke Mahkamah Agung atau melalui kepaniteraan pengadilan negeri di domisili pemohon (Pasal 2 ayat (1)), dengan membayar biaya permohonan.
    • Tenggat: Perma 1/2011 tidak lagi memuat batas 180 hari yang dulu ada di Perma 1/2004. Bagian menimbangnya menyatakan batas itu tidak tepat dan perlu dihapus.
    • Bila dikabulkan: MA menyatakan peraturan tidak sah atau tidak berlaku umum dan memerintahkan pencabutannya (Pasal 6). Bila dalam 90 hari setelah putusan dikirim pejabat tidak mencabutnya, peraturan itu demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 8 ayat (2)).

    Jalur lain yang lebih sederhana adalah meminta Menteri Keuangan merevisi atau mencabut sendiri ketentuan yang dipersoalkan, misalnya melalui masukan organisasi profesi atau evaluasi regulasi.

    Bila surat kuasa pajak ditolak1Minta alasanTertulis dari KPP2Lengkapi syaratBila memang teknis3Keberatan adminKe kepala KPP/atasan4Amankan tenggatHak WP jangan hilang5Uji materiil MAJika akar di PMK
    Bila surat kuasa pajak ditolak. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Langkah praktis bila surat kuasa Anda ditolak

    1. Minta alasan penolakan secara tertulis. Catat tanggal, nama petugas, kantor pajak, dan ketentuan PMK yang dijadikan dasar. Dokumentasi ini penting untuk upaya selanjutnya.
    2. Periksa apakah syarat teknis memang belum dipenuhi. Surat kuasa khusus menurut PMK 44/2026 minimal memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, status kuasa, hak atau kewajiban yang dikuasakan, masa berlaku, serta bermeterai. Kekurangan seperti ini sebaiknya langsung dilengkapi.
    3. Ajukan keberatan atau pengaduan administratif. Sampaikan surat kepada kepala KPP atau atasan pejabat yang menolak, dengan mengutip Putusan MK 63/PUU-XV/2017 dan 341/PUU-XXIV/2026 bahwa pengaturan kuasa hanya boleh teknis-administratif.
    4. Amankan hak wajib pajak lebih dulu. Jangan sampai tenggat keberatan, banding, atau penyampaian dokumen pajak terlewat karena sengketa soal kuasa. Bila perlu, wajib pajak menandatangani sendiri atau menunjuk kuasa yang tidak dipersoalkan sambil sengketa berjalan.
    5. Pertimbangkan uji materiil ke MA bila penolakan berulang dan berakar pada ketentuan PMK itu sendiri, idealnya bersama organisasi profesi agar kerugian konstitusional dan argumennya lebih kuat.

    Dampak bagi wajib pajak awam: siapa yang boleh jadi kuasa sekarang

    Karena PMK tetap berlaku, kantor pajak akan tetap menerapkannya. Menurut naskah PMK 44/2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah:

    • Konsultan pajak pemegang izin konsultan pajak.
    • Pihak lain yang memiliki SKT, yang masa berlakunya mengikuti SKK hasil uji kompetensi. Sampai 31 Desember 2026, berdasarkan ketentuan peralihan, pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi tertentu masih dapat ditunjuk dengan surat kuasa kertas.
    • Keluarga: suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua, tanpa syarat kompetensi, dengan lampiran kartu keluarga atau surat pernyataan.
    • Mantan pegawai Kementerian Keuangan baru dapat menjadi kuasa setelah lewat lima tahun dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat tertentu.

    Bagi wajib pajak biasa, cara paling aman saat ini adalah memastikan orang yang ditunjuk masuk salah satu kategori di atas, lalu membuat surat kuasa khusus yang lengkap. Bila Anda ingin diwakili advokat yang belum memiliki SKT atau izin konsultan pajak, tanyakan dulu ke KPP apakah kuasanya akan diterima, karena status ini masih diperdebatkan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira putusan MK yang menolak permohonan otomatis membatalkan PMK. Amar menolak berarti tidak ada yang dibatalkan.
    • Mengira MK bisa membatalkan peraturan menteri. Pengujian PMK terhadap undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung.
    • Mengira uji materiil ke MA masih dibatasi 180 hari. Batas itu ada di Perma 1/2004 dan tidak lagi dimuat dalam Perma 1/2011.
    • Membiarkan tenggat keberatan atau banding pajak lewat karena sibuk memperdebatkan status kuasa.
    • Menganggap pertimbangan MK tidak berguna karena amarnya menolak. Pertimbangan itu justru menjadi batu uji bagi PMK.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah setelah putusan ini advokat otomatis boleh menjadi kuasa wajib pajak?

    Tidak otomatis. Putusan menolak permohonan dan tidak mengubah PMK. Kantor pajak tetap menerapkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 sampai diubah, dicabut, atau dibatalkan MA.

    Siapa yang bisa mengajukan uji materiil PMK ke Mahkamah Agung?

    Perorangan atau kelompok masyarakat yang haknya dirugikan oleh berlakunya PMK, misalnya pihak yang kuasanya ditolak, wajib pajak, atau organisasi profesi. Termohonnya adalah Menteri Keuangan.

    Berapa lama PMK berlaku setelah MA mengabulkan uji materiil?

    MA memerintahkan pencabutan. Bila dalam 90 hari setelah putusan dikirim tidak dicabut, peraturan itu demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011).

    Saya hanya ingin istri atau anak saya mengurus pajak saya. Apakah boleh?

    Boleh. Menurut PMK 44/2026, keluarga sampai derajat kedua dapat menjadi kuasa tanpa syarat kompetensi, dengan surat kuasa khusus dan lampiran kartu keluarga atau surat pernyataan.

    Apa beda Putusan 341/2026 dengan Putusan 63/2017?

    Putusan 63/2017 mengabulkan sebagian dan memberi tafsir bersyarat pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Putusan 341/2026 menolak, tetapi menegaskan kembali tafsir yang sama: delegasi ke Menteri Keuangan hanya untuk hal teknis-administratif.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Mahkamah Konstitusi, Ikhtisar Putusan Perkara 63/PUU-XV/2017 — www.mkri.id
    • Mahkamah Konstitusi, siaran pers perkara 328/PUU-XXIV/2026 — www.mkri.id
    • DJP, naskah PMK 44 Tahun 2026 — pajak.go.id
    • JDIH BPK, Perma Nomor 1 Tahun 2011 — peraturan.bpk.go.id
    • DDTCNews, MK tegaskan lagi batas kewenangan Menkeu atur kuasa wajib pajak — news.ddtc.co.id
    • IKPI, opini Teten Dharmawan tentang Putusan MK 341/2026 — ikpi.or.id
    • Aktual.com, MK tolak gugatan Ketua Umum IWPI — aktual.com
    • DDTCNews, Darussalam: Pasca-PMK 44/2026, apakah makin terbuka jadi kuasa WP? — news.ddtc.co.id
    • pajak.go.id, Jamin kepastian hukum kuasa dan hak WP lewat PMK-44/2026 — www.pajak.go.id
    • yaplegal.id, Apakah advokat bisa jadi kuasa pajak: PMK 55/2026 vs MK 63/2017 — yaplegal.id

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1)
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah (termasuk UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Pasal 32 ayat (3) dan (3a), Pasal 44E ayat (2)
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 (26 April 2018)
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 341/PUU-XXIV/2026 (15 Oktober 2026)
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
    • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp