Hukum Pajak

Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026: Permohonan Ditolak, tetapi Batas Kewenangan Menkeu soal Kuasa Wajib Pajak Ditegaskan Lagi

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

MK menolak uji Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, tetapi menyatakan pertimbangan Putusan 63/PUU-XV/2017 berlaku mutatis mutandis: PMK soal kompetensi kuasa wajib pajak hanya boleh teknis-administratif. Apa artinya bagi PMK 44/2026, PMK 55/2026, dan SKT.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 (dibacakan Kamis, 15 Oktober 2026) menolak permohonan uji materi frasa "diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan" dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP (sebagaimana diubah UU 7/2021 tentang HPP).
    • Ditolak bukan karena Mahkamah tidak sependapat. Mahkamah menyatakan pertimbangan hukum Putusan 63/PUU-XV/2017 berlaku mutatis mutandis: peraturan menteri tentang kuasa wajib pajak hanya boleh mengatur hal teknis-administratif.
    • Peraturan pelaksana itu tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara, tidak boleh menambah atau mengurangi hak dan kewajiban, dan tidak boleh merugikan hak wajib pajak memilih kuasa yang menurut undang-undang memenuhi syarat.
    • Yang diuji adalah undang-undangnya, bukan PMK 44/2026 atau PMK 55/2026 (soal Surat Keterangan Terdaftar/SKT). Keabsahan PMK diuji di Mahkamah Agung, bukan di MK.

    Duduk perkaranya

    Pemohon, seorang advokat dan praktisi hukum perpajakan, mempersoalkan bunyi penutup Pasal 44E ayat (2) UU KUP: ketentuan lebih lanjut tentang "kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)" diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (huruf e).

    Menurut pemohon, frasa itu tidak menarik batas yang jelas. Kewenangan Menteri Keuangan bisa dibaca sebatas mencatat dan memverifikasi kompetensi yang syaratnya sudah ditentukan undang-undang, tetapi bisa juga dibaca sebagai kewenangan membuat kriteria baru yang menentukan boleh tidaknya seseorang menjadi kuasa. Pemohon menunjuk PMK 44/2026, yang mengaitkan pengakuan kompetensi "pihak lain" dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan PMK 55/2026 yang mengatur bentuk serta akibat hukum SKT. Pemohon meminta frasa itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yaitu hanya mendelegasikan pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi kompetensi.

    Mengapa boleh diuji lagi

    Norma yang sama sudah pernah diputus dalam Perkara 328/PUU-XXIV/2026 (29 September 2026) dengan amar tidak dapat diterima. Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan MK 7/2025 melarang pengujian ulang materi yang sama, kecuali dasar pengujiannya berbeda atau alasannya berbeda. Kali ini pemohon memakai batu uji baru, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan.

    Isi pertimbangan Mahkamah

    Mahkamah menilai inti permohonan sama dengan perkara yang sudah diputus pada 26 April 2018, yaitu Putusan 63/PUU-XV/2017 tentang Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Dalam putusan itu Mahkamah menyatakan:

    • Pendelegasian langsung dari undang-undang ke peraturan menteri hanya dibenarkan untuk hal yang bersifat teknis-administratif (Lampiran II angka 211 UU 12/2011).
    • Persyaratan serta hak dan kewajiban kuasa wajib pajak bersifat substantif, karena menyangkut hak wajib pajak untuk dikuasakan atau didampingi. Materi seperti itu seharusnya diatur dalam undang-undang.
    • Delegasi teknis-administratif "bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan".

    Dalam Putusan 341/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa peraturan pelaksana tentang kompetensi kuasa perpajakan berdasarkan Pasal 44E ayat (2) huruf e "tidak boleh memuat materi muatan" yang dilarang dalam pertimbangan Putusan 63/2017. Karena Mahkamah "belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya", pertimbangan Putusan 63/2017 dinyatakan berlaku mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) untuk perkara ini. Dengan demikian dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum, dan amarnya: menolak permohonan untuk seluruhnya.

    PertanyaanJawaban singkat
    Apakah Pasal 44E ayat (2) huruf e dibatalkan?Tidak. Norma tetap berlaku, tetapi tafsirnya terikat pada pertimbangan Putusan 63/2017.
    Boleh Menkeu mengatur kompetensi kuasa?Boleh, sebatas teknis-administratif: tata cara, pencatatan, pembuktian, verifikasi.
    Boleh PMK membuat syarat yang menghilangkan hak seseorang menjadi kuasa?Menurut pertimbangan MK, tidak. Pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban adalah materi undang-undang.
    Apakah PMK 44/2026 dan 55/2026 otomatis batal?Tidak otomatis. MK tidak menguji PMK; pemohon sendiri menyatakan kedua PMK bukan objek pengujian.

    Apa isi PMK 44/2026 dan PMK 55/2026

    Kedua PMK berikut dikutip dari naskah resminya di JDIH Kementerian Keuangan.

    AturanIsi pokok
    PMK 44/2026
    Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan (ditetapkan 22 Juni 2026; mencabut PMK 229/PMK.03/2014)
    Kuasa wajib pajak dapat berupa Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga (Pasal 2). Kuasa harus punya kompetensi perpajakan, kecuali Keluarga; Konsultan Pajak dianggap kompeten bila punya Izin Konsultan Pajak, dan Pihak Lain bila punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Pasal 3 ayat (3) dan (4)). Kuasa wajib terdaftar di sistem DJP (Pasal 6). Mantan pegawai Kemenkeu baru boleh menjadi kuasa 5 tahun setelah pensiun atau berhenti (Pasal 5).
    PMK 44/2026 Pasal 16 (peralihan)Pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A yang belum punya SKT masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026, dengan surat kuasa khusus kertas yang disampaikan ke KPP atau KP2KP.
    PMK 55/2026
    Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (ditetapkan 22 Juli 2026; mencabut PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022)
    SKT adalah dokumen yang menerangkan seseorang telah terdaftar sebagai orang yang memiliki kompetensi perpajakan (Pasal 1 angka 8). SKT diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK), yang diperoleh dengan lulus uji kompetensi tingkat A, B, atau C (Pasal 7, 10, 50 ayat (2), dan 51). SKK dan SKT berlaku 3 tahun; SKK diperpanjang lewat ujian penyegaran (Pasal 10 ayat (7)–(9), Pasal 51 ayat (3)). SKT dapat dibekukan atau dicabut sebagai sanksi (Pasal 55).

    Artinya, mulai 1 Januari 2027, seseorang selain konsultan pajak dan keluarga hanya dapat ditunjuk sebagai kuasa bila memiliki SKT, yang mensyaratkan lulus uji kompetensi. Inilah yang dipersoalkan pemohon: apakah SKT sekadar alat pencatatan dan verifikasi kompetensi, atau sudah menjadi syarat baru yang menentukan lahir dan hilangnya hak seseorang menjadi kuasa.

    Bagaimana dengan PMK 44/2026 dan 55/2026?

    Di sinilah perdebatan para praktisi. Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak (erga omnes), dan pertimbangannya memberi pedoman yang jelas: peraturan menteri tidak boleh menjadikan status administratif sebagai syarat mandiri yang menentukan lahir atau hilangnya hak menjadi kuasa. Tetapi amarnya tidak membatalkan PMK mana pun.

    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 22 September 2026, sebagaimana dikutip Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa bila SKT dalam PMK 44 dan 55 ternyata membatasi atau memperluas hak dan kewajiban warga negara, hal itu "seharusnya dihindari", dan berharap Menteri Keuangan menyesuaikan PMK tersebut dengan semangat Putusan 63/2017. Pernyataan di persidangan itu bukan bagian amar putusan, tetapi menggambarkan arah pertimbangan yang kemudian tertuang dalam putusan.

    Secara hukum, ada dua jalan bila suatu ketentuan PMK dinilai melampaui batas tersebut:

    1. Perubahan oleh Menteri Keuangan sendiri, menyesuaikan PMK dengan pertimbangan MK. Ini jalan yang paling cepat dan tidak menimbulkan sengketa.
    2. Uji materiil ke Mahkamah Agung, karena peraturan di bawah undang-undang diuji terhadap undang-undang oleh MA (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945). Putusan 341/2026 dan 63/2017 dapat dijadikan dasar argumentasi.

    Apa yang perlu dilakukan wajib pajak dan kuasa sekarang

    • Wajib pajak: hak memilih kuasa yang memenuhi syarat undang-undang dilindungi. Bila surat kuasa ditolak kantor pajak, minta alasan penolakan secara tertulis.
    • Konsultan pajak, advokat, dan "pihak lain": pantau perubahan PMK 44/2026 dan 55/2026. Selama belum diubah atau dibatalkan, kantor pajak akan tetap menjalankan PMK yang berlaku. Siapkan dokumen kompetensi (sertifikat atau brevet, pengalaman) sesuai Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
    • Bila dirugikan oleh penerapan PMK yang dinilai melampaui undang-undang, pertimbangkan uji materiil ke MA bersama asosiasi profesi, dengan merujuk kedua putusan MK tersebut.

    Contoh surat kuasa untuk sengketa pajak ada di contoh surat kuasa khusus sengketa pajak.

    📚 Sumber Rujukan
    • Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026, diucapkan 15 Oktober 2026 (naskah lengkap, halaman 48–55)
    • Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, diucapkan 26 April 2018
    • AKP2I, "Akhirnya, Inilah Pemaknaan Put. 341/2026 Menurut Mahkamah Konstitusi", 31 Oktober 2026
    • DDTCNews, "MK Tegaskan Lagi Batas Kewenangan Menkeu Atur Kuasa Wajib Pajak", 16 Oktober 2026

    Informasi per 31 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang HPP (Pasal 32 ayat (3a), Pasal 44E ayat (2) huruf e)
    • PMK 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (Pasal 2, 3, 5, 6, 16)
    • PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (Pasal 1, 7, 10, 50, 51, 55)
    • UU 24/2003 tentang MK sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 (Pasal 60)
    • Peraturan MK 7/2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Pasal 72)
    • UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lampiran II angka 211)
    • UUD 1945 Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)

    Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp