Hak Klien dan Kode Etik Advokat yang Perlu Anda Ketahui
Klien punya hak yang dilindungi oleh undang-undang dan kode etik advokat. Kenali hak atas informasi, kerahasiaan, dan perlakuan profesional dari advokat Anda.
Isi artikel
- Klien berhak atas penjelasan yang jujur tentang perkaranya dan langkah yang diambil.
- Advokat wajib merahasiakan informasi dari klien karena hubungan profesi.
- Advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan atau memanfaatkan klien.
- Pelanggaran etik dapat diadukan ke Dewan Kehormatan.
Dasar hubungan klien dan advokat
Hubungan klien dan advokat dibangun atas kepercayaan dan diatur oleh Undang-Undang Advokat serta kode etik profesi. Advokat berkedudukan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, tetapi tetap terikat kewajiban terhadap klien.
Memahami hak Anda membuat Anda dapat bekerja sama secara sehat dengan advokat dan mengenali bila ada yang tidak semestinya.
Hak atas informasi
Anda berhak tahu perkembangan perkara, pilihan strategi, risiko, dan alasan advokat menyarankan suatu langkah. Klien yang paham dapat mengambil keputusan penting, misalnya berdamai atau melanjutkan ke tingkat lebih tinggi, dengan dasar yang cukup.
Anda juga berhak meminta salinan dokumen perkara dan penjelasan tentang penggunaan biaya. Permintaan yang wajar sebaiknya dijawab dengan jelas.
Hak atas kerahasiaan
Undang-Undang Advokat menentukan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperolehnya dari klien karena hubungan profesinya. Kewajiban ini berlaku untuk melindungi keterbukaan klien.
Kerahasiaan ini punya batas menurut hukum, namun prinsip dasarnya adalah menjaga kepercayaan. Karena itu, Anda dapat bercerita dengan jujur tanpa takut ceritanya disebarkan.
Larangan menjanjikan hasil
Kode etik melarang advokat menjamin kemenangan perkara. Putusan ada di tangan hakim, sehingga janji semacam itu tidak jujur. Advokat boleh memberi penilaian peluang, tetapi dengan kehati-hatian.
Contoh: Bu Maya (nama fiktif) diberi tahu advokatnya bahwa peluang gugatannya cukup baik, tetapi hasil bergantung pembuktian dan pertimbangan hakim. Itu sikap yang benar; yang keliru adalah berkata pasti menang.
Benturan kepentingan dan penelantaran
Advokat tidak boleh mewakili pihak yang kepentingannya bertentangan dengan klien dalam perkara yang sama. Bila terjadi benturan kepentingan, ia wajib mengambil sikap sesuai kode etik.
Advokat juga tidak boleh menelantarkan perkara kliennya. Bila hendak mengundurkan diri, ia perlu melakukannya dengan cara yang tidak merugikan klien dan memberi waktu yang layak untuk mencari penggantinya.
Hak mengakhiri kuasa
Klien berhak mencabut kuasa dan mengganti advokat. Tentu perlu diselesaikan administrasi dan honorarium sesuai perjanjian. Pencabutan sebaiknya dilakukan tertulis dan diberitahukan kepada pengadilan bila perkara sedang berjalan.
Bila Anda merasa dirugikan oleh perilaku advokat, simpan bukti dan baca prosedur pengaduan ke organisasi advokat.
Hak atas pendampingan yang layak
Klien berhak mendapat pendampingan yang bersungguh-sungguh: hadir dalam sidang, menyusun dokumen dengan cermat, dan memenuhi tenggat. Kurangnya kesungguhan, seperti terlambat menyerahkan dokumen penting, dapat berdampak serius pada perkara.
Bila Anda menemukan kelalaian, sampaikan secara tertulis lebih dulu dan beri kesempatan memperbaiki. Dokumentasi yang rapi memudahkan langkah berikutnya bila diperlukan.
Kewajiban klien
Hubungan ini timbal balik. Klien wajib jujur, menyerahkan dokumen yang diminta, menepati kesepakatan honorarium, dan tidak mengambil tindakan sepihak yang mengacaukan strategi, misalnya menghubungi pihak lawan tanpa memberi tahu advokat.
Dengan menjalankan kewajiban ini, Anda membantu advokat bekerja optimal dan memperkuat dasar bila suatu saat perlu menuntut haknya.
Hal yang sering keliru
- Mengira advokat berhak memutuskan sendiri semua langkah tanpa persetujuan klien.
- Menerima janji pasti menang sebagai tanda advokat hebat.
- Mengabaikan bukti saat ada dugaan pelanggaran etik.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan kode etik dapat berbeda antarorganisasi advokat; periksa kode etik organisasi yang menaungi advokat Anda.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat — peraturan.bpk.go.id
- Kode Etik Advokat Indonesia
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 18/2003 tentang Advokat, Pasal 4 (sumpah), Pasal 19 (kerahasiaan), Pasal 21 (honorarium)
- Kode Etik Advokat Indonesia
Dalam kategori yang sama
- Checklist Dokumen Saat Berkonsultasi dengan Advokat
- Direktori Putusan Mahkamah Agung: Cara Mencari Putusan
- Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht): Kapan Putusan Dianggap Final?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.