Hukum Digital

Pajak Jual Beli Aset Kripto Menurut PMK 50/2025: Tarif, Siapa yang Memotong, dan Cara Melaporkannya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Jual kripto kena PPh final 0,21% atau 1%, sedangkan beli kripto tidak lagi kena PPN. Simak aturan PMK 50/2025, contoh hitungan, dan cara melaporkannya di SPT.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sejak 1 Agustus 2025, pajak kripto diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
    • Penjual kripto dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% bila bertransaksi lewat platform dalam negeri berizin, dan 1% bila lewat platform luar negeri.
    • Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN, tetapi biaya jasa platform tetap kena PPN.
    • Pajak final dipotong platform, namun saldo kripto tetap perlu dicantumkan sebagai harta di SPT Tahunan.

    Mengapa aturan pajak kripto berubah

    Sebelumnya, pajak atas transaksi kripto diatur PMK Nomor 68 Tahun 2022 (kemudian disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024). Saat itu kripto diperlakukan sebagai komoditas, sehingga pembeli dikenai PPN dan penjual dikenai PPh final dengan tarif 0,1% di platform terdaftar Bappebti.

    Pengawasan aset kripto kemudian berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kripto kini dipandang sebagai aset keuangan digital. Karena statusnya berubah, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

    Bagi investor awam, perubahan terbesar ada dua: membeli kripto tidak lagi kena PPN, dan tarif PPh final saat menjual naik menjadi 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri.

    Tarif pajak yang berlaku sekarang

    • PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi, bila Anda menjual kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri yang berstatus pedagang aset keuangan digital berizin.
    • PPh Pasal 22 final 1% dari nilai transaksi, bila Anda menjual melalui PPMSE yang bukan pedagang dalam negeri berizin, termasuk exchange luar negeri.
    • PPN atas penyerahan aset kripto: tidak dipungut, karena kripto disamakan dengan surat berharga.
    • PPN atas jasa platform (biaya transaksi, layanan tukar kripto, dompet elektronik) tetap dipungut dengan tarif 12% dikali dasar pengenaan 11/12 dari imbalan jasa, sehingga efektif 11% dari fee.
    • Penambang kripto memungut PPN dengan besaran tertentu 2,2% dan, mulai tahun pajak 2026, penghasilannya dikenai tarif PPh umum (Pasal 17 UU PPh), bukan lagi tarif final.

    Penting dicatat: PPh final dihitung dari nilai transaksi penjualan, bukan dari keuntungan. Artinya, walaupun Anda menjual dalam keadaan rugi, pajak 0,21% tetap dipotong.

    Alur pajak saat menjual kripto1Jual kriptoDi exchange berizin2Platform potongPPh final 0,21%3Simpan buktiRekap transaksi4Lapor SPTPenghasilan & harta
    Alur pajak saat menjual kripto. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Contoh hitungan sederhana

    Budi membeli Bitcoin senilai Rp10.000.000 di exchange dalam negeri berizin. Saat membeli, ia tidak dikenai PPN atas kriptonya, tetapi biaya transaksi yang dibebankan platform, misalnya Rp20.000, dikenai PPN atas jasa tersebut.

    Tiga bulan kemudian Budi menjual seluruh Bitcoin itu seharga Rp12.000.000. Platform memotong PPh final 0,21% × Rp12.000.000 = Rp25.200. Dana yang masuk ke saldo rupiah Budi sudah dikurangi potongan pajak itu dan biaya jasa platform.

    Bila Budi menjual di exchange luar negeri senilai sama, tarifnya 1%, yakni Rp120.000. Selisih ini yang membuat pemerintah mendorong investor bertransaksi di platform dalam negeri yang berizin OJK.

    Bila Budi menukar Bitcoin dengan Ethereum (kripto ke kripto), pertukaran itu tetap dianggap penjualan, sehingga nilai transaksinya juga terkena PPh final.

    Siapa yang memotong dan menyetor pajak

    Untuk transaksi di platform dalam negeri, platform (PPMSE) bertindak sebagai pemungut. Platform memotong pajak secara otomatis setiap kali Anda menjual, lalu menyetorkannya ke kas negara. Anda tidak perlu menyetor sendiri.

    Untuk exchange luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak dapat menunjuk platform tersebut sebagai pemungut. Selama platform luar negeri belum ditunjuk, penjual wajib menyetor sendiri PPh final 1% atas penjualannya. Inilah titik yang paling sering terlewat oleh investor yang memakai exchange global.

    Cara melaporkan kripto di SPT Tahunan

    1. Unduh riwayat transaksi dan bukti potong. Sebagian besar exchange dalam negeri menyediakan laporan tahunan atau rekap pajak di menu akun. Simpan dalam bentuk PDF atau CSV.
    2. Laporkan penghasilan yang sudah dikenai PPh final pada bagian penghasilan final di SPT Tahunan, sebesar nilai penjualan dan pajak yang telah dipotong.
    3. Cantumkan saldo kripto sebagai harta pada posisi akhir tahun, misalnya dengan nilai perolehan, beserta nama platform tempat aset disimpan.
    4. Untuk exchange luar negeri, lampirkan bukti setor PPh final yang Anda bayar sendiri melalui kode billing.
    5. Simpan dokumen minimal sepuluh tahun, karena kantor pajak dapat meminta klarifikasi bila data harta tidak cocok dengan data pihak ketiga.

    Sejak sistem Coretax diterapkan, formulir dan menu SPT dapat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bila ragu memilih kode harta atau jenis penghasilan, tanyakan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor pelayanan pajak terdekat.

    Apa akibatnya bila tidak lapor

    Pajak final yang sudah dipotong platform dalam negeri pada dasarnya sudah lunas. Namun, tidak mencantumkan kripto sebagai harta membuat SPT Anda tidak benar dan dapat memicu surat klarifikasi (SP2DK). Untuk transaksi luar negeri yang pajaknya tidak disetor, kantor pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berikut sanksi bunga administrasi.

    Cara paling aman adalah membetulkan SPT secara sukarela sebelum ada pemeriksaan. Pembetulan sukarela umumnya dikenai sanksi yang lebih ringan dibanding bila kekurangan pajak ditemukan petugas.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira pajak hanya dikenakan bila untung. PPh final dihitung dari nilai penjualan, sehingga tetap dipotong walaupun rugi.
    • Mengira membeli kripto masih kena PPN 0,11%. Sejak 1 Agustus 2025 penyerahan kripto tidak lagi dikenai PPN; yang kena PPN hanya biaya jasa platform.
    • Menganggap transaksi di exchange luar negeri bebas pajak. Tarifnya justru lebih tinggi, yaitu 1%, dan bisa wajib disetor sendiri.
    • Merasa tidak perlu mencantumkan kripto di SPT karena pajaknya sudah final. Saldo kripto tetap harus dilaporkan sebagai harta.
    • Mengira tukar kripto ke kripto (swap) bukan penjualan. Pertukaran tetap dianggap transaksi yang terkena PPh final.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah menyimpan kripto tanpa menjual terkena pajak?

    Tidak ada PPh final selama Anda tidak menjual atau menukarnya. Namun saldo kripto tetap dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan.

    Bagaimana jika kripto saya terima sebagai gaji atau bayaran jasa?

    Kripto yang diterima sebagai imbalan pekerjaan atau jasa merupakan penghasilan biasa yang dikenai tarif PPh umum. Nilainya dihitung saat diterima. Sebaiknya konsultasikan perhitungannya ke kantor pajak.

    Apakah PMK 68/2022 masih berlaku?

    Untuk transaksi sejak 1 Agustus 2025, yang dipakai adalah PMK 50/2025. Transaksi sebelum tanggal itu tetap mengikuti aturan lama yang berlaku saat transaksi terjadi.

    Bagaimana mengetahui exchange dalam negeri berizin?

    Cek daftar pedagang aset keuangan digital berizin di situs resmi OJK. Bertransaksi di platform berizin memberi tarif pajak lebih rendah sekaligus perlindungan konsumen.

    Apakah biaya transaksi bisa dikurangkan dari pajak?

    Tidak. Karena bersifat final, PPh dihitung dari nilai transaksi tanpa pengurangan biaya atau kerugian.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Direktorat Jenderal Pajak, artikel PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto — www.pajak.go.id

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang perlakuan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 17 dan Pasal 22)
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 dan Nomor 81 Tahun 2024 (aturan sebelumnya, untuk transaksi sebelum 1 Agustus 2025)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp