Hak Asuh Anak (Hadhanah): Alur Perkara dan Pertimbangan Hakim
Siapa yang berhak mengasuh anak setelah orang tua bercerai? Pelajari alur perkara hadhanah, pertimbangan hakim, dan kewajiban nafkah anak.
Isi artikel
- Hadhanah adalah pemeliharaan dan pengasuhan anak setelah perceraian.
- Kepentingan terbaik anak menjadi ukuran utama hakim.
- Menurut KHI, anak yang belum berumur 12 tahun pada dasarnya hak ibunya, dan setelah itu anak dapat memilih.
- Pengasuhan tidak menghapus kewajiban ayah menanggung biaya anak.
Apa itu hadhanah
Hadhanah berarti kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak sampai ia dewasa atau mandiri. Setelah orang tua berpisah, anak tetap berhak atas kasih sayang dan perawatan dari keduanya.
Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara hadhanah bagi umat Islam, sedangkan non-muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Aturan yang sering dirujuk
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyebut pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan ketika sudah mumayyiz anak dapat memilih. Biaya pemeliharaan ditanggung ayah.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan kepentingan terbaik anak. Dalam praktik, hakim juga menilai kondisi nyata pengasuh, bukan hanya aturan umur.
Pertimbangan hakim
Hakim mempertimbangkan kemampuan merawat, kesehatan, akhlak, lingkungan tempat tinggal, serta kedekatan anak dengan masing-masing orang tua. Anak yang cukup umur dapat didengar pendapatnya.
Contoh: Bu Dewi dan Pak Hendra bercerai. Anak mereka berumur 8 tahun. Bu Dewi bekerja dan dibantu neneknya mengasuh; Pak Hendra sering bertugas ke luar kota. Hakim menilai pengasuhan oleh ibu lebih sesuai, namun menetapkan hak ayah bertemu anak dan kewajiban nafkah.
Pengadilan juga dapat mengubah hak asuh bila pengasuh terbukti lalai.
Persiapan bukti
Siapkan akta kelahiran anak, putusan cerai, surat keterangan sekolah dan kesehatan, serta bukti penghasilan dan tempat tinggal.
Saksi yang mengetahui keseharian pengasuhan sering menjadi bukti penting.
Hak berkunjung dan komunikasi
Orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap berhak bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Menghalangi pertemuan tanpa alasan sah dapat menjadi dasar permohonan pengubahan hak asuh.
Sebaiknya jadwal pertemuan disepakati secara tertulis, misalnya akhir pekan dan libur sekolah, agar anak tetap merasakan kasih sayang kedua orang tuanya.
Kapan hak asuh dapat berpindah
Hak asuh bukan keputusan yang tidak dapat berubah. Jika pengasuh terbukti menelantarkan anak, berperilaku membahayakan, atau tidak mampu merawat, pihak lain dapat meminta pengadilan memindahkan hak asuh.
Pemohon perlu membawa bukti nyata, misalnya laporan sekolah atau keterangan saksi, bukan sekadar dugaan.
Peran mediasi dan konselor
Sebelum sidang pokok, para pihak diwajibkan menempuh mediasi. Pada perkara anak, mediasi bermanfaat karena orang tua dapat menyusun pola pengasuhan bersama yang paling cocok bagi anak.
Beberapa pengadilan juga bekerja sama dengan konselor atau psikolog anak. Manfaatkan layanan itu bila tersedia, karena dapat memberi gambaran obyektif tentang kebutuhan anak.
Setelah putusan
Pihak yang diberi hak asuh wajib memberi akses bertemu kepada orang tua lainnya. Bila putusan tidak dijalankan, dapat diajukan permohonan eksekusi, namun pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi anak.
Kesepakatan damai antarorang tua tetap dianjurkan karena lebih ringan bagi anak.
Hal yang sering keliru
- Mengira ibu otomatis menang tanpa melihat kondisi nyata.
- Menggunakan anak sebagai alat menekan pasangan.
- Berhenti memberi nafkah karena tidak memegang hak asuh.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Setiap anak dan keluarga berbeda; hakim memutus berdasarkan fakta sidang.
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105 dan 156
- UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Perlindungan Anak — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KHI Pasal 105, 156
- UU 35/2014
Dalam kategori yang sama
- Gugatan Harta Bersama: Alur Pembagian Harta Gono-Gini
- Itsbat Nikah: Alur Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama
- Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama: Alur dan Persiapannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.