Hukum Digital

Merger, Akuisisi, atau Usaha Bubar: Nasib Data Pribadi Pelanggan dan Kewajiban Memberi Tahu

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Saat perusahaan merger, diakuisisi, atau bubar, data pelanggan tidak otomatis boleh dipakai bebas. Pahami prinsip umum UU PDP tentang pemberitahuan, tujuan, dan pemusnahan data.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Data pelanggan bukan sekadar aset yang otomatis berpindah saat perusahaan berganti pemilik.
    • Prinsip umum: pelanggan perlu diberi tahu, dan data tetap hanya boleh dipakai untuk tujuan yang sah.
    • Usaha yang bubar perlu memutuskan nasib data, yaitu dialihkan secara sah atau dimusnahkan.
    • Rincian kewajiban pemberitahuan dalam UU PDP dan PP 33/2026 perlu dicek pada naskah resmi.

    Mengapa soal ini penting

    Perusahaan menyimpan data pelanggan dalam jumlah besar. Saat terjadi merger atau akuisisi, data itu dapat berpindah ke pihak yang tidak pernah dikenal pelanggan.

    Pelanggan memberikan data untuk tujuan dan perusahaan tertentu. Perubahan pemilik tidak menghapus hak mereka.

    Pelanggan dapat keberatan terhadap pengalihan data kepada pembeli tertentu, misalnya karena pembeli itu bergerak di bidang yang berbeda. Sediakan jalur keberatan sederhana dan hormati permintaan agar data mereka tidak ikut dialihkan.

    Intinya, perubahan kepemilikan usaha tidak menghapus kewajiban terhadap pelanggan. Data tetap milik subjek data dalam arti haknya, bukan aset yang bebas dijual. Rencanakan nasib data sejak awal transaksi, beri tahu pelanggan, dan cek rincian aturan sebelum bertindak.

    Saat usaha berganti pemilik1PetakanData dan dasar2PilihAlihkan ataumusnahkan3Beri tahuPelanggan4AlihkanSesuai tujuan5CatatKeputusantertulis
    Alur umum menurut analisis redaksi.

    Prinsip umum: data mengikuti tujuan

    Data dikumpulkan untuk tujuan tertentu. Pihak yang menerima data setelah merger atau akuisisi sebaiknya memakai data itu hanya untuk tujuan yang sama, atau meminta persetujuan baru bila tujuannya berubah.

    Ini analisis redaksi atas prinsip pembatasan tujuan. Aturan rinci tentang penggabungan atau pengambilalihan dalam UU PDP perlu dicek.

    Data karyawan juga ikut berpindah dalam merger. Karyawan berhak tahu bagaimana datanya dikelola oleh pemilik baru. Artikel kami tentang data karyawan dapat menjadi rujukan tambahan.

    Kewajiban memberi tahu pelanggan

    Prinsip yang masuk akal: pelanggan perlu diberi tahu ketika pengendali data berubah, apa yang terjadi pada data mereka, dan bagaimana menggunakan hak mereka. Pemberitahuan yang jelas membangun kepercayaan.

    Kami tidak menemukan tenggat atau bentuk pemberitahuan yang pasti dalam sumber kami. Hal itu perlu dicek.

    Sistem teknologi informasi yang digabung dapat membuka celah keamanan. Lakukan pemeriksaan keamanan sebelum menghubungkan basis data dan batasi akses selama masa peralihan agar kebocoran tidak terjadi.

    Data dialihkan atau dimusnahkanDialihkanPelanggan diberi tahuTujuan tetap samaPengamanan dijaga pembeliDimusnahkanTujuan sudah selesaiTidak ada kewajiban simpanAda bukti pemusnahan
    Dua jalan bagi data saat usaha berubah.

    Langkah bagi pihak yang mengakuisisi

    Pembeli perlu memeriksa data apa yang dimiliki target, dasar pengumpulannya, dan apakah ada kebocoran lama. Pemeriksaan ini sering disebut uji tuntas.

    Setelah transaksi, pembeli perlu mengintegrasikan kebijakan privasi, jadwal simpan, dan pengamanan. Data yang tidak perlu sebaiknya tidak ikut dipindah.

    Menurut pemberitaan, PP 33/2026 memuat catatan aktivitas pemrosesan dan penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi. Merger yang menggabungkan data dalam jumlah besar mungkin perlu mempertimbangkannya; rincian perlu dicek.

    Bila usaha bubar

    Usaha yang bubar tetap memegang data pelanggan. Pilihannya ada dua: memusnahkan data bila tujuan sudah selesai, atau mengalihkannya secara sah kepada pihak lain dengan pemberitahuan.

    Data yang masih diwajibkan disimpan oleh aturan lain, misalnya pembukuan, tetap disimpan seperlunya dengan pengamanan hingga batas waktunya.

    Bila data berpindah ke pihak di luar negeri, misalnya akuisisi oleh perusahaan asing, aturan transfer lintas negara dapat berlaku. Menurut pemberitaan, PP 33/2026 mengaturnya secara berjenjang, jadi periksa lagi sebelum transaksi.

    Daftar hal yang perlu disiapkan

    Berikut daftar periksa umum yang dapat dipakai.

    Bagi usaha kecil, misalnya toko yang dijual kepada kerabat atau tetangga, prinsipnya sama. Beri tahu pelanggan tetap bahwa pengelola berganti, jelaskan bahwa data mereka dipakai untuk tujuan yang sama, dan sediakan cara bagi yang tidak setuju untuk meminta datanya dihapus.

    Dokumentasi menjadi penting dalam semua skenario. Catat data apa yang dialihkan, kepada siapa, kapan, dan atas dasar apa. Bila di kemudian hari ada keluhan, catatan ini menunjukkan bahwa peralihan dilakukan secara bertanggung jawab dan terukur.

    • Petakan data pelanggan dan dasar pengumpulannya.
    • Tentukan data yang dialihkan dan yang dimusnahkan.
    • Susun pemberitahuan kepada pelanggan.
    • Pastikan pembeli menjaga tujuan semula.
    • Catat semua keputusan secara tertulis.

    Pembubaran, kepailitan, dan data yang tersisa

    Dalam pembubaran atau kepailitan, aset usaha sering dijual untuk membayar utang. Daftar pelanggan dapat tergoda dijadikan aset. Prinsip pelindungan data menuntut agar penjualannya tetap menghormati tujuan awal dan hak pelanggan.

    Likuidator atau pengurus yang menangani pembubaran perlu mengetahui bahwa data pribadi tetap harus dijaga selama proses berjalan, sampai data dialihkan secara sah atau dimusnahkan. Bagaimana aturannya secara rinci perlu dicek.

    Menurut pemberitaan, sanksi administratif dalam PP 33/2026 dapat mencakup peringatan, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan denda. Pihak yang menerima data dari merger tidak bebas dari risiko tersebut bila memakai data tanpa dasar yang sah.

    Karena sumber kami belum merinci aturan khusus untuk merger, akuisisi, dan pembubaran, perlakukan artikel ini sebagai peta awal. Konsultasikan dengan penasihat hukum dan baca naskah UU PDP serta PP 33/2026 sebelum menandatangani transaksi yang melibatkan data pelanggan dalam jumlah besar.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah usaha jasa les privat dijual kepada perusahaan lain. Pemilik lama mendata muridnya, mengirim pemberitahuan kepada orang tua tentang pergantian pengelola, hanya mengalihkan data murid aktif, dan memusnahkan data murid yang sudah berhenti beberapa tahun, setelah memeriksa kewajiban simpan. Orang tua murid menerima kabar lebih awal, dan hanya data yang masih diperlukan yang berpindah ke pengelola baru.

    Uji tuntas data bagi pembeliJenis dan jumlah data pelangganDasar pengumpulan dan persetujuanRiwayat kebocoran dataKontrak dengan prosesorJadwal simpan yang ada
    Hal yang perlu diminta dari penjual.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira data pelanggan otomatis boleh dipakai pembeli untuk tujuan apa saja.
    • Membiarkan data pelanggan tersimpan tanpa pengelola setelah usaha tutup.
    • Tidak memberi tahu pelanggan tentang pergantian pemilik.
    📌 Catatan

    Artikel ini analisis redaksi atas prinsip umum, bukan nasihat hukum. Aturan tentang penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, dan pemberitahuan dalam UU PDP serta PP 33/2026 perlu dicek.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi (berlaku 16 Januari 2027 menurut pemberitaan)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp