Hukum Perdata & Litigasi

Permohonan Penetapan Voluntair: Kapan Cukup Tanpa Lawan Perkara

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengajukan permohonan voluntair1Pastikan tidak adasengketa2Siapkan berkas dansaksi3Daftarkan permohonanke pengadilan4Hadiri sidang danbuktikan5Terima penetapan hakim
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu permohonan voluntair

    Voluntair berasal dari kata Belanda yang berarti sukarela. Dalam hukum acara perdata, perkara voluntair adalah perkara yang tidak mengandung sengketa. Hanya ada satu pihak, yaitu pemohon, yang meminta hakim menetapkan suatu keadaan agar ada kepastian hukum.

    Hakim tidak menjatuhkan putusan di sini, melainkan penetapan. Karena tidak ada lawan, prosesnya lebih sederhana dibanding gugatan: tidak ada tergugat, tidak ada jawab-menjawab, dan fokus sidang hanya pada pembuktian bahwa permintaan pemohon beralasan.

    Hukumonline menjelaskan bahwa perbedaan utama gugatan dan permohonan terletak pada ada tidaknya sengketa. Penjelasan ini merujuk pada pandangan ahli hukum acara perdata yang sering dikutip, antara lain M. Yahya Harahap dan Retnowulan Sutantio.

    Apa itu gugatan contentiosa

    Contentiosa berarti penuh perselisihan. Gugatan contentiosa mempertemukan paling tidak dua pihak yang bertentangan kepentingannya, yaitu penggugat dan tergugat. Hakim menjatuhkan putusan yang mengikat para pihak. Contohnya sengketa waris, sengketa jual beli tanah, atau sengketa sewa rumah.

    Tabel berikut merangkum perbedaannya.

    HalPermohonan (voluntair)Gugatan (contentiosa)
    Ada sengketaTidakYa
    PihakPemohon sajaPenggugat dan tergugat
    Produk hakimPenetapanPutusan
    Sifat prosesLebih sederhanaAda jawaban, replik, duplik, pembuktian
    Daya ikatTerutama menetapkan keadaanMengikat para pihak yang berperkara
    ContohWali, ganti nama, pengangkatan anakSengketa waris, utang, tanah

    Penetapan umumnya dipandang tidak mengikat pihak lain yang tidak ikut dalam perkara. Karena itu, penetapan tidak boleh dipakai untuk memutuskan siapa yang benar dalam sebuah sengketa.

    Palu hakim dan buku terbuka di atas meja
    Foto oleh Sasun Bughdaryan di Unsplash

    Contoh perkara yang cukup berupa permohonan

    Menurut Hukumonline, contoh perkara permohonan antara lain adopsi atau pengangkatan anak, konsinyasi (penitipan uang di pengadilan), penggantian nama, dan permohonan menjadi wali. Contoh lain yang umum ditemui adalah:

    • Penetapan ahli waris tanpa adanya perselisihan. Bagi yang beragama Islam, permohonan semacam ini diajukan ke Pengadilan Agama.
    • Penetapan wali bagi anak yang orang tuanya telah meninggal.
    • Permohonan pengampuan bagi orang dewasa yang tidak mampu mengurus dirinya.
    • Perubahan atau perbaikan nama atau data dalam dokumen kependudukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Penetapan pengangkatan anak.

    Hukumonline mencontohkan bahwa penetapan ahli waris di Pengadilan Agama masuk permohonan bila tidak ada perselisihan, tetapi menjadi gugatan bila para ahli waris berselisih soal harta warisan.

    Penting: pengadilan mana yang berwenang bergantung pada jenis perkara dan agama pemohon. Perkara perdata umum di Pengadilan Negeri, sedangkan perkara tertentu bagi yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Periksa dulu ke bagian informasi pengadilan.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    Ada tiga hal yang perlu dipahami.

    Pertama, permohonan hanya boleh diajukan bila memang tidak ada sengketa. Jika ternyata ada pihak yang keberatan dan menggugat hak orang lain, hakim dapat menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam praktik, perkara yang tampaknya permohonan dapat berubah menjadi perkara lawan bila ada pihak yang merasa dirugikan dan menyatakan keberatan. Penjelasan semacam ini juga dibahas dalam tulisan di situs badan peradilan agama mengenai permohonan wali adhal yang dikonstruksikan menjadi perkara kontensius.

    Kedua, permohonan perlu alasan hukum. Hakim hanya menetapkan hal yang memang boleh ditetapkan oleh pengadilan menurut undang-undang. Marinews Mahkamah Agung pernah mengulas soal batas kewenangan mengadili perkara permohonan yang tidak diatur undang-undang. Artinya, tidak semua keinginan dapat dikemas sebagai permohonan.

    Ketiga, pemohon wajib membuktikan. Meskipun tidak ada lawan, hakim tetap meminta alat bukti, seperti surat dan saksi, supaya penetapannya tidak asal.

    Langkah mengajukan permohonan

    1. Pastikan tidak ada sengketa. Tanyakan pada diri sendiri: apakah ada orang yang dapat keberatan atas permintaan ini.
    2. Tentukan pengadilan yang berwenang, lalu cari tahu aturan wilayah hukumnya, biasanya berdasarkan tempat tinggal pemohon.
    3. Susun surat permohonan. Isinya identitas pemohon, uraian fakta, alasan hukum, dan permintaan (petitum) agar hakim menetapkan sesuatu.
    4. Siapkan lampiran berkas dan bukti.
    5. Daftarkan permohonan dan bayar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan.
    6. Hadiri sidang pada hari yang ditentukan, bawa asli semua berkas, dan hadirkan saksi bila diminta.
    7. Ikuti pembacaan penetapan dan minta salinan resmi.

    Petitum adalah bagian surat yang menyebutkan apa yang diminta dari hakim. Rumuskan dengan jelas dan jangan berlebihan.

    Berkas yang lazim disiapkan

    Setiap jenis permohonan berbeda, tetapi berkas dasar yang biasa diminta adalah:

    • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga pemohon.
    • Dokumen yang menjadi pokok permohonan, seperti akta kelahiran, akta kematian, atau surat keterangan.
    • Surat pengantar atau keterangan dari kelurahan bila relevan.
    • Bukti pendukung dan nama saksi yang mengetahui keadaan.
    • Surat kuasa dan identitas kuasa bila diwakili advokat.
    • Bukti pembayaran biaya perkara.

    Karena kebutuhan berkas berbeda-beda, cek daftar di pengadilan atau kanal informasi resminya sebelum mendaftar.

    Contoh: Seorang paman hendak mengurus tabungan kemenakannya yang masih kecil setelah kedua orang tua anak itu meninggal. Bank meminta penetapan wali dari pengadilan. Tidak ada keluarga lain yang keberatan. Ia mengajukan permohonan, melampirkan akta kematian orang tua, kartu keluarga, dan menghadirkan dua saksi dari keluarga. Karena tidak ada sengketa, urusannya berjalan dalam bentuk permohonan. Cerita ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Perbedaan permohonan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

    Banyak orang bingung memilih pengadilan. Secara garis besar, perkara perdata umum bagi semua warga masuk Pengadilan Negeri. Perkara tertentu yang menyangkut orang beragama Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan wakaf, menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Karena itu, penetapan ahli waris bagi keluarga Muslim biasanya diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi keluarga non-Muslim ke Pengadilan Negeri.

    Bila ragu, jangan menebak. Datangi layanan informasi pengadilan terdekat atau konsultasikan dengan advokat. Salah memilih pengadilan dapat menyebabkan permohonan tidak diterima dan Anda harus mendaftar ulang.

    Contoh: Sebuah keluarga Muslim hendak mengurus pencairan dana pensiun almarhum ayah. Instansi meminta bukti ahli waris. Karena seluruh ahli waris sepakat, mereka mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan yang berwenang menurut agama mereka. Mereka membawa akta kematian, kartu keluarga, dan saksi. Kisah ini fiktif.

    Cara menyusun surat permohonan

    Surat permohonan sebaiknya ringkas dan runtut. Bagian-bagian umumnya adalah sebagai berikut.

    • Kepala surat: ditujukan kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, dengan tempat dan tanggal.
    • Identitas pemohon: nama, usia, pekerjaan, alamat, dan hubungan dengan pokok permohonan.
    • Posita atau duduk perkara: uraian fakta secara berurutan, mulai dari latar belakang sampai alasan perlunya penetapan.
    • Dasar hukum: bila Anda tahu aturan yang relevan, sebutkan. Bila tidak yakin, jangan menebak nomor pasal; biarkan advokat atau petugas informasi membantu.
    • Petitum: permintaan kepada hakim, ditulis dalam poin-poin yang jelas, misalnya meminta agar hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan keadaan yang dimaksud.
    • Penutup dan tanda tangan pemohon atau kuasanya.

    Gunakan kalimat pendek. Hindari menyebut pihak lain dengan tuduhan, sebab permohonan bukan tempat menyalahkan orang. Bila Anda merasa perlu menyalahkan seseorang, itu pertanda perkara mungkin sebenarnya sengketa.

    Peran saksi dalam permohonan

    Dalam banyak permohonan, hakim ingin mendengar saksi yang mengetahui keadaan, misalnya keluarga atau tetangga. Saksi biasanya diminta menerangkan fakta sederhana: hubungan keluarga, riwayat tempat tinggal, atau keadaan orang yang dimohonkan penetapannya. Saksi perlu hadir sendiri dan membawa identitas. Pembahasan tentang siapa yang boleh menjadi saksi dalam perkara perdata tersedia di artikel terkait di bawah.

    Beberapa hal praktis tentang saksi:

    • Pilih saksi yang benar-benar tahu, bukan yang sekadar mendengar cerita.
    • Beri tahu saksi tanggal sidang dan lokasi sejak jauh hari.
    • Ingatkan bahwa mereka memberi keterangan di bawah sumpah dan harus jujur.
    • Jangan mengarahkan isi keterangan saksi.

    Perkiraan biaya dan waktu

    Biaya perkara umumnya terdiri atas biaya pendaftaran, panggilan, dan pemeriksaan, yang besarnya ditetapkan pengadilan. Artikel ini tidak menyebut angka karena berbeda di tiap pengadilan dan dapat berubah. Tanyakan rincian pada kepaniteraan atau lihat pengumuman resmi pengadilan. Bila Anda tidak mampu membayar, tanyakan kemungkinan berperkara secara cuma-cuma atau lewat bantuan layanan hukum di pengadilan.

    Mengenai waktu, permohonan umumnya lebih singkat dari gugatan karena tidak ada tahapan jawab-menjawab. Namun jadwal sidang, kelengkapan berkas, dan kehadiran saksi sangat memengaruhi. Jangan merencanakan urusan penting, seperti penjualan atau pencairan dana, dengan mengandalkan tanggal tertentu.

    Setelah penetapan keluar

    Penetapan adalah dokumen penting. Biasanya dipakai untuk mengurus hal lanjutan, misalnya ke bank, kantor pertanahan, atau kantor pencatatan sipil. Simpan salinan resmi dan minta beberapa rangkap bila perlu.

    Mengenai upaya hukum, jurnal Hukumonline membahas upaya hukum terhadap penetapan. Pada prinsipnya, ketentuan upaya hukum untuk penetapan berbeda dari putusan perkara lawan. Bila ada keberatan, tanyakan kepada advokat apa yang tersedia pada jenis perkara Anda, karena jawabannya dapat berbeda.

    Peringatan

    Jangan menyembunyikan pihak yang berkepentingan. Bila permohonan diajukan dengan data tidak jujur, misalnya menyembunyikan ahli waris lain, penetapan dapat dipersoalkan di kemudian hari dan pemohon dapat menghadapi masalah hukum.

    Tips

    Sebelum mendaftar, bicarakan rencana permohonan dengan keluarga yang terkait. Persetujuan tertulis mereka sering membantu meyakinkan hakim bahwa tidak ada sengketa.

    Mengapa jalur permohonan tetap perlu dipahami

    Banyak lembaga, seperti bank, kantor pertanahan, atau instansi pensiun, meminta penetapan pengadilan sebagai syarat. Bila Anda tidak memahami jalurnya, Anda bisa mendaftarkan gugatan padahal cukup permohonan, atau sebaliknya. Akibatnya biaya membengkak dan waktu terbuang. Mintalah kepada lembaga yang meminta penetapan itu untuk menjelaskan secara tertulis jenis penetapan apa yang dibutuhkan, lalu cocokkan dengan petugas informasi di pengadilan.

    Kapan permohonan tidak cukup

    Permohonan tidak tepat bila:

    • Ada orang yang jelas menguasai hak yang Anda tuntut. Misalnya tanah Anda diklaim pihak lain.
    • Anda meminta hakim memutus siapa pemilik sebuah barang yang diperebutkan.
    • Anda ingin pihak lain dihukum membayar atau menyerahkan sesuatu.
    • Ada pihak yang sudah menyatakan keberatan secara tertulis.

    Dalam keadaan seperti itu, jalur yang benar adalah gugatan. Memaksakan permohonan hanya berisiko ditolak dan membuang waktu serta biaya.

    Contoh: Dua saudara berselisih soal siapa yang berhak atas rumah peninggalan orang tua. Salah satunya mengajukan permohonan penetapan ahli waris agar seolah-olah tidak ada sengketa. Saudara yang lain keberatan. Hakim dapat menolak permohonan itu, karena sebenarnya terdapat sengketa yang seharusnya diajukan sebagai gugatan. Skenario ini fiktif.

    Kesalahan umum

    • Memakai permohonan untuk perkara yang sebenarnya sengketa.
    • Merumuskan petitum yang terlalu luas atau meminta hal di luar kewenangan pengadilan.
    • Salah memilih pengadilan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
    • Tidak menyiapkan saksi dan bukti karena mengira "tanpa lawan pasti dikabulkan".
    • Mengabaikan pihak lain yang berkepentingan.
    • Tidak meminta salinan resmi penetapan setelah putusan dibacakan.
    • Mengira penetapan dapat dipakai menyelesaikan perselisihan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah permohonan pasti dikabulkan karena tidak ada lawan? Tidak. Hakim tetap memeriksa bukti dan alasan hukumnya. Permohonan dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

    Apakah perlu advokat? Tidak selalu. Pemohon boleh datang sendiri. Namun advokat berguna untuk menyusun surat permohonan, terutama petitum, dan menilai apakah perkaranya memang tanpa sengketa.

    Berapa lama prosesnya? Lamanya bergantung pada jenis perkara dan jadwal pengadilan. Tanyakan perkiraan waktu pada kepaniteraan. Artikel ini tidak menjanjikan jangka waktu tertentu.

    Ringkasan

    Permohonan voluntair adalah jalur bagi urusan yang tidak mengandung sengketa. Hanya ada pemohon, dan hakim mengeluarkan penetapan. Contohnya penetapan wali, pengangkatan anak, ganti nama, dan penetapan ahli waris tanpa perselisihan. Bila ada pihak yang keberatan atau ada hak yang diperebutkan, jalurnya adalah gugatan contentiosa. Siapkan berkas, saksi, dan petitum yang jelas, dan pastikan memilih pengadilan yang benar.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • HIR (Herzien Inlandsch Reglement) sebagai hukum acara perdata, serta peraturan tentang kewenangan pengadilan terkait (periksa teks resmi di peraturan.go.id)
    WhatsApp