Hukum Keluarga

Istri Dituduh Nusyuz: Arti, Pembuktian, dan Akibatnya terhadap Nafkah serta Hak setelah Cerai

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Apa itu nusyuz menurut KHI, bagaimana membuktikannya, dan apakah istri yang dituduh nusyuz kehilangan nafkah iddah, mut'ah, dan hak asuh anak?

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Nusyuz adalah istri yang tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan yang sah (Pasal 84 KHI).
    • Selama nusyuz, kewajiban suami atas nafkah istri gugur, tetapi kewajiban nafkah anak tetap berjalan.
    • Istri yang terbukti nusyuz dapat kehilangan nafkah iddah dan mut'ah; tuduhan saja tidak cukup, harus dibuktikan dengan bukti sah.
    • Nusyuz tidak menghilangkan hak asuh anak, harta bersama, atau nafkah anak.

    Apa arti nusyuz

    Dalam hukum perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia, nusyuz dipahami sebagai sikap istri yang tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang sah. Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengaitkan nusyuz dengan kewajiban utama istri dalam Pasal 83 ayat (1), yaitu berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas yang dibenarkan hukum Islam.

    Istilah ini sering muncul dalam sengketa cerai, terutama ketika suami menolak membayar nafkah iddah atau mut'ah dengan alasan istri "membangkang". Masalahnya, kata nusyuz kerap dipakai secara longgar untuk segala perbedaan pendapat. Padahal secara hukum, ukurannya adalah kewajiban yang ditinggalkan tanpa alasan sah, dan pembuktiannya harus dengan bukti yang sah sebagaimana ditegaskan Pasal 84 ayat (4) KHI.

    Contoh yang bisa dan tidak bisa disebut nusyuz

    Penilaian akhir selalu di tangan hakim berdasarkan fakta. Sebagai gambaran, keadaan yang berpotensi dinilai nusyuz antara lain:

    • istri meninggalkan rumah kediaman bersama dalam waktu lama tanpa alasan dan tanpa izin, padahal suami menyediakan tempat tinggal yang layak;
    • istri menolak tinggal bersama di rumah yang disediakan suami tanpa alasan yang dapat diterima;
    • istri menolak secara terus-menerus menjalankan kewajiban rumah tangga tanpa sebab yang sah.

    Sebaliknya, keadaan berikut umumnya tidak dapat disebut nusyuz karena ada alasan yang sah: istri keluar rumah karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga, istri pulang ke orang tua karena suami tidak memberi nafkah atau tempat tinggal layak, istri bekerja dengan sepengetahuan suami, atau istri sakit. Prinsip yang dipegang pengadilan sejalan dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang menekankan kesetaraan gender dan nondiskriminasi.

    Contoh: Dewi pindah ke rumah orang tuanya setelah dipukul suaminya, lalu menggugat cerai. Suami berdalih Dewi nusyuz karena pergi tanpa izin. Dengan visum dan laporan polisi, hakim dapat menilai kepergian itu beralasan sah, sehingga dalil nusyuz ditolak dan Dewi tetap berhak atas nafkah iddah dan mut'ah.

    Menghadapi dalil nusyuz dalam perkara cerai1Baca dalil suamiApa yang dituduhkan2Siapkan buktiAlasan sah keluar rumah3Tanggapi di sidangReplik dan duplik4Tuntut hakIddah, mut'ah, anak
    Menghadapi dalil nusyuz dalam perkara cerai. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Akibat nusyuz terhadap nafkah selama perkawinan

    KHI mengatur bahwa selama istri dalam keadaan nusyuz, kewajiban suami memberi nafkah, pakaian (kiswah), dan tempat tinggal kepada istri tidak berlaku, kecuali hal-hal untuk kepentingan anak. Kewajiban itu berlaku kembali setelah istri tidak lagi nusyuz.

    Yang perlu digarisbawahi: nafkah anak tidak ikut gugur. Seorang ayah tetap wajib membiayai anak-anaknya, apa pun sengketa dengan istrinya. Karena itu, suami tidak bisa berdalih istri nusyuz untuk berhenti membiayai sekolah atau kebutuhan anak.

    Dalam praktik, suami sering baru mempersoalkan nusyuz ketika digugat membayar nafkah lampau. Hakim akan menelusuri kronologi: kapan istri meninggalkan rumah, apa sebabnya, dan apakah suami pernah mengajak kembali atau justru membiarkan. Bila suami sendiri yang mengusir istri atau tidak menyediakan tempat tinggal, dalil nusyuz biasanya sulit diterima. Karena itu, simpan catatan tanggal kejadian dan bukti komunikasi sejak awal konflik.

    Akibat nusyuz terhadap hak setelah cerai

    Menurut Pasal 149 huruf b dan Pasal 152 KHI, bekas istri berhak atas nafkah iddah kecuali bila ia nusyuz. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2018 juga merumuskan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut'ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Kata kuncinya adalah terbukti.

    Nusyuz tidak memengaruhi:

    • hak atas pembagian harta bersama, yang dibagi menurut Pasal 97 KHI terlepas dari siapa yang salah;
    • hak asuh anak, yang ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak;
    • nafkah anak, yang tetap menjadi tanggungan ayah;
    • mahar yang belum dibayar lunas, yang tetap menjadi utang suami.

    Cara menghadapi tuduhan nusyuz di pengadilan

    1. Jangan diam. Bila suami mendalilkan nusyuz dalam jawaban atau gugatan balik, tanggapi dalam replik atau duplik dengan alasan yang sebenarnya.
    2. Siapkan bukti alasan sah. Visum, laporan polisi, pesan singkat, bukti suami tidak memberi nafkah, atau keterangan saksi yang tahu mengapa Anda keluar rumah.
    3. Ingat beban pembuktian. Pihak yang mendalilkan nusyuz, biasanya suami, yang wajib membuktikannya.
    4. Tuntut hak secara rinci. Cantumkan nafkah iddah, mut'ah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak dalam petitum atau gugatan rekonvensi, disertai perkiraan jumlah yang wajar sesuai kemampuan suami.
    5. Manfaatkan bantuan hukum. Posbakum di Pengadilan Agama dan lembaga bantuan hukum dapat membantu menyusun dalil dan bukti.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap setiap istri yang menggugat cerai otomatis nusyuz. Mengajukan cerai gugat bukan nusyuz.
    • Mengira tuduhan nusyuz sudah cukup untuk menghapus nafkah iddah. Nusyuz harus dibuktikan dengan bukti yang sah.
    • Suami berhenti membayar nafkah anak dengan alasan istri nusyuz. Nafkah anak tidak gugur.
    • Menyangka istri nusyuz kehilangan bagian harta bersama atau hak asuh anak.
    • Istri korban KDRT yang mengungsi takut dicap nusyuz sehingga bertahan di rumah. Keselamatan adalah alasan yang sah.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah suami juga bisa nusyuz?

    KHI secara tegas mengatur nusyuz istri. Namun suami yang melalaikan kewajibannya, seperti tidak memberi nafkah atau berlaku kasar, dapat digugat cerai dan dituntut nafkah lampau.

    Istri bekerja di luar kota tanpa izin, apakah nusyuz?

    Bergantung fakta: ada tidaknya kesepakatan sebelumnya, apakah suami menafkahi, dan alasan bekerja. Hakim menilai kasus per kasus.

    Siapa yang harus membuktikan nusyuz?

    Pihak yang mendalilkannya. Bila suami menyatakan istri nusyuz untuk menolak nafkah iddah, suamilah yang harus membuktikan.

    Apakah nusyuz bisa berakhir?

    Bisa. Bila istri kembali menjalankan kewajibannya, kewajiban nafkah suami berlaku lagi.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2019 (Pasal 34, 41)
    • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 80, 83, 84, 97, 149, 152)
    • SEMA Nomor 3 Tahun 2018
    • PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp