Pengguna Data dalam UU Satu Data Indonesia: Siapa Boleh Memakai Data dan Apa Batasnya?
Pengguna data adalah pihak yang memanfaatkan data SDI. Artikel ini membahas data terbuka, terbatas, dan tertutup, kemungkinan PNBP, serta peran masyarakat menurut pemberitaan.
Isi artikel
- Pengguna data adalah salah satu peran SDI; ia memanfaatkan data yang dikelola produsen dan wali data.
- Menurut pemberitaan, data dikelompokkan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup, dengan akses berbeda.
- Akses Data Terbatas dikabarkan dapat dikenai PNBP, tetapi nominalnya tidak disebut sumber.
- Akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib persetujuan DPR menurut Ketua Panja.
Siapa pengguna data
Pengguna data dapat berupa instansi pemerintah, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat. Menurut pemberitaan, UU Satu Data Indonesia (SDI) menyebut pengguna data sebagai salah satu dari empat peran, bersama pembina, produsen, dan wali data.
Pengertian pasti dan batas siapa saja yang tergolong pengguna perlu dibaca pada naskah resmi, karena sumber yang kami baca tidak menguraikannya.
Untuk sementara, pengguna sebaiknya memperlakukan informasi ini sebagai gambaran umum dan menunggu naskah resmi sebelum menyusun kontrak atau kebijakan internal yang bergantung pada definisi tersebut. Dalam praktik, kelompok pengguna yang berbeda mungkin diperlakukan berbeda, misalnya instansi pemerintah dibandingkan pihak swasta. Hal itu hanya dapat dipastikan dari ketentuan resmi.
Tiga kelompok data
Pemberitaan menyebut data diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai peraturan perundang-undangan. Data terbuka dapat dimanfaatkan secara luas, data terbatas memerlukan izin atau syarat tertentu, dan data tertutup sangat dibatasi.
Pengguna perlu mengetahui kelompok data yang ia butuhkan sebelum meminta akses, supaya permintaannya tepat dan tidak melanggar aturan.
Klasifikasi ini menentukan siapa boleh mengakses apa. Pengguna yang keliru mengira data terbatas sebagai data terbuka berisiko melanggar ketentuan, sehingga pengecekan awal sangat membantu.
- Data terbuka: dapat dimanfaatkan luas sesuai aturan.
- Data terbatas: perlu izin atau syarat tertentu.
- Data tertutup: sangat dibatasi.
Kemungkinan biaya akses
Menurut pemberitaan, akses Data Terbatas dapat dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sumber tidak menyebut besaran, siapa yang membayar, atau pengecualiannya.
Karena itu pelaku usaha sebaiknya tidak menghitung biaya sebelum ada peraturan pelaksana. Jangan percaya angka yang beredar tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika PNBP benar diterapkan, pengguna juga perlu mengetahui mekanisme pembayaran, bukti pembayaran, dan penggunaan data setelah dibayar. Hal-hal itu belum dijelaskan dalam sumber yang kami baca.
Data tertutup dan luar negeri
Menurut Ketua Panja, sebagaimana dilaporkan Liputan6, akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR RI. Kriteria dan mekanismenya belum dijelaskan.
Bagi pengguna yang bekerja dengan mitra luar negeri, hal ini patut dicermati. Namun jangan menyimpulkan bahwa semua data wajib izin DPR; yang disebut hanya Data Tertutup.
Untuk data yang tidak termasuk Data Tertutup, kebutuhan persetujuan DPR tidak disebut dalam pemberitaan, sehingga pengguna tidak perlu mengira semua pertukaran data lintas negara terkena syarat tersebut. Pengguna yang bekerja sama dengan penyedia layanan komputasi awan di luar negeri perlu berhati-hati dan bertanya kepada instansi produsen sebelum memindahkan data apa pun.
Peran masyarakat
Pemberitaan menyebut masyarakat dapat memberi masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, ikut mengawasi, dan menyumbang data secara sukarela. Dengan demikian pengguna bukan hanya penerima, melainkan juga dapat berpartisipasi.
Tata cara pelaporan dan perlindungan bagi pelapor belum kami temukan, dan perlu ditunggu pada aturan pelaksana.
Partisipasi ini dapat membantu memperbaiki mutu data, misalnya dengan melaporkan angka yang janggal kepada instansi, asalkan dilakukan melalui jalur yang resmi dan sopan.
- Memberi masukan kepada pemerintah.
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan data.
- Ikut mengawasi pelaksanaan.
- Menyumbang data secara sukarela.
Tanggung jawab pengguna
Pengguna yang memakai data wajib menaati ketentuan akses dan tidak menyalahgunakan data. Menurut pemberitaan, undang-undang memuat sanksi administratif hingga pidana, termasuk untuk perbuatan seperti menyebarluaskan tanpa hak pada infrastruktur tertentu.
Jika data yang dipakai memuat data pribadi, UU Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku sebagai rezim khusus. UU SDI tidak dilaporkan mengubahnya.
Perbuatan yang disebut dalam pemberitaan sebagai pidana, seperti menyerang atau menyabotase pusat data nasional, tentu jauh dari penggunaan wajar. Pengguna biasa umumnya tidak terkait dengan hal itu. Pengguna korporasi juga perlu mengetahui bahwa pemberitaan menyebut adanya pidana bagi korporasi dan pengurusnya, sehingga kepatuhan internal sebaiknya diperlakukan serius.
Langkah praktis
Sebelum memakai data pemerintah, periksa sumbernya, klasifikasinya, dan syarat penggunaannya. Simpan bukti izin atau permintaan resmi. Gunakan data hanya untuk tujuan yang diizinkan.
Bila ragu, tanyakan kepada instansi produsen atau wali data, dan pantau aturan pelaksana yang akan merinci tata cara akses.
Dokumentasi yang rapi juga melindungi pengguna jika kelak ada pertanyaan dari instansi atau pihak berwenang mengenai asal-usul data yang dipakainya.
- Periksa sumber dan klasifikasi data.
- Ajukan akses resmi bila diperlukan.
- Gunakan hanya sesuai tujuan yang diizinkan.
- Simpan bukti izin dan sumber data.
Contoh kasus
Contoh: Sebuah perusahaan rintisan ingin memakai data statistik wilayah untuk menyusun peta pasar. Data umum dari portal pemerintah dapat dipakai sesuai ketentuan. Untuk data yang berstatus terbatas, perusahaan perlu mengajukan akses resmi dan menunggu penjelasan soal biaya, bukan mengambil data dari sumber tidak resmi. Perusahaan itu menyimpan seluruh catatan permintaan dan izin untuk keperluan pemeriksaan di kemudian hari.
Hal yang sering keliru
- Mengira semua data pemerintah gratis dan bebas dipakai.
- Mengira semua akses data wajib izin DPR.
- Mengira UU SDI menggantikan aturan pelindungan data pribadi.
Artikel ini disusun dari pemberitaan. Definisi pengguna data, tarif PNBP, dan tata cara akses harus dicek pada naskah resmi dan aturan turunan.
- Liputan6: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR — www.liputan6.com
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Dalam kategori yang sama
- Pengumuman Publik Saat Data Bocor: Kapan Wajib Menurut Pasal 115 PP 33/2026
- Pengumuman Sanksi di Media Resmi Lembaga (Pasal 195 PP 33/2026): Dampak bagi Reputasi Usaha
- Penilaian Risiko Transfer Data ke Luar Negeri dan Pemberitahuan Menurut PP 33/2026
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.