Hukum Keluarga

Izin Cerai bagi PNS: Prosedur dan Syaratnya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

PNS yang ingin bercerai wajib mengurus izin atasan lebih dulu. Pahami alasan yang diterima, alur permohonan, dokumen, dan pengadilan yang berwenang.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • PNS yang ingin bercerai, baik sebagai penggugat maupun tergugat, wajib lebih dulu mendapat izin atau surat keterangan dari pejabat (PP 10/1983 jo. PP 45/1990).
    • Permohonan diajukan tertulis secara berjenjang dengan alasan yang sah.
    • Atasan wajib berusaha merukunkan sebelum memberi atau menolak izin.
    • Bercerai tanpa izin dapat berujung hukuman disiplin.
    Alur izin cerai PNS1Suratpermohonan2Atasanlangsung3Pejabatberwenang4Izin ataupenolakan5Ajukan kepengadilan
    Alur umum; tiap instansi dapat memiliki tata cara internal sendiri.

    Mengapa PNS perlu izin

    PNS adalah unsur aparatur negara yang diharapkan menjadi teladan dalam kehidupan berumah tangga. Karena itu PP 10/1983 yang diubah dengan PP 45/1990 mewajibkan PNS memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat sebelum mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai, dan bagi PNS yang menjadi tergugat, sebelum mengajukan pembelaan.

    Aturan ini tidak melarang cerai. Fungsinya memastikan upaya damai dilakukan, alasan perceraian sah, dan hak bekas istri serta anak terlindungi.

    Alasan yang diterima

    Alasan perceraian merujuk pada Pasal 39 UU 1/1974 dan Pasal 19 PP 9/1975, antara lain salah satu pihak berzina, pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah; dihukum penjara lima tahun atau lebih; melakukan kekejaman atau penganiayaan berat; mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban; serta terus-menerus berselisih dan pertengkaran tanpa harapan rukun.

    Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 menambahkan alasan seperti suami melanggar taklik talak atau salah satu pihak murtad yang menyebabkan ketidakrukunan.

    Garis waktu proses izin1PersiapanKumpulkan alasandan dokumen2PengajuanSurat ke atasansecara berjenjang3PembinaanAtasan berusahamerukunkan4KeputusanIzin diberikanatau ditolak
    Lama tiap tahap berbeda; tanyakan bagian kepegawaian instansi Anda.

    Isi permohonan dan pihak yang terlibat

    Permohonan memuat identitas pemohon, alasan, dan data keluarga, disertai dokumen seperti salinan buku nikah, kartu keluarga, dan keterangan lain yang relevan. Atasan langsung menyampaikannya kepada pejabat yang berwenang, yang dapat memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

    Dalam proses ini, pejabat bertugas memperhatikan kepentingan anak dan pasangan, bukan memihak. Bila pemohon berasal dari instansi berbeda dengan pasangannya, koordinasi dilakukan antar pejabat.

    Setelah izin diperoleh

    Izin atau surat keterangan menjadi syarat pengajuan ke pengadilan. Bagi yang beragama Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Agama sebagai cerai talak atau cerai gugat berdasarkan UU 7/1989 jo. UU 50/2009. Bagi non-Muslim, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.

    Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, PNS pria memiliki kewajiban membagi gaji kepada bekas istri dan anak, dan perubahan status perkawinan dilaporkan ke bagian kepegawaian agar data keluarga dan tunjangan diperbarui.

    Contoh

    Contoh: Bu Wulan, PNS di sebuah dinas, hendak menggugat cerai suaminya, Pak Taufik, karena kekerasan dalam rumah tangga. Ia mengajukan surat permohonan izin kepada atasannya dengan melampirkan bukti laporan dan salinan buku nikah. Setelah atasan berusaha merukunkan dan hasilnya tidak berhasil, pejabat berwenang memberi izin, dan Bu Wulan dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    Dokumen permohonan izinSurat permohonan bermeterai atau sesuai aturanSalinan buku nikah dan kartu keluargaSalinan SK pangkat terakhirUraian alasan perceraian dan bukti pendukungAkta kelahiran anakSurat pernyataan kesanggupan membagi gaji
    Daftar umum; persyaratan akhir mengikuti ketentuan instansi.

    Upaya merukunkan dan akibat penolakan

    Atasan atau pejabat berwenang berkewajiban lebih dulu berusaha merukunkan suami istri, antara lain dengan memanggil keduanya dan memberi nasihat. Jika izin ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui jalur yang disediakan instansi sesuai ketentuan kepegawaian. Penolakan izin tidak menghapus hak seseorang menggugat ke pengadilan, tetapi PNS yang bercerai tanpa izin berisiko menerima hukuman disiplin.

    Hak anak dan bekas pasangan setelah cerai

    Izin cerai tidak menyelesaikan hak anak. Putusan pengadilan dapat menetapkan hak asuh, nafkah anak, serta pembagian harta bersama. Bagi PNS pria, ada kewajiban menyerahkan sebagian gaji kepada bekas istri dan anak menurut PP 10/1983 jo. PP 45/1990. Karena itu, siapkan dokumen penghasilan dan kebutuhan anak sejak awal proses.

    Peran bantuan hukum

    PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dapat meminta perlindungan lebih dahulu, misalnya melapor ke kepolisian atau lembaga layanan, sebelum atau bersamaan dengan mengurus izin. Konsultasi dengan advokat membantu merumuskan alasan secara jelas dan menghindari kesalahan prosedur.

    Waktu dan kesabaran

    Proses izin dapat memakan waktu karena melibatkan beberapa tingkat pejabat dan upaya perdamaian. Ajukan permohonan sedini mungkin, simpan tanda terima, dan tanyakan perkembangan secara berkala ke bagian kepegawaian. Jangan mendaftarkan gugatan sebelum surat izin atau keterangan Anda pegang.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira izin hanya untuk yang menggugat. PNS yang digugat juga harus mengurus izin atau keterangan.
    • Mengira izin otomatis disetujui. Pejabat menilai alasan dan upaya damai.
    • Mendaftar ke pengadilan lebih dulu. Urutan yang benar: izin atau keterangan dulu, baru perkara.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Aturan kepegawaian dapat berubah, terutama setelah UU ASN 20/2023; pastikan tata cara terbaru ke bagian kepegawaian atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • PP 10/1983 jo. PP 45/1990
    • UU 1/1974 Pasal 39
    • PP 9/1975 Pasal 19
    • KHI Pasal 116
    • UU 7/1989 jo. UU 50/2009

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp