Hukum Pidana

Kecelakaan Lalu Lintas: Tanggung Jawab Pengemudi, Ganti Rugi, Santunan Jasa Raharja, dan Proses Hukumnya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Panduan kecelakaan lalu lintas: kewajiban pengemudi, ganti rugi korban, santunan Jasa Raharja, damai, dan proses pidana menurut UU 22/2009, UU 33 dan 34/1964.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib berhenti, menolong korban, dan melapor ke polisi terdekat (Pasal 231 UU 22/2009).
    • Pengemudi yang lalai wajib mengganti kerugian korban; pembayaran ganti rugi tidak otomatis menghapus tuntutan pidana (Pasal 235).
    • Korban dapat menerima santunan Jasa Raharja, misalnya Rp50 juta untuk meninggal dunia dan biaya perawatan sampai Rp20 juta.
    • Kecelakaan ringan dapat diselesaikan damai; kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal tetap diproses pidana, meski damai bisa menjadi pertimbangan.

    Jenis kecelakaan menurut undang-undang

    UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 229 membagi kecelakaan menjadi tiga:

    • Ringan: hanya menimbulkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
    • Sedang: menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
    • Berat: menimbulkan korban meninggal dunia atau luka berat.

    Pembagian ini penting karena menentukan apakah perkara bisa selesai secara damai di tempat atau harus berlanjut ke proses pidana, serta berapa besar ancaman hukumannya.

    Kewajiban pengemudi saat terjadi kecelakaan

    Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk:

    1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
    2. memberikan pertolongan kepada korban;
    3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat;
    4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

    Jika karena keadaan memaksa pengemudi tidak bisa melakukan kewajiban menolong (misalnya terancam diamuk massa), ia harus segera melaporkan diri ke polisi terdekat. Melarikan diri tanpa alasan tersebut dapat dipidana tersendiri; Pasal 312 UU LLAJ mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

    Saran praktis di lokasi: nyalakan lampu hazard, amankan lokasi, panggil ambulans, foto posisi kendaraan dan pelat nomor, catat saksi, dan jangan memindahkan korban yang luka parah kecuali sangat perlu.

    Yang dilakukan setelah kecelakaan1Tolong korbanPanggil ambulans2Lapor polisiUnit Laka Lantas3Klaim santunanJasa Raharja4Ganti rugiDamai atau gugatan
    Yang dilakukan setelah kecelakaan. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Tanggung jawab ganti rugi

    Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ menyatakan pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Ayat (3) mengecualikan tanggung jawab bila kecelakaan terjadi karena keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, atau gerakan orang/hewan walaupun sudah diambil tindakan pencegahan.

    Pasal 235 mengatur bahwa bila korban meninggal, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman. Bila korban luka, wajib memberi bantuan biaya pengobatan. Yang penting: pembayaran ini dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

    Ganti rugi bisa disepakati secara damai, atau dituntut lewat pengadilan. Pasal 236 menyebut ganti rugi dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, dan untuk kecelakaan ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan bila terjadi kesepakatan damai. Korban juga dapat menggugat perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atau mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana.

    Santunan Jasa Raharja

    Di luar ganti rugi dari pengemudi, korban berhak atas santunan dari PT Jasa Raharja berdasarkan dua undang-undang:

    • UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, untuk penumpang angkutan umum (dananya dari iuran yang dibayar bersama tiket).
    • UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk korban di luar kendaraan yang ditabrak, misalnya pejalan kaki atau pengendara yang ditabrak kendaraan lain (dananya dari sumbangan wajib yang dibayar bersama pajak kendaraan).

    Besaran santunan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017: meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap paling banyak Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka paling banyak Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta bila korban tidak memiliki ahli waris, serta manfaat tambahan biaya P3K paling banyak Rp1 juta dan ambulans paling banyak Rp500 ribu.

    Dokumen yang umumnya diperlukan: laporan atau surat keterangan kecelakaan dari Unit Laka Lantas Polres, surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, KTP, Kartu Keluarga, surat nikah (bila perlu), dan surat keterangan ahli waris untuk korban meninggal. Banyak rumah sakit sudah terhubung dengan Jasa Raharja sehingga biaya perawatan dijamin langsung. Jangan menunda pengajuan, karena hak atas santunan memiliki batas waktu.

    Perlu dicatat: kecelakaan tunggal (misalnya jatuh sendiri tanpa ditabrak) atau pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan antara dua kendaraan umumnya tidak dijamin oleh UU 34/1964. Tanyakan ke kantor Jasa Raharja untuk kasus Anda.

    Proses pidana

    Pasal 310 UU LLAJ mengatur pidana bagi pengemudi yang karena lalai mengakibatkan kecelakaan:

    • kerusakan kendaraan/barang: penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta;
    • korban luka ringan dan kerusakan: penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta;
    • korban luka berat: penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta;
    • korban meninggal dunia: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

    Pasal 311 mengatur ancaman yang lebih berat bila pengemudi sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa, misalnya ugal-ugalan atau balapan liar.

    Alurnya: polisi (Unit Laka Lantas) melakukan olah TKP, memeriksa saksi, lalu menetapkan tersangka bila ada unsur kelalaian. Berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri. Perdamaian antara pengemudi dan keluarga korban sering dipertimbangkan melalui mekanisme keadilan restoratif (Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021) atau menjadi hal yang meringankan hukuman. Namun untuk korban meninggal dunia, tidak ada jaminan perkara dihentikan hanya karena sudah damai.

    Langkah praktis bagi korban dan keluarga

    Bagi pengemudi yang terlibat, sikap kooperatif, menolong korban, dan beritikad baik membayar biaya pengobatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sangat memengaruhi jalannya proses hukum.

    1. Utamakan pertolongan medis. Bawa korban ke rumah sakit terdekat dan sampaikan bahwa ini korban kecelakaan lalu lintas.
    2. Laporkan ke Unit Laka Lantas Polres setempat dan minta surat keterangan kecelakaan.
    3. Hubungi Jasa Raharja (atau petugasnya di rumah sakit) untuk pengajuan santunan.
    4. Kumpulkan bukti: foto, video CCTV atau dashcam, kuitansi pengobatan, keterangan saksi.
    5. Rundingkan ganti rugi dengan pengemudi atau pemilik kendaraan, tuangkan dalam surat perdamaian tertulis yang menyebut jumlah dan cara pembayaran.
    6. Bila perundingan gagal, minta pendampingan advokat atau LBH untuk gugatan ganti rugi.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira membayar biaya pengobatan otomatis menghentikan proses pidana. Pasal 235 menegaskan tidak menggugurkan tuntutan pidana.
    • Melarikan diri karena takut. Justru ini menambah ancaman pidana.
    • Mengira santunan Jasa Raharja menggantikan kewajiban ganti rugi pengemudi. Keduanya terpisah.
    • Menandatangani surat damai tanpa jumlah dan jadwal pembayaran yang jelas.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah korban pejalan kaki yang ditabrak motor dapat santunan Jasa Raharja?

    Ya, umumnya termasuk dalam jaminan UU 34/1964, sepanjang syaratnya terpenuhi dan dilaporkan ke polisi.

    Bagaimana jika kendaraan penabrak tidak membayar pajak?

    Dalam praktik, santunan untuk korban pihak ketiga tetap dapat dibayar; ketentuannya dapat berbeda, jadi tanyakan langsung ke kantor Jasa Raharja.

    Apakah pemilik kendaraan ikut bertanggung jawab bila kendaraannya dipinjam orang lain?

    Pasal 234 menyebut pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum. Tanggung jawab perdata pemilik bisa dimintakan, sedangkan tanggung jawab pidana ada pada pengemudi yang lalai.

    Apakah pasal kelalaian dalam KUHP baru juga berlaku?

    Untuk kecelakaan lalu lintas, polisi umumnya menggunakan ketentuan khusus UU LLAJ. KUHP baru (berlaku sejak 2 Januari 2026) juga mengatur kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, tetapi UU LLAJ sebagai aturan khusus lebih sering dipakai.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Detik Finance: Cara Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja — finance.detik.com
    • UU Nomor 22 Tahun 2009
    • UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229, 231, 234, 235, 236, 310, 311, 312
    • UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
    • UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
    • PMK Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017
    • Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp