Ketenagakerjaan

Hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya): Upah, Kontrak, dan Perlindungan Saat Ganti Vendor

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Pekerja outsourcing tetap punya hak atas upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja. Pahami siapa yang bertanggung jawab, isi kontrak yang wajar, dan apa yang terjadi ketika perusahaan alih daya berganti.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pekerja alih daya terikat hubungan kerja dengan perusahaan alih daya (vendor), bukan dengan perusahaan tempat ia ditempatkan.
    • Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
    • Bila vendor berganti sementara pekerjaannya tetap ada, perlindungan hak pekerja wajib tetap dijamin.
    • Aturan alih daya sedang dalam masa perubahan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi cek ketentuan terbaru sebelum bertindak.

    Siapa majikan pekerja outsourcing

    Dalam alih daya ada tiga pihak: pekerja, perusahaan alih daya yang mempekerjakan, dan perusahaan pengguna yang memakai jasanya. Kontrak kerja Anda dibuat dengan perusahaan alih daya, sehingga gaji, BPJS, dan hak lain ditagih kepada perusahaan itu.

    Perusahaan pengguna tetap punya kepentingan agar vendor yang dipakainya taat aturan, karena pelanggaran vendor bisa berdampak pada hubungan kerja sama mereka.

    Hak yang tetap melekat

    • Upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di daerah tempat kerja.
    • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
    • Waktu kerja, lembur, istirahat, dan cuti sesuai ketentuan.
    • THR keagamaan.
    • Kompensasi saat kontrak PKWT berakhir, bila hubungan kerjanya berbentuk PKWT.
    • Hak berserikat dan menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    Saat vendor berganti

    Pergantian vendor sering membuat pekerja khawatir masa kerjanya hilang. Aturan pelaksana UU Cipta Kerja mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak bagi pekerja bila objek pekerjaannya tetap ada. Artinya, vendor baru semestinya melanjutkan hubungan kerja dan memperhitungkan hak pekerja.

    Mintalah kejelasan tertulis: apakah Anda dialihkan ke vendor baru, bagaimana masa kerja diperhitungkan, dan apakah ada kompensasi dari vendor lama.

    Jika hak tidak dipenuhi

    1. Kumpulkan bukti: kontrak, slip gaji, absensi, dan pesan dari atasan.
    2. Ajukan perundingan bipartit secara tertulis kepada perusahaan alih daya.
    3. Bila tidak selesai dalam 30 hari kerja, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi atau konsiliasi.
    4. Pelanggaran norma seperti upah di bawah minimum atau BPJS tidak dibayar dapat diadukan ke pengawas ketenagakerjaan.
    5. Bila tetap buntu, gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
    Jalur menuntut hak pekerja alih daya1BuktiKontrak dan slip gaji2BipartitRunding tertulis3MediasiDinas tenaga kerja4PHIBila tetap buntu
    Jalur menuntut hak pekerja alih daya. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira perusahaan pengguna yang wajib membayar gaji. Kewajiban utama ada pada perusahaan alih daya.
    • Menandatangani kontrak baru dengan vendor pengganti tanpa membaca ketentuan masa kerja.
    • Tidak menyimpan slip gaji dan bukti kepesertaan BPJS.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah semua jenis pekerjaan dialihdayakan?

    Pembatasan jenis pekerjaan alih daya menjadi salah satu pokok putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 dan sedang ditindaklanjuti dengan aturan baru. Cek ketentuan terbaru di dinas ketenagakerjaan.

    Apakah pekerja outsourcing berhak pesangon?

    Bergantung pada bentuk hubungan kerjanya. Pekerja PKWTT berhak atas pesangon saat PHK sesuai ketentuan; pekerja PKWT berhak atas kompensasi saat kontrak berakhir.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Kementerian Ketenagakerjaan, layanan pengaduan
    • Mahkamah Konstitusi, salinan putusan 168/PUU-XXI/2023

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Dalam kategori yang sama

      WhatsApp