Hukum Digital

Klasifikasi Data Terbuka, Terbatas, dan Tertutup dalam UU Satu Data Indonesia

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perbedaan data terbuka, terbatas, dan tertutup menurut pemberitaan UU Satu Data Indonesia, siapa yang boleh mengakses, dan hal yang belum jelas, ditulis dengan bahasa awam.

Video ringkas 20 detik. Teks di layar, tanpa suara.
Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menurut pemberitaan, data dalam SDI diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Data terbuka dapat dimanfaatkan secara bebas sesuai aturan; Data Terbatas aksesnya dikabarkan dapat dikenai PNBP.
    • Akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia dikabarkan wajib persetujuan DPR RI.
    • Kriteria rinci tiap kelas belum diketahui; periksa naskah resmi dan peraturan pelaksana.

    Mengapa data perlu diklasifikasikan

    Tidak semua data pemerintah layak dibuka untuk umum. Ada data yang aman dan bermanfaat bila dibagikan, ada data yang hanya boleh diakses pihak tertentu, dan ada data yang harus dijaga ketat demi keamanan negara atau hak orang lain.

    Karena itu menurut pemberitaan UU SDI membagi data menjadi tiga kelas: terbuka, terbatas, dan tertutup. Pembagian ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Klasifikasi juga menolong petugas. Tanpa label yang jelas, petugas dapat terlalu longgar membuka data sensitif atau terlalu ketat menahan data yang sebenarnya boleh dibagikan.

    Dengan klasifikasi, risiko kebocoran dapat dikurangi tanpa mengorbankan hak publik atas informasi yang memang layak dibuka.

    Memilih jalur akses data1Cari dataDi katalog atauinstansi2Cek kelasTerbuka,terbatas,tertutup3TerbukaPakai sesuaiaturan4TerbatasAjukan permintaan5TertutupIkuti ketentuankhusus
    Alur umum, bukan prosedur resmi.

    Data terbuka

    Data terbuka adalah data yang dapat diakses dan dimanfaatkan publik secara bebas sesuai aturan. Contoh umumnya adalah statistik agregat, daftar fasilitas publik, atau anggaran yang memang diumumkan.

    Walaupun terbuka, pemakai tetap perlu memperhatikan syarat penggunaan, misalnya mencantumkan sumber, dan tidak boleh memakainya untuk melanggar hak orang lain.

    Data terbuka biasanya dalam format yang mudah diolah, seperti tabel yang dapat diunduh. Namun format bukan penentu; yang menentukan adalah status hukum dan kebijakan instansi produsen data.

    Contoh lain adalah data anggaran yang diumumkan agar masyarakat dapat mengawasinya.

    Data terbatas

    Data Terbatas hanya dapat diakses oleh pihak tertentu dengan syarat tertentu. Menurut pemberitaan, akses terhadap Data Terbatas dapat dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya belum diketahui dan kami tidak akan menebaknya.

    Siapa yang berhak mengakses dan prosedur permintaannya kemungkinan diatur dalam peraturan pelaksana. Hal itu perlu dipantau setelah undang-undang diundangkan.

    Pemberitaan tidak menyebut apakah ada tingkatan di dalam Data Terbatas. Karena itu jangan menyimpulkan bahwa semua Data Terbatas diperlakukan sama.

    Bagi pemohon, kejelasan alasan penggunaan biasanya menjadi bagian penting. Instansi cenderung menilai apakah tujuan permintaan sah dan apakah data akan dijaga dengan baik.

    Kecenderungan ini hanya gambaran umum praktik, bukan kutipan dari pasal.

    Terbuka dan terbatasData terbukaDapat dimanfaatkan bebasSesuai aturan penggunaanCocok untuk publikData terbatasAkses bersyaratDapat dikenai PNBPProsedur menyusul
    Menurut pemberitaan.

    Data tertutup

    Data Tertutup adalah data yang tidak boleh diakses secara bebas. Menurut Ketua Panja, sebagaimana diberitakan Liputan6, akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR RI.

    Kriteria data yang masuk kelas ini dan mekanisme persetujuannya belum dijelaskan dalam sumber yang kami baca. Pembaca perlu menunggu naskah resmi.

    Karena itu pula pihak swasta yang menyimpan data pemerintah perlu memahami label data yang mereka pegang.

    Karena menyangkut persetujuan lembaga politik, mekanismenya diperkirakan akan menjadi bahan perdebatan saat peraturan pelaksana disusun.

    Hubungan dengan aturan keterbukaan lain

    Klasifikasi data dalam UU SDI berdampingan dengan aturan lain, misalnya keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi. UU SDI tidak otomatis menghapus aturan tersebut. Data pribadi tetap memiliki rezim khusus dalam UU Pelindungan Data Pribadi.

    Artinya, sebelum membuka atau meminta data, perlu dicek dulu aturan mana yang berlaku untuk jenis data itu.

    Contohnya, daftar penerima bantuan memuat data pribadi sehingga tidak otomatis dapat dibuka hanya karena dikelola pemerintah.

    Peraturan sektoral, misalnya di bidang kesehatan atau keuangan, juga dapat mempunyai ketentuan kerahasiaan sendiri yang tetap berlaku.

    Tips praktis bagi pemakai data

    Jika Anda peneliti, jurnalis, atau pelaku usaha, mulailah dari data terbuka. Jika data yang dibutuhkan terbatas, siapkan alasan permintaan yang jelas dan tanyakan biaya serta prosedurnya kepada instansi produsen data.

    Hindari mengutip klasifikasi dari artikel ini sebagai kepastian hukum. Gunakan naskah resmi sebagai acuan akhir.

    Dokumentasikan pula tanggal Anda mengakses data serta versinya. Kebiasaan ini melindungi Anda bila kelak ada pertanyaan tentang sumber analisis.

    Bila data yang Anda butuhkan tidak ada di katalog, tanyakan ke instansi apakah datanya ada dan bagaimana klasifikasinya.

    • Cek kelas data pada katalog atau instansi produsen.
    • Baca syarat penggunaan data.
    • Tanyakan biaya jika data terbatas.
    • Jangan membagikan data tertutup tanpa dasar hukum.

    Siapa yang menentukan kelas data

    Dalam praktik, penetapan kelas data biasanya dilakukan produsen data dengan mengacu pada aturan. Pemberitaan menyatakan klasifikasi mengikuti peraturan perundang-undangan, sehingga kewenangannya tidak sepenuhnya diserahkan kepada selera instansi.

    Bagaimana jika masyarakat tidak sepakat dengan klasifikasi suatu data? Menurut pemberitaan, sengketa diutamakan diselesaikan di luar pengadilan lewat mediasi paling lama 14 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 14 hari kerja. Apakah mekanisme itu mencakup sengketa klasifikasi data belum dijelaskan.

    Hal ini perlu diperiksa pada naskah resmi sebelum diandalkan.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah perusahaan rintisan fiktif ingin membuat aplikasi peta fasilitas kesehatan. Daftar puskesmas ternyata berstatus data terbuka sehingga langsung dipakai dengan mencantumkan sumber. Namun data rinci kapasitas layanan berstatus terbatas, sehingga perusahaan mengajukan permintaan resmi dan menanyakan apakah ada biaya. Perusahaan itu juga mencatat bahwa kelas data dapat berubah seiring waktu, sehingga status data perlu diperiksa ulang sebelum dipakai. Mereka lalu menyimpan catatan bahwa setiap sumber harus diperiksa ulang ketika aturan baru berlaku.

    Pertanyaan yang perlu dijawab naskah resmiKriteria tiap kelas dataBesaran PNBP aksesProsedur permintaan dataMekanisme persetujuan DPRSanksi penyalahgunaan
    Belum diketahui.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua data pemerintah otomatis terbuka.
    • Mengira Data Terbatas pasti gratis atau pasti berbayar tanpa melihat aturan.
    • Mengira UU SDI mengganti aturan data pribadi.
    📌 Catatan

    Klasifikasi dan ketentuan akses di atas berasal dari pemberitaan. Kriteria, tarif PNBP, dan prosedur akses perlu diperiksa pada naskah resmi dan peraturan pelaksana.

    📚 Sumber Rujukan
    • DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
    • Liputan6: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR — www.liputan6.com
    • Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
    • data.go.id: DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia — data.go.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp