Hukum Pidana

Galian Tanpa Rambu, Ternak Lepas di Jalan, dan Menutup Jalan Tanpa Izin: Ancaman Pasal 339 KUHP Baru

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Lubang galian tanpa tanda, sapi berkeliaran di jalan, atau jalan ditutup tanpa izin bisa kena denda Pasal 339 KUHP baru. Ini rinciannya dan cara mencegahnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pasal 339 UU 1/2023 memidana kecerobohan yang membahayakan pengguna jalan umum, dengan denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
    • Yang dijerat antara lain galian tanpa penerangan dan tanda, ternak dibiarkan berkeliaran, barang dibuang dari bangunan ke jalan, dan menghalangi jalan tanpa izin pejabat berwenang.
    • Mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin diatur terpisah di Pasal 274, juga dengan denda kategori II.
    • Bila kecerobohan itu sampai melukai atau mematikan orang, pelaku bisa dijerat pasal lain yang jauh lebih berat dan tetap dapat digugat ganti rugi.

    Masalah sehari-hari yang ternyata ada pasalnya

    Lubang galian pipa yang dibiarkan menganga tanpa lampu, sapi atau kambing tetangga yang berkeliaran di jalan desa, warga yang memasang portal atau tumpukan material sehingga jalan tertutup, sampai orang yang membuang barang dari lantai atas ke jalan. Semua itu sering dianggap urusan sepele. Padahal KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) mengaturnya dalam Pasal 339, di bawah bagian "Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum".

    Penjelasan Pasal 339 menyebut ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya atau gangguan lain bagi lalu lintas umum. Jadi ukurannya adalah keselamatan orang yang memakai jalan.

    Enam perbuatan yang diancam Pasal 339

    Pasal 339 mengancam pidana denda paling banyak kategori II kepada setiap orang yang:

    1. Galian atau tumpukan tanah tanpa penerangan dan tanda. Tidak menerangi secukupnya dan tidak memberi tanda menurut kebiasaan pada lubang, galian, atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruhnya di sana.
    2. Pekerjaan tanpa tanda peringatan bahaya. Tidak memberi tanda peringatan bahwa mungkin timbul bahaya saat melakukan pekerjaan seperti pada huruf a.
    3. Menaruh, menggantung, melempar, atau membuang barang dari bangunan sedemikian rupa sehingga dapat merugikan orang yang sedang menggunakan jalan umum.
    4. Membiarkan hewan tunggangan, penarik, atau pengangkut, atau hewan yang dibawanya, tanpa penjagaan seperlunya di jalan umum.
    5. Membiarkan ternak di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa tindakan penjagaan seperlunya.
    6. Menghalangi jalan umum tanpa izin pejabat berwenang, di darat atau di air, merintangi lalu lintas, atau menimbulkan halangan karena memakai kendaraan di tempat itu tanpa tujuan.

    Menurut Pasal 79 ayat (1) KUHP baru, denda kategori II paling banyak Rp10.000.000. Pasal ini hanya mengancam denda, tidak ada pidana penjara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak mencantumkan Pasal 339 dalam daftar pasal KUHP yang diubah.

    Contoh konkret

    • Kontraktor atau pemilik rumah menggali saluran air di depan rumah yang memakan bahu jalan, lalu meninggalkannya malam hari tanpa lampu, garis pembatas, atau rambu. Pengendara motor terperosok. Yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang membuat galian atau yang memerintahkannya.
    • Peternak melepas sapi merumput tanpa diikat dan tanpa penggembala; sapi menyeberang jalan kabupaten pada malam hari dan menyebabkan tabrakan.
    • Warga menumpuk pasir dan batu bata untuk renovasi sehingga menutup separuh badan jalan selama berminggu-minggu tanpa izin dan tanpa tanda.
    • Penghuni ruko menggantung papan reklame yang longgar atau membuang puing dari lantai dua langsung ke trotoar.
    • Sekelompok orang memarkir kendaraan berderet di jalan sempit tanpa tujuan sehingga jalan tidak bisa dilalui.
    Menangani galian atau penghalang jalan1DokumentasikanFoto, waktu, lokasi2Tegur via RT/RWMinta rambu/pindahkan3Lapor instansiDinas PU, polsek4Lapor polisiBila bahaya/ada korban
    Menangani galian atau penghalang jalan. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Bagaimana dengan hajatan yang menutup jalan

    Menutup jalan untuk hajatan, pesta, atau keramaian diatur lebih khusus dalam Pasal 274 KUHP baru. Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum tanpa izin diancam denda paling banyak kategori II (Rp10 juta). Bila perbuatan itu sampai mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, ancamannya naik menjadi penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

    Kata kuncinya adalah izin. Hajatan di jalan kampung umumnya dapat dilakukan setelah memberi tahu RT/RW dan mengurus izin keramaian serta penggunaan jalan ke polsek setempat. Sediakan jalur alternatif dan petunjuk arah agar lalu lintas tetap mengalir.

    Bila kecerobohan itu sampai melukai orang

    Pasal 339 adalah ancaman paling ringan, yang berlaku walaupun belum ada korban. Bila galian tanpa rambu atau ternak yang lepas sampai menyebabkan orang luka atau meninggal, penyidik dapat memakai pasal kealpaan yang mengakibatkan luka atau kematian dalam KUHP baru, yang ancamannya penjara. Di luar itu, korban dapat menggugat ganti rugi secara perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum, termasuk tanggung jawab pemilik hewan atas kerugian yang ditimbulkan hewannya.

    Untuk galian proyek pemerintah di jalan umum, penyelenggara jalan dan pelaksana proyek juga punya kewajiban memasang rambu menurut peraturan lalu lintas dan jalan. Korban dapat melaporkan kepada dinas terkait selain kepada polisi.

    Langkah bagi warga yang dirugikan atau terganggu

    1. Dokumentasikan. Foto atau video galian, ternak, atau penghalang jalan, termasuk waktu dan lokasinya. Bila ada kecelakaan, catat saksi dan simpan bukti biaya pengobatan serta kerusakan kendaraan.
    2. Tegur secara baik dan libatkan RT/RW. Banyak kasus selesai setelah pemilik memasang rambu, mengandangkan ternak, atau memindahkan material.
    3. Laporkan ke instansi. Galian proyek atau utilitas dapat dilaporkan ke dinas pekerjaan umum atau pemda; penutupan jalan tanpa izin dapat dilaporkan ke polsek atau Satpol PP.
    4. Lapor polisi bila membahayakan atau ada korban. Sampaikan bukti dan sebutkan Pasal 339 atau Pasal 274, atau pasal kealpaan bila ada korban luka.
    5. Pertimbangkan gugatan ganti rugi bila ada kerugian nyata, dengan bantuan advokat atau pos bantuan hukum.

    Tips agar tidak terjerat

    • Pasang lampu, garis pembatas, dan papan peringatan pada setiap galian atau tumpukan material, terutama malam hari.
    • Kandangkan atau ikat ternak dan pastikan ada yang menjaga saat digembalakan dekat jalan.
    • Urus izin keramaian dan penggunaan jalan sebelum hajatan, dan siapkan jalur alternatif.
    • Simpan material bangunan di dalam pekarangan, atau batasi waktunya di bahu jalan dengan tanda yang jelas.
    • Jangan membuang apa pun dari bangunan ke arah jalan.

    Bila sudah telanjur dilaporkan, Pasal 81 KUHP baru mengatur bahwa denda wajib dibayar dalam jangka waktu yang dimuat dalam putusan dan putusan dapat menentukan pembayaran secara mengangsur. Hakim juga wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa (Pasal 80).

    Hal yang sering keliru

    • Mengira galian di depan rumah sendiri bebas dari aturan karena "tanah saya". Bila berada di jalan umum, kewajiban memberi penerangan dan tanda tetap berlaku.
    • Menganggap ternak lepas hanya urusan adat desa. Pasal 339 huruf e mengancam pemilik atau penjaga yang membiarkannya berkeliaran di jalan umum.
    • Mengira izin RT saja cukup untuk menutup jalan hajatan. Izin keramaian dan penggunaan jalan biasanya diurus ke kepolisian.
    • Mengira karena dendanya ringan, tidak ada akibat lain. Bila ada korban, pasal kealpaan dan gugatan ganti rugi bisa menyusul.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa denda maksimal Pasal 339 KUHP baru?

    Paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Pasal ini tidak mengancamkan penjara.

    Siapa yang bertanggung jawab atas galian proyek kontraktor?

    Pasal 339 menyebut galian yang dibuat sendiri atau atas perintahnya, sehingga baik pelaksana maupun pihak yang memerintahkan dapat dimintai pertanggungjawaban, tergantung fakta di lapangan.

    Apakah memasang portal jalan kampung termasuk menghalangi jalan?

    Bisa, bila jalan itu jalan umum dan portal dipasang tanpa izin pejabat berwenang sehingga merintangi lalu lintas. Sebaiknya penutupan berdasarkan kesepakatan warga dan izin pemerintah setempat.

    Ternak saya ditabrak di jalan, apakah saya bisa menuntut pengendara?

    Pengendara bisa saja ikut lalai, tetapi pemilik yang membiarkan ternak berkeliaran tanpa penjagaan justru dapat dianggap ikut bersalah dan terancam Pasal 339. Penyelesaiannya sering dilakukan secara musyawarah.

    Apakah anak kecil yang menggembala termasuk penjaga?

    Pasal 339 menyebut ternak di bawah penjagaannya. Bila anak yang menggembala, orang tua sebagai pemilik tetap perlu memastikan penjagaan memadai; penilaian akhir ada pada penegak hukum.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • JDIH BPK, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (status berlaku 2 Januari 2026, diubah UU 1/2026) — peraturan.bpk.go.id
    • JDIH BPK, naskah PDF UU 1/2023 (Pasal 79 kategori denda) — peraturan.bpk.go.id
    • Naskah UU 1/2023 halaman Pasal 339 (transkripsi salinan resmi) di Wikisource — id.wikisource.org
    • Salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (JDIH Unsulbar) — jdih.unsulbar.ac.id

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 79 ayat (1), Pasal 80, Pasal 81, Pasal 274, Pasal 339 beserta Penjelasannya
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (tidak mengubah Pasal 274 dan 339)
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (penggunaan jalan dan rambu, rujukan umum)

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp