Hukum Digital

Lembaga Pengawas PDP Belum Jelas: Apa Artinya bagi Warga yang Ingin Mengadu

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Penjelasan jujur tentang belum jelasnya lembaga pengawas pelindungan data pribadi, hubungannya dengan PP 33/2026, dan apa yang bisa dilakukan warga sementara menunggu.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • UU PDP menyebut adanya lembaga pengawas, tetapi menurut pemberitaan bentuk dan namanya belum jelas hingga kini.
    • PP 33/2026 hanya menyebut Lembaga tanpa nama dan mendelegasikan sekitar 20 ketentuan kepada peraturan lembaga.
    • Selama lembaga belum jelas, warga tetap dapat mengadu kepada pengendali data dan menempuh jalur hukum biasa.
    • Praktisi mendorong lembaga yang independen; itu pendapat, bukan ketentuan yang berlaku.

    Apa yang dimaksud lembaga pengawas

    Lembaga pengawas pelindungan data pribadi adalah badan yang bertugas mengawasi kepatuhan, menerima pengaduan, dan menjatuhkan sanksi administratif. Di banyak negara, lembaga seperti itu dikenal sebagai otoritas pelindungan data.

    UU 27/2022 menyebut peran lembaga ini, tetapi bentuk dan kedudukannya perlu dicek pada naskah. Menurut pemberitaan, hingga saat ini lembaga tersebut belum terbentuk atau belum jelas.

    Karena itu, istilah lembaga pengawas dalam artikel ini merujuk pada fungsi, bukan pada satu badan tertentu.

    Fungsi pengawasan ini penting karena warga umumnya kesulitan menghadapi perusahaan besar sendirian. Lembaga yang berfungsi dapat memeriksa, memanggil pengendali data, dan menjatuhkan sanksi tanpa korban harus menggugat satu per satu.

    Menyikapi lembaga yang belum jelas1Catat masalahBukti dankronologi2AdukanKe pengendalidata3NaikPejabat PDP4PantauPengumuman resmi5LanjutJalur hukum bilaperlu
    Langkah praktis sementara.

    Apa yang dikatakan PP 33/2026

    Menurut KRES.ID, PP 33/2026 yang berlaku mulai 16 Januari 2027 hanya menyebut Lembaga tanpa nama. Sekitar 20 ketentuan, seperti pedoman penilaian dampak, klausul standar, dan daftar negara dengan perlindungan setara, didelegasikan kepada Peraturan Lembaga.

    Pasal 223 menurut sumber yang sama menyatakan bahwa sebelum aturan turunan terbit, pemrosesan tetap tunduk pada PP. Artinya, kewajiban dasar tetap berlaku meski lembaga belum jelas.

    Sanksi administratif, termasuk denda hingga 2 persen pendapatan tahunan, juga dikaitkan dengan lembaga ini menurut sumber tersebut.

    Keputusan sanksi administratif, menurut KRES.ID, diumumkan di media resmi Lembaga. Ini berarti masyarakat suatu saat dapat melihat siapa yang dikenai sanksi, asalkan lembaga itu telah berfungsi dan mengumumkannya.

    Pendapat praktisi

    Bisnis.com pada 1 September 2026 memberitakan bahwa penerapan PP ini membutuhkan dukungan otoritas independen. Praktisi menilai lembaga yang berada di bawah pihak yang diawasinya berisiko kurang independen.

    Perlu dicatat bahwa ini pandangan narasumber. Kami tidak mengetahui keputusan final pemerintah mengenai bentuk lembaga tersebut.

    Pembaca yang membutuhkan kepastian perlu memantau perkembangan resmi, misalnya pengumuman pemerintah dan peraturan baru.

    Sebagian praktisi juga menyoroti bahwa pengendali data dari instansi pemerintah ikut tunduk pada aturan, sehingga lembaga pengawas perlu cukup kuat untuk menilai instansi publik. Bagaimana hal itu akan diwujudkan belum diketahui.

    Dua lembaga berbedaLembaga Penyelenggara SDIMenurut UU SDIMengoordinasikan tata kelola dataBertanggung jawab kepada PresidenLembaga pengawas PDPMenurut UU PDPMengawasi pelindungan data pribadiBelum jelas bentuknya
    Jangan disamakan.

    Apa yang bisa dilakukan warga sekarang

    Warga tidak perlu menunggu untuk bertindak. Hak-hak dasar dapat disampaikan langsung kepada pengendali data secara tertulis. Pengaduan kepada penyedia layanan, pejabat pelindungan data, dan mediasi tetap terbuka.

    Untuk penipuan, pemalsuan, atau penyalahgunaan nyata, laporan kepada kepolisian tetap dapat dipertimbangkan. Gugatan perdata juga dapat ditempuh, dengan bantuan penasihat hukum.

    Dalam praktiknya, banyak pengaduan data pribadi saat ini ditangani lewat penyedia layanan, regulator sektor seperti keuangan atau telekomunikasi, dan kepolisian. Jalur-jalur itu bukan pengganti lembaga PDP, tetapi tetap nyata dapat dipakai.

    • Pengaduan tertulis ke pengendali data
    • Naik ke pejabat pelindungan data
    • Mediasi atau lembaga sektoral terkait
    • Laporan polisi untuk dugaan pidana
    • Gugatan perdata bila perlu

    Hubungan dengan UU Satu Data Indonesia

    Menurut pemberitaan, UU SDI membentuk Lembaga Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden dan harus dibentuk paling lama satu tahun. Lembaga ini mengoordinasikan tata kelola data pemerintah.

    Itu bukan lembaga pengawas PDP. Sumber tidak menjelaskan hubungan rincinya, jadi kami tidak menyimpulkan keduanya sama atau berhubungan.

    UU PDP tetap menjadi rezim khusus data pribadi, dan UU SDI tidak mengubahnya menurut sumber yang kami pakai.

    Risiko ketidakpastian bagi warga

    Tanpa lembaga yang jelas, warga mungkin bingung ke mana mengadu. Penegakan sanksi administratif juga belum dapat dipastikan. Ini wajar menimbulkan kekhawatiran.

    Namun ketidakpastian tidak menghapus kewajiban pengendali data. Mereka tetap terikat kewajiban dalam UU dan PP yang berlaku.

    Dokumentasikan semua pelanggaran yang Anda alami. Bukti yang tersimpan akan berguna ketika lembaga sudah berfungsi.

    Ketidakpastian ini juga berlaku bagi pelaku usaha. Mereka perlu tetap menyiapkan kepatuhan karena kewajiban sudah tertulis, meski lembaga pengawas belum jelas. Warga dapat mengingatkan hal ini dalam surat pengaduan.

    Cara memantau perkembangan

    Periksa pengumuman resmi pemerintah, situs peraturan perundang-undangan, dan pemberitaan yang kredibel. Perhatikan penerbitan peraturan lembaga yang menjadi pelaksana PP.

    Hindari informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama media sosial yang menyebut lembaga tertentu sebagai tempat resmi mengadu tanpa dasar peraturan.

    Artikel ini akan perlu diperbarui seiring perkembangan; periksa tanggal terbitnya.

    Contoh kasus

    Contoh: Lina ingin mengadu karena datanya dipakai pihak ketiga tanpa izin. Ia mencari lembaga pengawas PDP tetapi tidak menemukan alamat resmi. Ia lalu menulis kepada pengendali data dan pejabat pelindungan datanya, menyimpan seluruh surat, dan memantau pengumuman pemerintah tentang pembentukan lembaga sebelum menempuh langkah lanjutan. Beberapa pekan kemudian ia melihat pemberitaan baru tentang aturan turunan dan menyesuaikan langkahnya, sambil tetap menyimpan seluruh bukti yang sudah ada untuk dipakai kelak.

    Yang belum diketahuiNama lembaga pengawas PDPKedudukan dan independensinyaTata cara pengaduan resmiIsi peraturan lembagaJadwal pembentukannya
    Per pertengahan Oktober 2026.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira lembaga pengawas sudah pasti ada dan bisa diadukan hari ini.
    • Mengira belum adanya lembaga menghapus kewajiban pengendali data.
    • Menganggap lembaga SDI sama dengan lembaga pengawas PDP.
    📌 Catatan

    Informasi ini berasal dari pemberitaan hingga pertengahan Oktober 2026 dan dapat berubah. Periksa sumber resmi untuk perkembangan terkini. Anggap seluruh isi artikel ini sebagai potret keadaan pada tanggal terbitnya, bukan kepastian tentang masa depan. Bila Anda butuh kepastian untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum, bukan hanya mengandalkan artikel umum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp