Pengawasan DPR terhadap Pelaksanaan UU Satu Data Indonesia: Apa yang Dapat Dilakukan?
DPR berperan mengawasi pelaksanaan UU SDI. Artikel ini membahas laporan hasil pengawasan, persetujuan transfer Data Tertutup, dan cara publik ikut mengawal, menurut pemberitaan.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, hasil pengawasan lembaga penyelenggara SDI dilaporkan kepada Presiden dan DPR.
- Akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib persetujuan DPR menurut Ketua Panja.
- Kriteria dan mekanisme persetujuan DPR belum dijelaskan.
- Publik dapat mengawal melalui masukan dan pelaporan, yang menurut pemberitaan diberi ruang oleh undang-undang.
Fungsi pengawasan DPR
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pada fungsi pengawasan, DPR menilai apakah undang-undang dijalankan sesuai tujuan. Penjelasan ini adalah pengetahuan umum.
Untuk UU Satu Data Indonesia (SDI), pengawasan itu terkait dengan lembaga penyelenggara dan instansi pelaksana.
Pengawasan ini tidak berarti DPR menjalankan tugas pemerintah. DPR menilai, meminta penjelasan, dan dapat merekomendasikan perbaikan, sedangkan pelaksanaan tetap berada pada pemerintah. Fungsi ini dijalankan melalui komisi-komisi yang bermitra dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam praktik, komisi yang bermitra dengan lembaga di bidang perencanaan dan teknologi kemungkinan paling sering bersentuhan dengan isu ini, tetapi pembagian itu belum dipastikan. Karena itu, hubungan antara DPR dan pemerintah dalam urusan data sebaiknya dipahami sebagai kemitraan yang saling menguji.
Laporan hasil pengawasan
Menurut pemberitaan, hasil pengawasan dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Dengan laporan itu, DPR memperoleh bahan untuk menilai kepatuhan instansi dan efektivitas tata kelola data.
Frekuensi dan isi laporan belum dijelaskan sumber, sehingga tidak boleh diasumsikan.
Jika laporan itu tersedia bagi publik, masyarakat dapat ikut menilai kemajuan tata kelola data nasional. Apakah laporan akan dipublikasikan belum diketahui. Laporan yang baik biasanya memuat capaian, kendala, temuan, dan rencana perbaikan agar dapat dinilai secara utuh.
- Hasil pengawasan lembaga penyelenggara.
- Dilaporkan kepada Presiden dan DPR.
- Frekuensi dan format belum dijelaskan.
Persetujuan untuk Data Tertutup
Menurut Ketua Panja yang dikutip Liputan6, akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR RI. Ini peran yang cukup khas bagi lembaga legislatif.
Kriteria data yang dimaksud dan mekanisme persetujuannya belum dijelaskan. Pembaca perlu menunggu naskah resmi.
Peran persetujuan semacam ini sering dibahas karena menyangkut kedaulatan data, yang juga disebut dalam pernyataan pemerintah dan pemberitaan tentang undang-undang ini. Bagi perusahaan yang memakai layanan penyimpanan data di luar negeri, ketentuan ini bisa menjadi perhatian, meski cakupannya baru jelas setelah ada aturan rinci.
- Berlaku untuk Data Tertutup, bukan semua data.
- Menyangkut akses atau transfer ke luar yurisdiksi.
- Kriteria dan mekanisme belum dijelaskan.
Alat pengawasan yang lazim
Dalam praktik, DPR dapat memakai rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan kepada pemerintah. Penjelasan ini bersifat umum dan tidak khusus untuk UU SDI.
Anggota DPR juga dapat meminta audit atau laporan tertentu melalui mekanisme yang sudah ada.
Bila pengawasan berlangsung efektif, temuan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan kebijakan, penambahan anggaran, atau penguatan lembaga. Namun hal itu bergantung pada tindak lanjut pemerintah. Mekanisme tersebut sudah lazim dan tidak memerlukan aturan baru, meskipun undang-undang ini dapat menambah kewajiban pelaporan. Pengawasan juga dapat dilakukan lewat pemberitaan dan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota DPR.
