Harga Bahan Baku Naik di Tengah Kontrak: Bolehkah Pemasok Menaikkan Harga, dan Bagaimana Menyusun Klausul Penyesuaian Harga
Pemasok minta harga naik padahal kontrak sudah diteken? Pahami posisi hukumnya, kapan boleh ditolak, dan cara menyusun klausul penyesuaian harga yang adil.
Isi artikel
- Harga yang sudah disepakati mengikat kedua pihak seperti undang-undang (Pasal 1338 KUH Perdata). Pemasok tidak bisa menaikkannya sepihak.
- Kenaikan harga bahan baku pada umumnya bukan keadaan memaksa, karena itu risiko usaha yang dapat diperkirakan.
- Jalan keluarnya adalah renegosiasi tertulis atau, sejak awal, klausul penyesuaian harga dengan rumus, ambang, dan bukti yang jelas.
- Bila pemasok berhenti mengirim karena menuntut harga baru, itu wanprestasi. Mulailah dengan teguran tertulis sebelum menempuh langkah lain.
Situasi yang sering terjadi
Bu Rina punya usaha kue kering. Pada Januari ia meneken kontrak pasokan setahun dengan distributor tepung dan mentega dengan harga tetap per karung. Pada bulan kelima, distributor mengirim pesan: harga naik 18 persen mulai minggu depan, "karena harga dari pabrik naik". Kalau tidak setuju, pengiriman dihentikan. Padahal Bu Rina sudah menerima pesanan hampers dengan harga jual yang terkunci.
Kebalikannya juga sering dialami UMKM yang menjadi pemasok: Pak Dodi memasok keripik ke jaringan toko dengan harga tetap, lalu harga minyak goreng dan kemasan melonjak. Menurut hitungannya, setiap kiriman justru rugi. Bolehkah ia menaikkan harga atau berhenti memasok?
Kedua cerita ini sama-sama soal risiko harga di tengah kontrak. Jawabannya bergantung pada isi kontrak, dan di situlah strategi pencegahan berperan.
Posisi hukum: harga yang disepakati itu mengikat
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau alasan yang ditentukan undang-undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, harga yang sudah disepakati tidak bisa diubah oleh salah satu pihak saja.
Kontrak tidak harus berupa dokumen tebal. Purchase order yang disetujui, penawaran harga yang dibalas "oke, kirim", atau percakapan WhatsApp yang memuat barang, jumlah, dan harga sudah dapat menjadi bukti adanya kesepakatan. Karena itu, pemasok yang sudah menyetujui harga untuk periode tertentu terikat pada harga tersebut selama periode itu.
- Kalau kontrak menyebut harga tetap selama jangka waktu tertentu, kenaikan sepihak tidak mengikat pembeli. Pembeli berhak menolak dan meminta barang tetap dikirim dengan harga lama.
- Kalau kontrak hanya mengatur per pesanan (misalnya setiap PO berdiri sendiri), pemasok bebas menawarkan harga baru untuk PO berikutnya. Namun PO yang sudah ia terima tetap harus dipenuhi dengan harga lama.
- Kalau kontrak memuat klausul penyesuaian harga, kenaikan sah sejauh mengikuti syarat dan rumus dalam klausul itu.
Pasal 1339 KUH Perdata juga mengingatkan bahwa perjanjian mengikat bukan hanya hal yang tertulis, tetapi juga apa yang menurut sifatnya dituntut oleh keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Itikad baik bekerja dua arah. Pembeli juga sebaiknya tidak menutup pintu sama sekali bila pemasok benar-benar terancam bangkrut, karena pemasok yang tutup usaha juga merugikan pembeli.
Apakah kenaikan harga bisa disebut keadaan memaksa?
Pemasok sering berdalih force majeure. Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata membebaskan debitur dari ganti rugi bila ia terhalang memenuhi kewajiban karena keadaan memaksa atau hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya. Kuncinya adalah terhalang, bukan sekadar menjadi lebih mahal atau kurang untung.
Fluktuasi harga bahan baku, kurs, atau ongkos kirim umumnya dipandang sebagai risiko usaha yang lazim dan bisa diperkirakan saat kontrak dibuat. Keadaan bisa berbeda bila ada peristiwa luar biasa yang benar-benar membuat barang tidak tersedia, misalnya larangan ekspor-impor mendadak atau bencana yang melumpuhkan pabrik. Itu pun sangat bergantung pada definisi keadaan memaksa dalam kontrak dan penilaian hakim.
Strategi bila Anda pembeli dan pemasok minta harga naik
- Jangan langsung setuju lewat chat. Balasan "ya sudah, tidak apa-apa" bisa dianggap persetujuan perubahan harga. Jawab bahwa Anda akan mempelajarinya dan minta pemasok merinci alasan serta buktinya.
- Baca ulang kontrak atau PO. Periksa jangka waktu harga, klausul perubahan, klausul keadaan memaksa, dan cara pemberitahuan.
- Minta bukti kenaikan. Misalnya surat kenaikan harga dari pabrik atau data harga resmi. Kenaikan 5 persen dari pabrik tidak membenarkan kenaikan 18 persen ke Anda.
- Tawarkan jalan tengah tertulis. Contohnya kenaikan berlaku hanya untuk PO baru, kenaikan dibagi dua, berlaku setelah pesanan yang sudah Anda terima selesai, atau sementara selama tiga bulan lalu ditinjau ulang.
- Bila pemasok menghentikan kiriman, kirim teguran tertulis (somasi) yang meminta pengiriman sesuai harga kontrak dalam batas waktu tertentu. Pasal 1238 KUH Perdata mengatur bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perikatan.
- Siapkan pemasok cadangan dan catat selisih harga yang terpaksa Anda bayar. Selisih itu adalah kerugian yang bisa dituntut, sejauh dapat diduga saat kontrak dibuat (Pasal 1246–1247 KUH Perdata).
Strategi bila Anda pemasok dan biaya produksi melonjak
Menghentikan kiriman secara diam-diam adalah pilihan terburuk karena menjadikan Anda pihak yang wanprestasi. Pasal 1243 KUH Perdata mewajibkan penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila debitur tetap lalai setelah dinyatakan lalai. Langkah yang lebih aman:
- Ajukan permohonan renegosiasi secara tertulis dan sertakan data, misalnya nota pembelian bahan sebelum dan sesudah kenaikan.
- Tawarkan opsi, bukan ultimatum: kenaikan bertahap, penyesuaian ukuran kemasan yang disepakati, atau pemendekan sisa jangka kontrak.
- Penuhi pesanan yang sudah diterima dengan harga lama sambil bernegosiasi untuk pesanan berikutnya.
- Bila kontrak memberi hak mengakhiri dengan pemberitahuan, gunakan sesuai prosedur. Bila tidak ada, ingat bahwa pembatalan perjanjian timbal balik karena wanprestasi pada prinsipnya dimintakan ke pengadilan (Pasal 1266 KUH Perdata). Jadi pengakhiran sebaiknya disepakati bersama secara tertulis.
Menyusun klausul penyesuaian harga yang adil
Cara terbaik menghindari sengketa adalah mengatur risiko harga sejak awal. Klausul penyesuaian harga (sering disebut klausul eskalasi) yang baik memuat unsur-unsur berikut:
- Masa harga tetap. Misalnya: harga berlaku tetap selama 3 bulan pertama.
- Acuan yang objektif. Contohnya daftar harga resmi pabrik, indeks harga yang dipublikasikan, atau kurs tengah bank tertentu bila bahan diimpor.
- Ambang pemicu. Misalnya: penyesuaian hanya bila harga acuan berubah lebih dari 10 persen dibanding saat kontrak.
- Rumus dan porsi. Misalnya: hanya komponen bahan baku (40 persen dari harga jual) yang disesuaikan, mengikuti persentase perubahan acuan.
- Batas atas. Misalnya: penyesuaian paling tinggi 15 persen per periode.
- Berlaku dua arah. Bila harga acuan turun, harga juga turun.
- Pemberitahuan dan bukti. Penyesuaian diberitahukan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya dengan bukti acuan dan tidak berlaku bagi PO yang sudah dikonfirmasi.
- Hak keluar. Bila penyesuaian melebihi batas atas, masing-masing pihak boleh mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan tertulis tanpa denda.
Contoh rumusan singkat: "Harga Barang tetap sampai 31 Maret. Setelah itu, apabila harga tepung terigu menurut daftar harga resmi produsen berubah lebih dari 10% dari harga pada tanggal Perjanjian, Harga Barang dapat disesuaikan sebesar 40% dikali persentase perubahan tersebut, paling tinggi 15% per triwulan, dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya disertai bukti. Penyesuaian tidak berlaku bagi pesanan yang telah dikonfirmasi."
Dokumen perjanjian yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian bersifat perdata termasuk objek bea meterai Rp10.000 (Pasal 3 dan Pasal 5 UU 10/2020). Meterai bukan syarat sahnya kontrak, tetapi berguna bila dokumen itu kelak dipakai sebagai alat bukti.
Bila renegosiasi buntu
Pertimbangkan biaya dan manfaat setiap jalur. Untuk nilai kecil, mediasi dengan bantuan asosiasi usaha, dinas koperasi dan UMKM, atau pihak ketiga yang dihormati kedua belah pihak sering lebih cepat. Bila kontrak memuat klausul arbitrase, sengketa harus dibawa ke arbitrase. Untuk tagihan atau kerugian bernilai kecil, gugatan sederhana di pengadilan negeri dapat menjadi pilihan. Apa pun jalurnya, kekuatan posisi Anda ditentukan oleh dokumen: kontrak, PO, chat, bukti kenaikan harga, dan catatan kerugian.
Hal yang sering keliru
- Mengira pemasok boleh menaikkan harga kapan saja karena "harga pasar naik". Harga yang disepakati untuk suatu periode mengikat.
- Menyebut setiap kenaikan biaya sebagai force majeure. Kenaikan harga umumnya risiko usaha, bukan halangan yang membebaskan dari kewajiban.
- Membalas "oke" di chat tanpa membaca rincian kenaikan, lalu kaget karena itu dianggap persetujuan.
- Membuat klausul penyesuaian yang hanya berlaku satu arah (naik saja) tanpa acuan dan batas atas. Klausul seperti ini rawan sengketa.
- Pemasok berhenti mengirim tanpa pemberitahuan, padahal masih ada PO yang sudah diterima.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kontrak kami hanya lewat WhatsApp. Apakah tetap mengikat?
Ya, bila percakapan memuat kesepakatan tentang barang, jumlah, harga, dan waktu. Simpan percakapan itu utuh beserta bukti transfer dan surat jalan.
Pemasok bilang harga pabrik naik. Apakah saya wajib menerima?
Tidak wajib bila harga sudah disepakati untuk periode tersebut, kecuali kontrak memuat klausul penyesuaian harga. Anda boleh bernegosiasi demi menjaga hubungan, tetapi lakukan secara tertulis.
Bolehkah saya menolak pengiriman dengan harga baru lalu mencari pemasok lain?
Boleh. Bila pemasok wanprestasi, catat selisih harga dari pemasok pengganti sebagai kerugian yang dapat dituntut. Sebelumnya, kirim teguran tertulis agar kelalaian pemasok jelas.
Apa bedanya klausul penyesuaian harga dengan klausul force majeure?
Klausul penyesuaian mengatur perubahan harga sambil kontrak tetap berjalan. Klausul force majeure mengatur keadaan ketika kewajiban tidak dapat dilaksanakan sama sekali dan akibatnya, misalnya penangguhan atau pengakhiran.
Perlukah kontrak pasokan dibuat di notaris?
Tidak wajib. Kontrak di bawah tangan yang ditandatangani kedua pihak sah. Akta notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat dan berguna untuk nilai besar atau jangka panjang.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- JDIH Sekretariat Kabinet, naskah UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — jdih.setkab.go.id
- Sekretariat Kabinet, Pemerintah Terbitkan PP 7/2021 — setkab.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak, artikel tentang meterai Rp10.000 — pajak.go.id
- Teks KUH Perdata (transkripsi Wikisource), Buku III — id.wikisource.org
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238, 1243, 1244, 1245, 1246, 1247, 1266, 1338, dan 1339
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Pasal 3 dan Pasal 5)
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (pengaturan kemitraan)
Dalam kategori yang sama
- Pelanggan Membayar Sebagian dari Beberapa Faktur: Pembayaran Itu untuk Tagihan yang Mana?
- Pelanggan Membayar Sebagian dari Beberapa Faktur: Pembayaran Itu untuk Tagihan yang Mana?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.