Izin Edar Pangan UMKM: SPP-IRT atau BPOM MD, Cara Mengurus, dan Sertifikat Halal
Jual makanan olahan rumahan? Pahami beda SPP-IRT dan izin edar BPOM MD, produk yang boleh memakai P-IRT, cara mengurus lewat OSS, dan kewajiban sertifikat halal.
Isi artikel
- Pangan olahan produksi rumah tangga yang berisiko rendah umumnya cukup memakai SPP-IRT yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota melalui OSS.
- Produk tertentu, seperti olahan susu, pangan bayi, pangan steril dalam kaleng, atau produk yang perlu penyimpanan beku, tidak boleh memakai P-IRT dan wajib izin edar BPOM (MD).
- Langkah dasarnya: NIB di OSS, penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan sarana produksi, lalu nomor P-IRT atau registrasi BPOM.
- Sertifikat halal dari BPJPH wajib bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil mulai 17 Oktober 2026; banyak UMK dapat memakai skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Mengapa izin edar penting
Izin edar adalah tanda bahwa pangan olahan yang Anda jual sudah dinilai keamanan, mutu, dan labelnya oleh pemerintah. Tanpa izin edar, produk sulit masuk minimarket, toko oleh-oleh, atau marketplace besar, dan pelaku usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga penarikan produk.
Ada dua jalur utama bagi UMKM pangan: SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) yang ditandai nomor P-IRT pada label, dan izin edar BPOM yang ditandai nomor BPOM RI MD untuk produk dalam negeri. Memilih jalur yang tepat sejak awal menghemat waktu dan biaya.
SPP-IRT atau BPOM MD: cara menentukan
SPP-IRT ditujukan bagi industri rumah tangga pangan, yaitu usaha yang mengolah pangan di tempat tinggal dengan peralatan sederhana sampai semi-otomatis. Jenis pangan yang boleh memakai SPP-IRT terbatas pada pangan berisiko rendah yang daftarnya ditetapkan Badan POM, misalnya keripik, kue kering, roti, sambal kemasan tertentu, bubuk minuman, kopi bubuk, dan manisan. Penerbitnya adalah bupati/wali kota melalui dinas terkait, dan pengajuannya dilakukan lewat sistem OSS berbasis risiko.
Izin edar BPOM MD diperlukan bila produk tidak termasuk daftar pangan IRT, atau bila usaha Anda sudah berskala industri. Secara umum produk berikut tidak bisa memakai P-IRT:
- Susu dan hasil olahannya, seperti yoghurt atau susu pasteurisasi.
- Pangan yang disimpan beku atau dingin, seperti nugget dan sosis beku, serta produk daging dan ikan olahan tertentu.
- Pangan dalam kaleng atau kemasan steril komersial.
- Pangan untuk bayi, anak usia dini, dan pangan untuk keperluan medis khusus.
- Minuman beralkohol.
- Air minum dalam kemasan.
Karena daftarnya diperbarui dari waktu ke waktu, cek jenis pangan Anda di peraturan Badan POM terbaru tentang SPP-IRT atau tanyakan langsung ke dinas kesehatan atau Balai POM setempat sebelum mencetak label.
Cara mengurus SPP-IRT
Prosesnya kini terhubung dengan Online Single Submission (OSS). Gambaran umumnya sebagai berikut:
- Buat NIB di OSS (oss.go.id) dengan KBLI yang sesuai produk pangan Anda. NIB gratis untuk usaha mikro dan kecil.
- Ajukan permohonan SPP-IRT melalui OSS, isi data produk, komposisi, jenis kemasan, dan rancangan label.
- Ikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan dinas kesehatan atau dinas terkait, hingga memperoleh sertifikat penyuluhan.
- Pemeriksaan sarana produksi oleh petugas untuk menilai kebersihan dapur, air, peralatan, penyimpanan bahan, dan kesehatan pekerja.
- Penerbitan SPP-IRT beserta nomor P-IRT yang dicantumkan pada label kemasan.
Siapkan foto ruang produksi, rancangan label, dan daftar bahan sebelum mengajukan. Banyak daerah tidak memungut biaya untuk SPP-IRT, tetapi pastikan dengan dinas setempat. SPP-IRT memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang, jadi catat tanggal kedaluwarsanya.
Cara mengurus izin edar BPOM MD
Untuk produk yang wajib MD, pengajuan dilakukan melalui sistem registrasi pangan olahan Badan POM secara elektronik setelah pelaku usaha memiliki NIB. Tahapan umumnya meliputi pendaftaran akun perusahaan, pemeriksaan sarana produksi atau penilaian penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), unggah dokumen produk seperti komposisi, proses produksi, hasil uji laboratorium, dan rancangan label, pembayaran PNBP, lalu evaluasi oleh BPOM.
Biaya PNBP registrasi untuk usaha mikro dan kecil umumnya lebih rendah daripada industri besar. Waktu evaluasi bergantung pada tingkat risiko produk dan kelengkapan dokumen. UMKM dapat meminta pendampingan ke Balai Besar/Balai POM terdekat, yang sering menyediakan klinik konsultasi.
Sertifikat halal: kapan wajib dan cara memperolehnya
Undang-Undang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, kecuali produk yang memang mengandung bahan haram dan diberi keterangan tidak halal. Untuk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, pemerintah menunda batas kewajiban hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai tanggal itu produk UMK yang belum bersertifikat halal berisiko terkena sanksi administratif.
Sertifikat halal diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem SIHALAL. Ada dua jalur:
- Pernyataan pelaku usaha (self declare) untuk UMK dengan produk tidak berisiko, bahan sudah dipastikan halal, dan proses sederhana. Pelaku usaha didampingi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pemerintah rutin membuka kuota sertifikasi halal gratis untuk jalur ini.
- Jalur reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan audit dan biaya, untuk produk yang bahannya lebih kompleks, seperti daging sembelihan.
SPP-IRT atau izin edar BPOM tidak menggantikan sertifikat halal, dan sebaliknya. Keduanya berjalan berdampingan dan sama-sama dicantumkan pada label.
Label yang perlu Anda siapkan
Label pangan olahan memuat setidaknya nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, nomor izin edar (P-IRT atau BPOM MD), tanggal kedaluwarsa, dan kode produksi. Logo halal Indonesia hanya boleh dipasang setelah sertifikat terbit. Hindari klaim berlebihan seperti "menyembuhkan" atau "pasti aman untuk penderita diabetes" tanpa dasar, karena klaim kesehatan diatur ketat.
Hal yang sering keliru
- Menganggap NIB sudah sama dengan izin edar. NIB hanya identitas berusaha; izin edar produk tetap perlu diurus.
- Memakai P-IRT untuk produk beku, olahan susu, atau pangan bayi. Produk seperti ini wajib izin edar BPOM.
- Mengira sertifikat halal cukup tanpa P-IRT atau BPOM, atau sebaliknya.
- Memakai satu nomor P-IRT untuk semua varian produk tanpa memastikan setiap jenis pangan sudah terdaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah jualan kue lewat media sosial juga wajib P-IRT?
Jika Anda menjual pangan olahan dalam kemasan berlabel secara rutin, izin edar dibutuhkan. Pangan siap saji yang langsung dikonsumsi, seperti katering atau masakan rumahan pesanan, diatur dengan ketentuan berbeda, misalnya sertifikat laik higiene sanitasi.
Berapa biaya SPP-IRT?
Banyak pemerintah daerah tidak memungut biaya, tetapi kebijakannya bisa berbeda. Tanyakan ke dinas kesehatan atau DPMPTSP setempat.
Apakah self declare halal benar-benar gratis?
Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis untuk UMK lewat jalur self declare. Jika kuota habis, ada biaya yang ditetapkan BPJPH.
Apa sanksi bila produk tidak punya izin edar?
Sanksinya mulai dari peringatan, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi lain sesuai peraturan pangan. Marketplace dan ritel juga dapat menurunkan produk Anda.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPOM No 22 Tahun 2023 — peraturan.bpk.go.id
- Aturan wajib sertifikasi halal UMK mulai berlaku 17 Oktober 2026 (Investortrust) — investortrust.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2023 (pedoman SPP-IRT)
- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.