Hukum Digital

Masa Transisi dari Perpres 39/2019 ke UU Satu Data Indonesia: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

UU SDI menggantikan payung hukum Perpres 39/2019. Artikel ini membahas apa yang berubah, apa yang belum diketahui soal masa transisi, dan langkah aman bagi instansi.

Video ringkas 20 detik. Teks di layar, tanpa suara.
Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menurut pemberitaan, UU SDI menggantikan payung hukum Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
    • Penyesuaian sistem dan infrastruktur merujuk Perpres 39/2019, menurut pemberitaan.
    • Tanggal berlaku, masa transisi, dan ketentuan peralihan belum kami ketahui.
    • Instansi sebaiknya tetap berjalan dengan aturan yang ada sambil menunggu naskah resmi.

    Dua lapis aturan

    Sebelum undang-undang, tata kelola data pemerintah diatur melalui Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kini DPR telah mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI) pada 6 Oktober 2026.

    Dalam masa peralihan, instansi mungkin menghadapi dua lapis aturan: yang lama dan yang baru.

    Situasi seperti ini lazim terjadi setiap kali undang-undang baru menggantikan peraturan yang lebih rendah. Yang penting adalah memastikan instansi tidak terhenti menjalankan layanan data sehari-hari. Bila keduanya berjalan bersamaan, aturan yang lebih tinggi pada umumnya lebih diutamakan, sebagai prinsip umum. Prinsip ini membantu menjaga kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan data.

    Peralihan secara umum1Perpres 39/2019Aturan lama2UU disahkan6 Okt 20263Masa transisiBelum diketahui4Aturan baruBerlaku penuh
    Urutan umum; masa transisi belum pasti.

    Apa yang dilaporkan

    Menurut pemberitaan, UU SDI menggantikan payung hukum Perpres 39 Tahun 2019, dan penyesuaian sistem serta infrastruktur merujuk pada Perpres tersebut. Pemberitaan tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana peralihannya.

    Kami tidak menemukan teks ketentuan peralihan atau penutup, sehingga tidak boleh disimpulkan bahwa Perpres otomatis tidak berlaku pada tanggal tertentu.

    Pembaca yang membutuhkan kepastian, misalnya untuk menyusun kontrak atau peraturan internal, perlu menunggu naskah resmi dan tidak mengandalkan ringkasan berita semata. Hal ini juga berarti pelaku usaha dan peneliti yang memakai data pemerintah perlu mengikuti pengumuman resmi sebelum mengubah cara mengakses data.

    Mengapa masa transisi penting

    Tanpa masa transisi, instansi dapat bingung aturan mana yang dipakai. Peralihan yang tertib menjaga layanan dan pengelolaan data tetap berjalan.

    Biasanya, undang-undang memuat ketentuan peralihan yang menyatakan aturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, sampai aturan pelaksana yang baru terbit. Ini penjelasan umum, bukan isi UU SDI.

    Untuk undang-undang ini, apakah ketentuan peralihan serupa ada dan bagaimana isinya, belum dapat kami pastikan. Karena itu bagian ini hanya penjelasan umum yang sifatnya hati-hati. Prinsip kehati-hatian ini membantu menghindari keputusan yang terlalu dini dan kemudian harus dibatalkan.

    • Aturan lama tetap menjadi pegangan hingga ada kepastian.
    • Instansi menyiapkan penyesuaian internal.
    • Aturan pelaksana dinantikan.
    Perpres 39/2019 dan UU SDIPerpres 39/2019Peraturan presidenTata kelola data pemerintahSanksi terbatasUU SDIUndang-undang20 bab dan 141 pasalSanksi administratif hingga pidana
    Menurut pemberitaan.

    Yang kemungkinan berubah

    Landasan hukum naik menjadi undang-undang sehingga dapat memuat sanksi administratif hingga pidana. Lembaga penyelenggara menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia, menurut pemberitaan.

    Selain itu hadir ketentuan baru seperti Data Dasar Nasional, klasifikasi data, kewajiban pelaporan insiden 1x24 jam, dan pengawasan yang dilaporkan kepada DPR.

    Perubahan itu juga berarti pelanggaran tertentu dapat berakibat lebih serius dibandingkan masa Perpres, misalnya untuk serangan terhadap pusat data nasional yang menurut pemberitaan diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Namun, pidana tersebut dilaporkan hanya untuk perbuatan tertentu yang berat, bukan untuk kelalaian administratif biasa.

    • Landasan hukum menjadi undang-undang.
    • Lembaga penyelenggara menggantikan Badan SDI.
    • Ada Data Dasar Nasional dan klasifikasi data.
    • Ada pelaporan insiden 1x24 jam dan sanksi hingga pidana.

    Yang belum diketahui

    Belum diketahui kapan undang-undang berlaku, berapa lama masa transisi, apakah forum koordinasi lama tetap berjalan, dan bagaimana nasib sistem yang sudah dibangun.

    Hal ini patut dicek pada naskah resmi, terutama ketentuan penutup.

    Hal lain yang belum jelas adalah apakah data dan dokumen yang selama ini dikelola pengelola lama akan dialihkan ke lembaga baru, dan bagaimana prosesnya. Kepastian ini penting karena banyak pengadaan dan kerja sama sudah berjalan atas dasar aturan lama. Pertanyaan tersebut paling aman dijawab melalui surat resmi kepada instansi pembina atau konsultasi dengan biro hukum.

    Dampak bagi daerah dan desa

    Daerah dan desa yang sudah menerapkan Satu Data berdasarkan Perpres perlu memastikan upayanya tetap sejalan dengan undang-undang baru. Mereka sebaiknya tidak menghentikan pembenahan data.

    Sementara itu, pembangunan aplikasi besar baru sebaiknya menunggu kejelasan standar teknis.

    Sebagian daerah mungkin telah menyusun peraturan kepala daerah tentang data dengan merujuk Perpres. Peraturan semacam itu perlu ditinjau ulang setelah aturan baru dan pelaksananya jelas. Desa yang mengandalkan pendampingan daerah sebaiknya menanyakan apakah arahan lama masih berlaku sampai ada pemberitahuan baru.

    • Pertahankan pembenahan data yang sudah berjalan.
    • Tinjau peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
    • Tunda pembangunan aplikasi besar tanpa kepastian standar.

    Langkah aman

    Simpan dokumen kebijakan lama, catat praktik yang sudah berjalan, dan susun daftar penyesuaian. Pantau pengumuman resmi tentang masa transisi.

    Konsultasikan dengan unit hukum sebelum mengubah peraturan internal berdasarkan pemberitaan.

    Catatan yang rapi tentang praktik yang sudah berjalan akan memudahkan penyesuaian ketika ketentuan transisi akhirnya diumumkan. Selalu catat tanggal dan sumber setiap pengumuman supaya jejak keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara itu, instansi dapat menunjukkan itikad baik dan kesiapan bila sewaktu-waktu diminta menjelaskan langkah yang diambil selama masa peralihan.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah kabupaten sudah memiliki forum data dan portal berdasarkan Perpres 39 Tahun 2019. Setelah undang-undang disahkan, kabupaten menyusun daftar penyesuaian, tetapi tetap memakai forum yang ada sampai ada pengumuman resmi tentang lembaga penyelenggara dan masa transisi. Mereka juga mendokumentasikan sistem dan data yang sudah ada agar peralihan dapat berjalan lebih cepat bila aturan baru telah berlaku penuh.

    Yang perlu dicekKetentuan peralihanTanggal berlakuNasib forum dan sistem lamaAturan pelaksana
    Pada naskah resmi.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira Perpres 39/2019 otomatis tidak berlaku sekarang.
    • Mengira masa transisi sudah jelas lamanya.
    • Menghentikan pembenahan data karena menunggu aturan baru.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersumber dari pemberitaan. Ketentuan peralihan dan tanggal berlaku harus dicek pada naskah resmi.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp