Ketentuan Pidana UU Satu Data Indonesia: Pasal 129 sampai 135 Menurut Pemberitaan
Ringkasan ketentuan pidana UU Satu Data Indonesia yang dilaporkan di Pasal 129 sampai 135: ancaman penjara, pemberatan bagi pejabat, pidana korporasi, dan hal yang belum jelas.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, Pasal 129 sampai 135 UU Satu Data Indonesia (SDI) memuat ketentuan pidana.
- Pasal yang paling disorot adalah Pasal 133 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VIII.
- Pasal 134 menambah pidana sepertiga bagi pejabat, dan Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurusnya.
- Bunyi lengkap tiap pasal belum bisa dipastikan karena naskah resmi belum kami temukan; periksa setelah diundangkan.
Di mana pidana diatur
UU SDI disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan menurut pemberitaan terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Ketentuan pidananya dilaporkan berada di Pasal 129 sampai Pasal 135, yaitu di bagian akhir undang-undang.
Pemberitaan juga menyebut bahwa Bab Larangan dihapus dan isinya dipindah ke Bab Ketentuan Pidana. Artinya, perbuatan yang dilarang dan ancamannya dibaca dalam satu bab.
Karena pidana berada dalam satu bab, pembaca tidak perlu lagi mencari larangan di bab terpisah. Susunan seperti ini membuat hubungan antara perbuatan dan ancamannya lebih mudah diikuti, meski tetap perlu dibaca dengan teliti.
Pasal 133: sasaran utamanya
Menurut pemberitaan, Pasal 133 mengancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII. Sasarannya orang yang menyerang, menyabotase, memanipulasi, menghancurkan, menyebarluaskan tanpa hak, atau mengambil alih pusat data nasional serta infrastruktur SDI.
Kata penghubung dan/atau berarti hakim dapat menjatuhkan penjara saja, denda saja, atau keduanya. Putusan tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan.
Pemberitaan menekankan bahwa sasaran Pasal 133 adalah objek yang bersifat nasional. Ancaman berat dipilih karena gangguan pada pusat data nasional dapat melumpuhkan layanan publik dan penyaluran bantuan sosial di banyak daerah.
Pasal 134 dan 135: pemberatan dan korporasi
Pasal 134, menurut pemberitaan, menambah pidana sepertiga bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Alasannya, pejabat dianggap memegang akses dan kepercayaan lebih besar.
Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurusnya. Bentuk pidana korporasi yang rinci belum kami temukan, sehingga perlu dibaca langsung pada naskah resmi.
Sanksi tidak hanya pidana
Pemberitaan menyebut UU SDI mengenal sanksi administratif sampai pidana. Jenis sanksi administratif yang spesifik belum dijelaskan oleh sumber yang kami baca, sehingga tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Secara umum, sanksi administratif ditujukan pada kelalaian atau pelanggaran tata kelola. Pidana disiapkan untuk perbuatan yang lebih berat, terutama yang mengancam pusat data dan infrastruktur nasional.
Dalam praktik, sanksi administratif biasanya dijatuhkan lebih dulu oleh instansi pengawas. Namun, urutan antara sanksi administratif dan pidana dalam UU SDI belum dijelaskan sumber yang kami baca.
Siapa yang berpotensi terkena
Ancaman ini paling relevan bagi peretas, orang dalam yang menyalahgunakan akses, serta perusahaan penyedia layanan yang terhubung ke infrastruktur SDI. Warga biasa yang hanya memakai data terbuka tidak otomatis berisiko.
Meski begitu, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena dugaan. Proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan tetap harus dilalui.
Pelaku usaha yang menjadi mitra teknologi pemerintah perlu memahami bahwa Pasal 135 menyebut korporasi. Artinya, tanggung jawab dapat dibebankan tidak hanya kepada teknisi, tetapi juga kepada badan usaha dan pengurusnya.
Yang masih belum diketahui
Beberapa hal belum kami temukan, yaitu nomor undang-undang, tanggal mulai berlaku, masa transisi, dan peraturan pelaksana. Nominal denda kategori VIII juga tidak disebut dalam pemberitaan yang kami baca.
Karena itu, jangan mengutip angka denda atau unsur pasal dari media sosial. Tunggu naskah resmi di Lembaran Negara atau basis data peraturan pemerintah.
Satu hal lagi yang sering terlewat: pemberitaan tidak selalu membedakan antara isi pasal dan pernyataan pejabat atau praktisi. Karena itu, kalimat seperti menurut pemberitaan dalam artikel ini sengaja dipertahankan di setiap bagian penting.
Cara membaca pasal pidana dengan aman
Bacalah pasal pidana dalam tiga langkah. Pertama, tentukan perbuatan yang dilarang. Kedua, lihat objek atau keadaan yang disyaratkan. Ketiga, periksa ancaman dan apakah ada pemberatan atau pasal khusus bagi korporasi.
Hindari menarik kesimpulan dari judul berita. Judul seperti hacker bisa dipenjara 15 tahun menyederhanakan rumusan yang sebenarnya lebih rinci, sehingga gambaran lengkap baru terlihat setelah membaca teks pasal.
Bila ada keraguan, tanyakan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum. Mereka dapat membantu menafsirkan unsur pasal sesuai kasus yang dihadapi, sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh artikel umum seperti ini.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua pelanggaran UU SDI dipidana? Tidak. Menurut pemberitaan, UU ini mengenal sanksi administratif hingga pidana, sehingga pelanggaran ringan dapat berhenti pada sanksi administratif, sedangkan perbuatan berat masuk ke ranah pidana.
Apakah pasal ini sudah berlaku? Tanggal berlaku belum kami temukan. Undang-undang yang disahkan DPR biasanya harus diundangkan lebih dulu, dan ada kemungkinan masa transisi sebelum ketentuannya dapat diterapkan.
Apakah pelapor bisa dipidana? Warga yang melapor dugaan penyalahgunaan data dengan niat baik dan bukti memadai pada dasarnya menjalankan peran masyarakat yang diatur, tetapi laporan palsu tetap dapat berisiko menurut aturan umum.
Contoh kasus
Contoh: Seorang pengelola sistem di sebuah dinas daerah mendengar bahwa UU baru mengancam penjara 15 tahun. Ia bertanya apakah dirinya terancam bila pernah salah mengatur hak akses. Menurut pemberitaan, sasaran pasalnya adalah serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebaran tanpa hak, atau pengambilalihan. Kelalaian biasa lebih dekat ke sanksi administratif, tetapi kepastiannya perlu dicek pada naskah resmi.
Hal yang sering keliru
- Mengira semua pelanggaran data otomatis dihukum penjara 15 tahun.
- Menganggap nominal denda kategori VIII sudah diumumkan.
- Mengutip bunyi pasal dari berita sebagai teks undang-undang resmi.
Catatan: artikel ini edukasi umum berdasarkan pemberitaan hingga 16 Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Nomor undang-undang, tanggal berlaku, dan bunyi pasal perlu dicek pada naskah resmi.
- Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Dalam kategori yang sama
- Keterlacakan Data dan Log Akses dalam UU SDI: Mengapa Pencatatan Aktivitas Penting
- Kewajiban Lapor Insiden Keamanan Data 1x24 Jam dalam UU SDI: Apa yang Perlu Disiapkan
- Klasifikasi Data Terbuka, Terbatas, dan Tertutup dalam UU SDI dan Pengaruhnya pada Keamanan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.