PPh Final 0,5% UMKM untuk Orang Pribadi Setelah PP 20/2026: Siapa Kena, Cara Hitung, dan Cara Bayar
Omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak, di atasnya 0,5% final. Pahami aturan baru PP 20/2026, contoh hitungan, dan cara setor lewat Coretax.
Isi artikel
- Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun dapat membayar PPh final 0,5% dari omzet, bukan dari laba.
- Sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), fasilitas 0,5% bagi orang pribadi dan PT perorangan tidak lagi dibatasi jangka waktu.
- Omzet kumulatif sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak; pajak baru dihitung atas omzet di atas angka itu.
- Pajak disetor sendiri tiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, memakai kode billing dari Coretax.
Apa itu PPh final 0,5% UMKM
PPh final 0,5% adalah skema pajak penghasilan yang sederhana untuk pelaku usaha kecil. Pajaknya dihitung langsung dari peredaran bruto atau omzet, yaitu seluruh uang yang masuk dari penjualan barang atau jasa sebelum dikurangi biaya apa pun. Anda tidak perlu menyusun laporan laba rugi untuk menghitungnya; cukup catat penjualan tiap bulan lalu kalikan 0,5%.
Disebut final karena setelah dibayar, kewajiban pajak atas penghasilan usaha itu selesai. Penghasilan tersebut tidak digabung lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung ulang memakai tarif progresif di SPT Tahunan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Skema ini cocok untuk pedagang warung, penjual daring, pemilik katering rumahan, bengkel kecil, dan usaha sejenis yang pembukuannya belum rapi. Bagi usaha yang marginnya tipis atau sedang merugi, skema ini bisa terasa berat karena pajak tetap dibayar walaupun usaha tidak untung. Itu sebabnya penting memahami pilihannya.
Apa yang berubah dengan PP 20/2026
Sebelumnya, orang pribadi hanya boleh memakai tarif 0,5% selama tujuh tahun pajak sejak terdaftar. Banyak pelaku usaha yang terdaftar sejak 2018 mengira fasilitasnya habis pada 2024 atau 2025. PP 20/2026, yang ditetapkan dan berlaku sejak 22 April 2026, mengubah hal ini.
- Orang pribadi dan PT perorangan dapat memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu, selama omzetnya tetap memenuhi kriteria.
- Koperasi mendapat fasilitas selama 4 tahun sejak terdaftar.
- CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi dapat memakai skema ini dan langsung memakai tarif umum PPh badan atas laba.
- Badan usaha yang sudah memakai fasilitas menurut PP 55/2022 tetap dapat memakainya sampai jangka waktunya berakhir menurut aturan lama.
- Batas omzet Rp4,8 miliar setahun dan pembebasan omzet sampai Rp500 juta bagi orang pribadi tetap berlaku.
Pemerintah juga menyatakan akan mengawasi praktik memecah usaha ke beberapa nama atau badan agar omzet tiap entitas tetap di bawah batas. Untuk orang pribadi, omzet suami, istri, dan PT perorangan yang didirikan salah satu atau keduanya dihitung bersama ketika menilai batas Rp4,8 miliar.
Contoh menghitung pajaknya
Misalkan Bu Rina berjualan kue secara daring dan mencatat omzet berikut pada 2026: Januari sampai Juni masing-masing Rp60 juta, Juli sampai Desember masing-masing Rp80 juta. Total setahun Rp840 juta.
- Januari–Juni: omzet kumulatif baru mencapai Rp360 juta, masih di bawah Rp500 juta. Tidak ada pajak yang perlu disetor.
- Juli: omzet kumulatif menjadi Rp440 juta. Masih di bawah Rp500 juta, tetap nol.
- Agustus: omzet kumulatif Rp520 juta. Bagian yang melewati batas adalah Rp20 juta, sehingga pajaknya 0,5% × Rp20 juta = Rp100.000.
- September–Desember: seluruh omzet bulanan Rp80 juta sudah di atas batas, sehingga pajak tiap bulan 0,5% × Rp80 juta = Rp400.000.
- Total pajak setahun: Rp100.000 + (4 × Rp400.000) = Rp1.700.000, atau sama dengan 0,5% × (Rp840 juta − Rp500 juta).
Batas Rp500 juta dihitung ulang dari nol setiap awal tahun pajak. Jadi pada Januari 2027, Bu Rina kembali menikmati bagian bebas pajak sampai omzet kumulatifnya mencapai Rp500 juta.
Bagian bebas Rp500 juta hanya untuk wajib pajak orang pribadi. PT perorangan dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
Kapan dan bagaimana menyetorkan
Menurut PP 55/2022, pajak final 0,5% disetor sendiri setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila tanggal 15 jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya. Omzet Agustus, misalnya, disetor paling lambat 15 September.
Penyetoran dilakukan dengan kode billing yang dibuat di Coretax DJP, memakai kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 untuk PPh final UMKM. Setelah kode billing terbit, bayar melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran yang ditunjuk. Simpan bukti penerimaan negara (BPN) karena itulah bukti Anda sudah membayar.
Bagi wajib pajak yang sudah menyetor, setoran itu dianggap telah menyampaikan SPT Masa sehingga tidak perlu laporan masa terpisah. Namun omzet dan pajak final setahun tetap harus dicantumkan di SPT Tahunan orang pribadi.
Kapan sebaiknya memakai tarif umum
Tarif 0,5% bukan kewajiban mutlak. Orang pribadi boleh memilih dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh, yaitu tarif progresif atas penghasilan neto. Pilihan ini biasanya lebih menguntungkan bila usaha sering rugi atau marginnya sangat tipis. Untuk memilih tarif umum, Anda perlu menyampaikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak dan siap menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan norma penghitungan.
Bila omzet setahun melewati Rp4,8 miliar, mulai tahun pajak berikutnya Anda tidak lagi memakai tarif 0,5% dan beralih ke tarif umum. Bila penasaran mana yang lebih hemat, buat simulasi sederhana: bandingkan 0,5% omzet dengan perkiraan pajak dari laba bersih.
Hal yang sering keliru
- Menghitung 0,5% dari laba. Dasar pengenaannya omzet bruto, bukan keuntungan.
- Mengira fasilitas orang pribadi sudah habis setelah tujuh tahun. Sejak PP 20/2026 tidak ada lagi batas waktu bagi orang pribadi.
- Memecah usaha atas nama suami dan istri agar omzet terlihat kecil. Omzet pasangan suami istri digabung untuk menilai batas Rp4,8 miliar.
- Tidak mencatat omzet karena merasa masih di bawah Rp500 juta. Tanpa catatan Anda sulit membuktikan bahwa memang belum ada pajak terutang.
- Tidak melaporkan omzet di SPT Tahunan karena pajaknya sudah final.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya pegawai yang punya usaha sampingan. Apakah bisa memakai 0,5%?
Bisa untuk penghasilan dari usahanya. Gaji tetap dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, sedangkan omzet usaha dihitung terpisah dengan skema final 0,5% dan keduanya dilaporkan di SPT Tahunan.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap harus punya NPWP?
Bila Anda sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, NIK berfungsi sebagai NPWP. Omzet di bawah Rp500 juta tidak dipajaki, tetapi omzet itu tetap dicatat dan dilaporkan di SPT Tahunan.
Bagaimana kalau saya lupa menyetor satu bulan?
Segera setor dengan kode billing yang sama jenisnya. Keterlambatan dapat dikenai sanksi bunga per bulan sesuai UU KUP, yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak.
Penjualan di marketplace dipotong pajak oleh platform. Apakah saya bayar lagi?
Bila pemotongan oleh platform atau pihak lain diperlakukan sebagai pelunasan PPh final, Anda tidak perlu menyetor lagi atas omzet yang sama. Simpan bukti potongnya dan cocokkan dengan catatan omzet Anda.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- DJP, PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya — www.pajak.go.id
- Fortune IDN, lima poin penting PP 20/2026 dari DJP — www.fortuneidn.com
- DDTCNews, batas setor PPh final UMKM — news.ddtc.co.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Pasal 56–62)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu
Dalam kategori yang sama
- Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Besaran Denda, Bunga, dan Cara Tetap Melapor lewat Coretax
- Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Besaran Denda, Bunga, dan Cara Tetap Melapor lewat Coretax
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.