Peran masyarakat
Pemberitaan menyebut masyarakat dapat memberi masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, dan ikut mengawasi. Masyarakat dapat menyampaikan temuan kepada DPR atau lembaga yang berwenang.
Organisasi masyarakat, akademisi, dan praktisi keamanan siber juga dapat memberi analisis, seperti kritik praktisi yang dikutip Bisnis.com tentang pentingnya deteksi anomali dan audit arsitektur.
Masukan masyarakat paling berguna bila disertai data, contoh kasus, dan usulan perbaikan yang jelas, sehingga mudah dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan. Kritik yang membangun akan lebih mudah diterima daripada tuduhan tanpa bukti, dan membantu proses perbaikan kebijakan.
Tantangan pengawasan
Pengawasan data bersifat teknis. Anggota DPR perlu dukungan tenaga ahli agar dapat menilai laporan yang kompleks. Ini adalah analisis umum penulis.
Selain itu, pengawasan akan efektif bila laporan dipublikasikan dan ditindaklanjuti, hal yang belum diketahui.
Transparansi juga menjadi tantangan, karena sebagian data bersifat tertutup dan tidak dapat dibuka. Cara menyeimbangkan pengawasan dengan kerahasiaan perlu diatur dengan hati-hati. Kritik dari praktisi, misalnya tentang perlunya dana kompensasi bagi korban kebocoran, juga dapat menjadi bahan pembahasan di DPR. Perlu juga dipikirkan agar pengawasan tidak menghambat pelayanan publik yang bergantung pada pertukaran data cepat. Lembaga swadaya dan akademisi dapat membantu dengan kajian independen yang menjadi pembanding bagi laporan resmi pemerintah, sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu pada satu sumber.
Yang perlu dipantau
Pantau pengundangan undang-undang, pembentukan lembaga penyelenggara, dan jadwal rapat DPR terkait. Pantau juga peraturan pelaksana yang mengatur pelaporan.
Dengan begitu publik dapat menilai apakah pengawasan berjalan sesuai harapan.
Pembaca juga dapat memantau pemberitaan dari kanal resmi DPR dan Bappenas yang tercantum pada bagian sumber artikel ini. Ikuti pula perkembangan pembahasan anggaran lembaga penyelenggara karena dukungan anggaran akan memengaruhi kemampuannya bekerja dan melapor.
- Pengundangan undang-undang.
- Pembentukan lembaga penyelenggara.
- Jadwal rapat DPR terkait.
- Peraturan pelaksana tentang pelaporan.
Contoh kasus
Contoh: Seorang anggota DPR menerima laporan hasil pengawasan lembaga penyelenggara dan menemukan bahwa beberapa instansi belum menyerahkan metadata. Ia meminta jadwal perbaikan dan mengundang organisasi masyarakat memberi masukan. Contoh ini hanya ilustrasi fiktif. Rapat itu dicatat dan hasilnya dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengikuti tindak lanjutnya.
Hal yang sering keliru
- Mengira DPR mengelola data sehari-hari.
- Mengira semua transfer data ke luar negeri wajib izin DPR.
- Mengira mekanisme persetujuan DPR sudah dirinci.
Artikel ini bersumber dari pemberitaan. Rincian pengawasan dan persetujuan DPR harus dicek pada naskah resmi.
- Liputan6: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR — www.liputan6.com
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Bisnis.com: Praktisi Soroti Ancaman Pidana 15 Tahun — kabar24.bisnis.com
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Dalam kategori yang sama
- Pengendali Bersama: Dua Perusahaan Berbagi Data Pelanggan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
- Pengguna Data dalam UU Satu Data Indonesia: Siapa Boleh Memakai Data dan Apa Batasnya?
- Pengumuman Publik Saat Data Bocor: Kapan Wajib Menurut Pasal 115 PP 33/2026
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.