Hukum Pidana

Pasal Santet di KUHP Baru: Siapa yang Bisa Dipidana dan Apa yang Harus Dilakukan Bila Dituduh Dukun Santet

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Pasal 252 KUHP baru memidana orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa mencelakai orang. Ini unsur, ancaman, dan cara menghadapi tuduhan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pasal 252 UU 1/2023 tidak memidana "santetnya", tetapi perbuatan mengaku punya kekuatan gaib lalu menawarkan atau memberi jasa yang bisa membuat orang sakit, mati, atau menderita.
    • Ancamannya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), ditambah 1/3 bila dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan.
    • Penjelasan pasal menyebut tujuannya mencegah warga main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh dukun santet.
    • Menghakimi atau mengeroyok orang yang dituduh santet tetap tindak pidana berat; jalur yang benar adalah melapor ke polisi.

    Apa yang sebenarnya dilarang Pasal 252

    Banyak orang mengira KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) "memidana santet". Itu kurang tepat. Hukum pidana tidak mungkin membuktikan bahwa seseorang sakit karena kiriman gaib. Karena itu, yang dilarang Pasal 252 ayat (1) adalah perbuatan lahiriah yang bisa dilihat dan dibuktikan: seseorang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, lalu memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat timbul penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik pada seseorang.

    Jadi yang dijerat adalah orang yang mengiklankan atau menjual jasa mencelakai orang lewat cara gaib. Apakah santet itu "berhasil" atau tidak, tidak menjadi syarat. Cukup dibuktikan bahwa ia mengaku punya kemampuan itu dan menawarkannya atau memberi jasanya kepada orang lain.

    • Unsur 1: menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib.
    • Unsur 2: memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain.
    • Unsur 3: isi tawarannya adalah bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

    Contoh: seseorang memasang unggahan di media sosial, "Terima jasa bikin musuh sakit, hasil dijamin, tarif sekian", lalu melayani pemesan. Unggahan, percakapan dengan pemesan, dan bukti transfer adalah bukti lahiriah yang bisa diperiksa penyidik. Sebaliknya, seorang tetangga yang hanya "dicurigai" karena sering membakar kemenyan tidak memenuhi unsur apa pun.

    Ancaman pidananya

    Pasal 252 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Menurut Pasal 79 ayat (1) KUHP baru, denda kategori IV paling banyak Rp200.000.000.

    Ayat (2) memberi pemberatan: bila perbuatan itu dilakukan untuk mencari keuntungan, atau dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah sepertiga. Artinya "dukun" yang membuka praktik berbayar menghadapi ancaman maksimum sekitar 2 tahun penjara.

    Pasal 252 bukan delik aduan. Pasal 24 KUHP baru menegaskan bahwa delik aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang, dan Pasal 252 tidak memuat syarat aduan. Polisi dapat memproses berdasarkan laporan siapa pun yang mengetahui.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah sejumlah pasal KUHP, termasuk Pasal 251 yang tepat di depannya, tetapi dalam daftar perubahannya tidak tercantum Pasal 252. Dengan demikian rumusan Pasal 252 masih seperti naskah asli.

    Mengapa pasal ini dibuat: mencegah main hakim sendiri

    Penjelasan Pasal 252 ayat (1) menyatakan ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh warga terhadap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib. Di berbagai daerah pernah terjadi orang dikeroyok, rumahnya dibakar, bahkan dibunuh karena dituduh dukun santet, sering kali hanya berdasar desas-desus.

    Dengan adanya pasal ini, warga yang merasa terancam punya jalur resmi: melapor. Negara yang menilai apakah ada orang yang benar-benar menawarkan jasa mencelakai, bukan massa.

    Main hakim sendiri justru berujung pidana berat

    Orang yang ikut mengeroyok terduga dukun santet tidak bisa berlindung di balik keyakinan bahwa korbannya jahat. Beberapa pasal KUHP baru yang relevan:

    • Pasal 262 ayat (1): kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). Ini berlaku juga untuk merusak atau membakar rumah.
    • Pasal 466: penganiayaan, penjara paling lama 2 tahun 6 bulan; bila mengakibatkan luka berat paling lama 5 tahun; bila mengakibatkan kematian paling lama 7 tahun.
    • Pasal 467: penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu, ancamannya lebih tinggi lagi (sampai 9 tahun bila korban meninggal).

    Ikut menyebarkan tuduhan tanpa bukti di grup WhatsApp warga juga berisiko, karena bisa menjadi pencemaran atau penghasutan. Sikap paling aman adalah tidak ikut menghakimi dan menyerahkan urusan kepada aparat.

    Menghadapi kasus tuduhan santet1Jangan main hakimHindari amuk massa2Kumpulkan buktiIklan, pesan, transfer3Lapor polisiSPKT polsek/polres4Minta pendampinganAdvokat atau posbakum
    Menghadapi kasus tuduhan santet. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Bila Anda merasa jadi sasaran jasa santet

    1. Kumpulkan bukti lahiriah. Tangkapan layar iklan, pesan ancaman ("kamu akan sakit"), rekaman suara, nama akun, nomor rekening, dan saksi yang mendengar tawaran. Tanpa bukti seperti ini laporan sulit diproses.
    2. Periksakan kesehatan secara medis. Keluhan fisik tetap harus ditangani dokter. Hasil pemeriksaan juga menghindarkan Anda dari menuduh orang tanpa dasar.
    3. Laporkan ke polisi. Datang ke SPKT polsek/polres, sampaikan kronologi dan bukti. Bila ada ancaman langsung kepada Anda, sampaikan juga karena bisa masuk delik pengancaman.
    4. Libatkan RT/RW dan tokoh agama untuk meredam warga. Tujuannya mencegah amuk massa, bukan menghakimi.
    5. Jika Anda yang membayar jasa itu lalu merasa ditipu, ingat bahwa memesan jasa mencelakai orang bisa menyeret Anda sebagai pihak yang turut serta. Konsultasikan dulu dengan advokat atau pos bantuan hukum sebelum melapor.

    Bila Anda yang dituduh dukun santet

    Tuduhan santet bisa sangat berbahaya bagi keselamatan. Utamakan keamanan diri dan keluarga: bila ada tanda-tanda massa berkumpul, segera hubungi polisi (110) dan minta perlindungan, serta menyingkir sementara ke tempat aman.

    Secara hukum, Anda tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 252 hanya karena dicurigai, punya kebiasaan ritual tertentu, atau menjalankan pengobatan tradisional yang tidak menawarkan mencelakai orang. Yang harus dibuktikan adalah pernyataan dan tawaran jasa mencelakai. Bila tuduhan disebarkan di media sosial atau grup warga, simpan buktinya. Penyebar tuduhan palsu dapat Anda laporkan balik melalui pasal pencemaran atau fitnah dalam KUHP baru, sebaiknya dengan pendampingan advokat.

    Beda dengan penipuan berkedok dukun

    Kasus yang paling sering sebenarnya penipuan: "orang pintar" meminta mahar jutaan rupiah untuk menyembuhkan, menggandakan uang, atau "membalikkan santet", lalu menghilang. Ini bisa dijerat Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan (menggerakkan orang menyerahkan barang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan), ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V. Korban penipuan seperti ini tidak perlu malu melapor; simpan bukti transfer dan percakapan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira KUHP baru memidana orang karena "terbukti menyantet". Yang dipidana adalah pengakuan dan tawaran jasa mencelakai lewat kekuatan gaib.
    • Menganggap mengeroyok terduga dukun santet dapat dibenarkan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 262 atau pasal penganiayaan dengan ancaman lebih berat daripada Pasal 252.
    • Mengira harus korban langsung yang melapor. Pasal 252 bukan delik aduan.
    • Menyamakan pengobatan tradisional atau ritual adat dengan santet. Tanpa tawaran mencelakai orang, unsur Pasal 252 tidak terpenuhi.
    • Menyebarkan tuduhan di grup warga tanpa bukti. Ini bisa berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah orang yang memesan jasa santet bisa ikut dipidana?

    Pasal 252 menyasar orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasanya. Namun pemesan bisa dinilai turut serta atau menggerakkan menurut ketentuan penyertaan dalam KUHP baru. Penilaiannya bergantung pada fakta, jadi sebaiknya berkonsultasi dengan advokat.

    Berapa denda maksimal untuk pelanggaran Pasal 252?

    Paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Bila dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.

    Apakah iklan jasa santet di media sosial bisa dilaporkan?

    Ya. Iklan yang menawarkan jasa membuat orang sakit atau celaka memenuhi unsur "menawarkan". Simpan tangkapan layar lengkap dengan nama akun dan tanggal, lalu laporkan ke polisi.

    Bagaimana jika dukun hanya menawarkan penyembuhan atau pelaris?

    Itu tidak termasuk Pasal 252 karena tidak menjanjikan penyakit, kematian, atau penderitaan orang lain. Bila ternyata ada penipuan uang, jalurnya pasal penipuan.

    Apakah perbuatan sebelum 2 Januari 2026 bisa dijerat Pasal 252?

    KUHP lama tidak punya pasal yang sama. Hukum pidana pada prinsipnya tidak berlaku surut, sehingga perbuatan sebelum KUHP baru berlaku tidak dapat dijerat dengan pasal yang belum ada saat itu.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • JDIH BPK, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (status berlaku 2 Januari 2026, diubah UU 1/2026) — peraturan.bpk.go.id
    • JDIH BPK, naskah PDF UU 1/2023 (Pasal 79 kategori denda) — peraturan.bpk.go.id
    • Naskah UU 1/2023 per halaman (transkripsi salinan resmi) di Wikisource — id.wikisource.org
    • Salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH Unsulbar) — jdih.unsulbar.ac.id

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 24, Pasal 79 ayat (1), Pasal 252 beserta Penjelasannya, Pasal 262, Pasal 466, Pasal 467, Pasal 492
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (tidak mengubah Pasal 252)

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp