Dispensasi Nikah: Alur Permohonan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
Dispensasi nikah adalah izin pengadilan untuk menikah di bawah batas usia. Kenali alur permohonan, alasan mendesak, dan pertimbangan hakim.
Isi artikel
- Batas usia menikah menurut UU Perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
- Jika belum mencapai usia itu, orang tua dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung.
- Hakim mendengar anak, calon pasangan, dan orang tua, serta menimbang kepentingan terbaik anak.
- Dispensasi bukan hak otomatis dan dapat ditolak.
Mengapa ada dispensasi nikah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah Undang-Undang Perkawinan sehingga batas usia kawin menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Tujuannya mencegah perkawinan anak yang berisiko bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Meski demikian, undang-undang masih memberi jalan keluar berupa dispensasi dari pengadilan, tetapi hanya untuk keadaan yang benar-benar mendesak.
Siapa yang mengajukan dan ke mana
Permohonan diajukan oleh orang tua atau wali anak. Pengadilan Agama menerima permohonan bagi yang beragama Islam, sedangkan Pengadilan Negeri menerima bagi yang beragama lain.
Tata cara pemeriksaannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Apa yang dipertimbangkan hakim
Perma 5/2019 mengarahkan hakim memeriksa dengan hati-hati. Hakim memeriksa dengan hakim tunggal, menasihati pemohon, anak, calon pasangan, dan orang tua masing-masing, serta menggali kondisi psikologis, kesehatan, dan pendidikan anak.
Hakim juga memastikan tidak ada paksaan dan dapat meminta rekomendasi dari psikolog, dokter, atau lembaga perlindungan anak.
Contoh: Pak Dedi mengajukan dispensasi untuk putrinya yang berusia 18 tahun karena sudah hamil. Hakim mendengar sang anak sendiri, memeriksa kesiapan keluarga, dan menimbang bahwa perkawinan itu bertujuan melindungi anak dan kandungannya. Penetapan tetap bergantung pada seluruh fakta, bukan hanya alasan tersebut.
Berkas yang perlu disiapkan
Siapkan KTP dan kartu keluarga orang tua, akta kelahiran anak dan calon pasangan, ijazah atau surat keterangan sekolah, serta surat penolakan dari KUA karena usia belum cukup.
Bila ada, lampirkan surat keterangan dokter atau rekomendasi lain yang menjelaskan keadaan mendesak.
Pencegahan lebih baik daripada dispensasi
Banyak keluarga mengajukan dispensasi karena merasa tidak ada pilihan lain. Padahal, pendampingan konseling, komunikasi dengan sekolah, dan dukungan keluarga besar dapat membantu anak menata masa depan tanpa tergesa menikah.
Perkawinan di usia anak membawa risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan tekanan ekonomi. Karena itu, hakim diarahkan untuk menggali kesiapan anak dan tidak memutus secara formalitas.
Peran hakim dan pihak pendamping
Dalam sidang, hakim dapat memberi nasihat tentang risiko perkawinan anak, termasuk risiko kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Anak dapat didampingi orang tua, wali, atau pendamping lain.
Pengadilan menjaga suasana sidang agar anak merasa aman untuk berbicara. Jangan mendatangi sidang dengan jawaban yang sudah diseragamkan, karena hakim ingin mendengar keadaan sebenarnya.
Setelah penetapan
Jika dikabulkan, penetapan dibawa ke KUA atau kantor catatan sipil untuk mengurus pencatatan perkawinan.
Jika ditolak, pemohon dapat meminta penjelasan alasan hakim dan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang sering keliru
- Menganggap dispensasi pasti dikabulkan bila ada alasan hamil.
- Mengajukan tanpa menghadirkan anak dan calon pasangan di sidang.
- Mengabaikan dampak jangka panjang bagi pendidikan dan kesehatan anak.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama; pertimbangkan pendampingan lembaga perlindungan anak.
- UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974, Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id
- Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 16/2019 (perubahan Pasal 7 UU 1/1974)
- Perma 5/2019
Dalam kategori yang sama
- Wakaf: Pendaftaran Tanah Wakaf dan Penyelesaian Sengketa
- Zakat, Infak, dan Sengketa Ekonomi Syariah: Alur Gugatan
- Alur Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.