KYC dan Verifikasi Wajah di Aplikasi Keuangan: Apa yang Disimpan dan Hak Anda
Penjelasan KYC dan verifikasi wajah di aplikasi dompet digital atau keuangan: data yang dikumpulkan, mengapa wajib, risiko penyalahgunaan, dan hak warga atas data tersebut.
Isi artikel
- KYC atau kenali pelanggan adalah proses verifikasi identitas yang kerap meminta foto KTP dan swafoto wajah.
- Sebagian data KYC wajib dikumpulkan karena kewajiban dari aturan sektor keuangan, sehingga tidak semua dapat dihapus atas permintaan.
- Data wajah termasuk data biometrik yang dikenal sebagai data pribadi spesifik menurut UU PDP, dan perlu perlindungan lebih.
- Anda berhak bertanya apa yang disimpan, berapa lama, dan untuk apa, serta menyampaikan keberatan bila ada pemakaian di luar tujuan.
Apa itu KYC
KYC adalah singkatan dari know your customer, yaitu proses mengenali pelanggan. Penyedia layanan keuangan memintanya untuk mencegah penipuan dan pencucian uang.
Biasanya Anda diminta mengunggah foto KTP, mengisi data diri, dan melakukan verifikasi wajah dengan swafoto atau gerakan tertentu.
Data yang terkumpul kemudian disimpan sebagai bagian dari catatan pelanggan.
Aturan teknisnya berada pada peraturan sektor keuangan, yang tidak kami uraikan rinci di sini.
Ada pula KYC yang dilakukan tanpa swafoto, misalnya dengan mencocokkan data kependudukan. Metode berbeda-beda antarpenyedia, sehingga jumlah dan jenis data yang disimpan juga bisa berbeda.
Mengapa data wajah termasuk spesifik
Menurut pengetahuan umum UU 27/2022 Pasal 4, data pribadi spesifik mencakup data biometrik, data kesehatan, dan beberapa lainnya. Wajah yang dipakai untuk mengenali seseorang tergolong biometrik.
Artikel kami tentang data biometrik wajah dan sidik jari membahas hak dan batasannya. Data spesifik membutuhkan perlindungan lebih karena dampaknya lebih berat bila bocor.
Karena wajah tidak dapat diganti seperti kata sandi, kebocorannya berisiko jangka panjang.
Pertimbangkan bahwa pengendali data yang menyimpan data spesifik berskala besar menurut KRES.ID wajib menunjuk pejabat pelindungan data. Anda dapat menghubungi pejabat itu bila ada pertanyaan tentang data wajah.
Kewajiban menyimpan dan hak Anda
Penyedia layanan keuangan umumnya wajib menyimpan data identitas pelanggan dalam jangka waktu tertentu menurut aturan sektor. Jangka waktunya belum kami verifikasi dan perlu dicek.
Walau begitu, Anda tetap berhak bertanya data apa yang disimpan, untuk tujuan apa, dan berapa lama, serta meminta agar data tidak dipakai untuk tujuan lain seperti pemasaran.
Permintaan penghapusan penuh mungkin ditolak sepanjang ada kewajiban hukum menyimpan. Mintalah penjelasan tertulis.
Bila Anda ingin menarik persetujuan untuk pemakaian data wajah di luar KYC, misalnya untuk pengenalan wajah saat masuk aplikasi, sampaikan secara tertulis dan tanyakan apakah ada alternatif seperti kode PIN.
- Data apa yang disimpan
- Berapa lama dan dasar hukumnya
- Apakah dibagikan ke mitra
- Apakah dipakai untuk pemasaran
Risiko penyalahgunaan
Foto KTP dan swafoto dapat dipakai pelaku untuk membuka akun atau mengajukan pinjaman atas nama Anda. Karena itu, hanya unggah data ke aplikasi resmi dan terpercaya.
Waspadai tautan KYC palsu yang dikirim lewat pesan. Penipu meniru tampilan layanan resmi untuk mengambil foto identitas Anda. Selalu buka aplikasi resmi, bukan tautan kiriman.
Artikel kami tentang pinjam nama KTP untuk pinjol membahas langkah bila identitas dipakai pihak lain.
Pelaku juga memakai teknik rekayasa sosial, misalnya menelepon dan meminta Anda membacakan kode verifikasi KYC. Ingatlah bahwa kode tidak boleh diberikan kepada siapa pun.
Keamanan oleh penyedia layanan
Menurut KRES.ID, PP 33/2026 mengatur penilaian dampak sebelum pemrosesan berisiko tinggi, dan kewajiban pengamanan serta notifikasi kebocoran tertulis paling lambat 3x24 jam. Pemrosesan data biometrik berskala besar termasuk kategori yang mensyaratkan perhatian lebih menurut ringkasan tersebut.
Rincian penerapannya pada penyedia layanan keuangan belum kami verifikasi.
Sebagai pengguna, Anda dapat memeriksa apakah penyedia layanan terdaftar dan diawasi oleh pengawas sektor keuangan.
Pantau pula apakah layanan memberi tahu perubahan kebijakan privasi. Perubahan yang memperluas pemakaian data wajah semestinya diberitahukan kepada Anda.
Bila data KYC Anda bocor atau disalahgunakan
Segera hubungi penyedia layanan secara tertulis, minta penghentian akses dan pemantauan akun, serta ikuti langkah 24 jam pertama setelah kebocoran. Periksa catatan kredit dan mutasi.
Bila identitas Anda dipakai membuka akun atau pinjaman, ajukan sanggahan tertulis dan simpan bukti. Pertimbangkan laporan polisi bila ada penipuan.
Menuntut ganti rugi memerlukan bukti kerugian. Lihat artikel kami tentang menuntut ganti rugi kebocoran data.
Jika ada sengketa, catatan transaksi dan data verifikasi sering menjadi bukti utama. Karena itu, simpan bukti pendaftaran dan komunikasi Anda dengan penyedia.
Kebiasaan aman saat verifikasi
Lakukan verifikasi di tempat yang aman dan pada perangkat milik Anda. Hindari mengirimkan foto identitas kepada individu lewat aplikasi pesan. Tulis keperluan pada salinan foto bila diminta, misalnya untuk keperluan tertentu saja.
Cadangkan tanggal dan layanan tempat Anda melakukan KYC, agar mudah ditelusuri bila ada masalah di kemudian hari.
Hapus foto identitas dari galeri ponsel setelah tidak diperlukan.
Contoh kasus
Contoh: Dewi membuka dompet digital baru dan diminta mengunggah foto KTP serta swafoto. Ia memastikan aplikasi diunduh dari toko resmi. Beberapa bulan kemudian ia menerima pesan berisi tautan yang mengaku verifikasi ulang KYC dan menolak mengklik. Ia mengirim pertanyaan tertulis kepada penyedia tentang lama penyimpanan data wajahnya dan menyimpan jawabannya.
Hal yang sering keliru
- Mengira semua data KYC dapat dihapus kapan pun.
- Mengirim foto KTP dan swafoto kepada individu lewat pesan.
- Menganggap tautan verifikasi ulang di pesan pasti resmi.
Artikel ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Kewajiban simpan data KYC mengikuti aturan sektor keuangan yang perlu dicek. Bila Anda ragu apakah suatu permintaan KYC sah, hubungi layanan pelanggan resmi lewat nomor yang tertera di aplikasi atau situs resmi.
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Otoritas Independen — teknologi.bisnis.com
- Peraturan BPK (UU PDP, UU ITE, KUHP) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Langkah 24 Jam Pertama Setelah Mengetahui Data Pribadi Anda Bocor
- Latar Belakang Lahirnya UU Satu Data Indonesia: Masalah Data yang Ingin Dibenahi
- Layanan Publik Digital dan UU Satu Data Indonesia: Apa yang Mungkin Berubah bagi Warga
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.