Hukum Digital

Hak Cipta Gambar dan Tulisan Buatan AI: Siapa Pemiliknya dan Bolehkah Dijual?

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Gambar atau tulisan hasil AI generatif belum tentu dilindungi hak cipta. Pahami posisi UU Hak Cipta, risiko menjual karya AI, dan cara melindungi kontribusi Anda.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • UU Hak Cipta Indonesia mengenal pencipta sebagai orang (manusia), bukan mesin atau program AI.
    • Hasil AI yang dibuat hanya dengan satu perintah singkat sulit diklaim sebagai ciptaan Anda.
    • Semakin besar kontribusi kreatif manusia (menyunting, menyusun, menggambar ulang), semakin kuat dasar klaim hak cipta.
    • Sebelum menjual atau memakai karya AI untuk usaha, baca syarat layanan aplikasi AI dan pastikan hasilnya tidak meniru karya orang lain.

    Pertanyaan yang makin sering muncul

    Banyak orang kini membuat logo, ilustrasi buku anak, desain kaus, artikel blog, bahkan lagu memakai aplikasi kecerdasan artifisial (AI) generatif. Pertanyaannya: apakah hasil itu milik Anda, milik perusahaan AI, atau tidak dimiliki siapa pun? Bolehkah dijual, dan bisakah orang lain bebas menyalinnya?

    Jawaban singkatnya: Indonesia belum punya undang-undang khusus tentang hak cipta karya AI. Pegangan utamanya tetap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang disusun dengan anggapan bahwa pencipta adalah manusia.

    Apa kata UU Hak Cipta

    UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan sendiri adalah karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang lahir dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

    Unsur "orang" dan "khas dan pribadi" itulah yang membuat karya murni buatan mesin sulit memenuhi syarat. Program AI bukan subjek hukum, sehingga tidak bisa menjadi pencipta atau pemegang hak cipta. Pemerintah melalui pernyataan publiknya juga menegaskan bahwa AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia dalam penciptaan karya.

    Beberapa ketentuan lain yang relevan:

    • Pasal 4: hak cipta terdiri atas hak moral (antara lain hak dicantumkan namanya) dan hak ekonomi (hak memperoleh manfaat ekonomi).
    • Pasal 31: kecuali terbukti sebaliknya, pencipta dianggap orang yang namanya disebut dalam ciptaan, surat pencatatan, atau daftar umum ciptaan.
    • Pasal 64 ayat (2): pencatatan di DJKI bukan syarat untuk memperoleh hak cipta. Hak cipta lahir otomatis saat karya diwujudkan, tetapi pencatatan memudahkan pembuktian.
    • Pasal 58 dan 59: masa perlindungan umumnya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun; untuk karya tertentu seperti fotografi dan program komputer, 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

    Tiga tingkat keterlibatan manusia

    Cara paling praktis menilai posisi Anda adalah melihat seberapa besar peran kreatif Anda dalam hasil akhir.

    1. Satu perintah, hasil dipakai apa adanya. Misalnya Anda mengetik "kucing astronot gaya cat air" lalu langsung mengunggah gambarnya. Kontribusi kreatif Anda hanya berupa ide, padahal hak cipta melindungi ekspresi, bukan ide. Klaim hak cipta di sini paling lemah.
    2. AI sebagai bahan, manusia mengolah. Anda memilih puluhan hasil, menggabungkan, menggambar ulang sebagian, menambah teks, mengatur tata letak, dan menyunting warna. Bagian yang merupakan hasil olahan dan susunan Anda lebih mungkin dianggap ciptaan Anda.
    3. AI sebagai alat bantu kecil. Anda menulis novel sendiri dan memakai AI hanya untuk memeriksa ejaan atau memberi saran judul. Karya tetap pada dasarnya buatan Anda, dan hak ciptanya pada Anda.

    Karena belum ada putusan pengadilan Indonesia yang menjadi patokan, batas antara tingkat pertama dan kedua masih abu-abu. Dokumentasi proses kerja menjadi sangat penting.

    Sebelum menjual karya buatan AI1Cek syarat layananIzin pakai komersial2Cek kemiripanKarya, merek, wajah3Tambah olahanKontribusi manusia4Simpan buktiPrompt & berkas kerja5Catat/kontrakDJKI dan klien
    Sebelum menjual karya buatan AI. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Bolehkah karya AI dijual?

    Tidak adanya hak cipta tidak otomatis berarti dilarang dijual. Anda umumnya boleh menjual gambar atau tulisan hasil AI sepanjang syarat layanan aplikasi mengizinkan pemakaian komersial dan hasilnya tidak melanggar hak orang lain. Masalahnya, bila karya itu tidak dilindungi hak cipta, Anda juga sulit melarang orang lain menyalinnya.

    Risiko yang perlu diperhatikan saat menjual:

    • Syarat layanan (terms of service). Sebagian aplikasi memberikan hak pakai komersial hanya untuk pengguna berbayar, ada pula yang mensyaratkan pencantuman label buatan AI.
    • Kemiripan dengan karya orang lain. Bila hasil AI menyerupai karakter, logo, atau ilustrasi yang dilindungi, penjualnya bisa digugat ganti rugi dan dalam kasus tertentu dipidana berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.
    • Merek dagang. Logo hasil AI yang mirip merek terdaftar dapat ditolak saat didaftarkan atau digugat pemilik merek.
    • Wajah dan suara orang sungguhan. Memakai wajah tokoh atau orang lain tanpa izin dapat melanggar hak atas potret (Pasal 12 UU Hak Cipta) dan aturan pelindungan data pribadi.
    • Kejujuran kepada pembeli. Menyatakan karya sebagai lukisan tangan padahal buatan AI dapat dianggap memberi informasi menyesatkan menurut UU Perlindungan Konsumen.

    Cara melindungi kontribusi Anda

    1. Simpan jejak proses. Simpan prompt, versi-versi awal, berkas kerja berlapis (misalnya PSD), dan catatan penyuntingan. Bukti ini menunjukkan kontribusi kreatif manusia.
    2. Tambahkan sentuhan manusia yang nyata. Gambar ulang, susun ulang, tulis ulang kalimat, dan gabungkan dengan karya asli Anda.
    3. Catatkan bagian yang merupakan ciptaan Anda di DJKI melalui layanan pencatatan ciptaan daring. Uraikan secara jujur bagian mana yang Anda buat. Pernyataan palsu dapat membuat pencatatan dibatalkan.
    4. Atur dalam kontrak. Bila Anda desainer lepas, sepakati dengan klien apakah AI boleh dipakai, siapa pemilik hasil, dan siapa menanggung risiko klaim pihak ketiga.
    5. Pakai merek untuk identitas usaha. Untuk logo, perlindungan yang lebih pasti biasanya diperoleh melalui pendaftaran merek, bukan hak cipta.

    Bila karya Anda dipakai untuk melatih atau ditiru AI

    Sebaliknya, banyak seniman khawatir karyanya dipakai untuk melatih AI atau ditiru gayanya. Gaya sendiri tidak dilindungi hak cipta, tetapi penyalinan wujud karya secara substansial tetap merupakan pelanggaran. Bila menemukan hasil AI yang jelas menyalin karya Anda di marketplace atau media sosial, Anda bisa mengajukan laporan pelanggaran hak cipta ke platform, mengirim somasi, mengadu ke DJKI, atau menggugat ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Pelanggaran hak cipta adalah delik aduan, sehingga proses pidana hanya berjalan bila pemegang hak mengadu.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua hasil AI otomatis menjadi hak cipta pengguna yang mengetik perintah.
    • Mengira karya AI bebas dipakai siapa saja tanpa batas. Hasil AI tetap bisa melanggar hak cipta, merek, atau hak potret orang lain.
    • Mengira pencatatan di DJKI menjamin hak cipta. Pencatatan hanya bukti awal dan bisa dibatalkan bila keterangannya tidak benar.
    • Mengabaikan syarat layanan aplikasi AI yang membatasi penggunaan komersial.
    • Menganggap meniru gaya seniman tertentu selalu aman. Gaya memang tidak dilindungi, tetapi hasil yang menyalin wujud karya tertentu tetap melanggar.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan AI memiliki gambar yang saya buat?

    Bergantung pada syarat layanan. Banyak penyedia menyatakan hasil menjadi milik atau boleh dipakai pengguna, tetapi itu perjanjian antara Anda dan penyedia, bukan jaminan bahwa hasil tersebut dilindungi hak cipta terhadap orang lain.

    Bisakah saya mencatatkan buku yang ditulis dengan bantuan AI ke DJKI?

    Bisa diajukan untuk bagian yang merupakan karya Anda. Uraikan kontribusi Anda secara jujur dan simpan bukti proses penulisan.

    Orang lain menyalin desain AI saya, bisakah saya menuntut?

    Bila desain itu murni hasil AI tanpa olahan berarti, dasar tuntutan hak cipta lemah. Bila ada olahan kreatif Anda, atau desain sudah didaftarkan sebagai merek atau desain industri, peluangnya lebih baik.

    Apakah wajib memberi label buatan AI?

    Belum ada kewajiban umum dalam UU Hak Cipta. Namun platform tertentu mewajibkannya, dan menyembunyikan fakta ini dari pembeli dapat bermasalah menurut aturan perlindungan konsumen.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Naskah UU 28/2014 tentang Hak Cipta (pasal.id) — pasal.id

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 1, 4, 12, 31, 58, 59, 64, 113, 120)
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp