Hukum Digital

Dari Perpres 39 Tahun 2019 ke UU Satu Data Indonesia: Apa yang Berubah?

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Riwayat Satu Data Indonesia dari Perpres 39 Tahun 2019 sampai UU SDI yang disahkan DPR 6 Oktober 2026, serta perbedaan kekuatan hukum dan hal yang belum diketahui.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perpres 39 Tahun 2019 selama ini menjadi payung hukum Satu Data Indonesia.
    • UU SDI disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan, menurut pemberitaan, menggantikan payung hukum tersebut.
    • Naiknya aturan menjadi undang-undang memungkinkan sanksi pidana dan lembaga yang lebih kuat.
    • Nasib aturan peralihan dan peraturan pelaksana belum diketahui.

    Awal mula: Perpres 39 Tahun 2019

    Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mulai dikenal sebagai dasar tata kelola data pemerintah pusat dan daerah. Pemberitaan menyebut penyesuaian sistem dan infrastruktur masih merujuk pada perpres ini.

    Selama beberapa tahun, perpres inilah yang dipakai instansi untuk menata data sektoral dan data dasar.

    Perpres tersebut diterbitkan pada 2019 sehingga usianya sudah beberapa tahun ketika RUU SDI dibahas. Selama itu belum ada undang-undang khusus yang mengatur tata kelola data pemerintah secara menyeluruh. Pada masa itu perpres menjadi satu-satunya rujukan umum bagi banyak instansi. Dokumen ini penting karena menjadi titik awal pembandingan dengan undang-undang yang baru.

    Riwayat singkat1Perpres 39/2019Payung hukum lama2Usul DPRRUU inisiatif3Panja23 Sep–5 Okt 20264Paripurna6 Okt 2026
    Tahapan menurut pemberitaan.

    Usul inisiatif DPR

    RUU Satu Data Indonesia disebut sebagai usul inisiatif DPR. Setelah itu pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah, yakni 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

    Panitia kerja membahasnya pada 23 September sampai 5 Oktober 2026. Badan Legislasi menyepakati hasilnya pada 5 Oktober.

    Jumlah DIM yang besar menunjukkan pembahasan berlangsung rinci. Namun isi DIM satu per satu tidak kami ketahui, sehingga kami tidak dapat menjelaskan pasal mana yang paling banyak berubah. Pembahasan yang berlangsung kurang dari dua pekan itu tergolong singkat bila dibandingkan dengan luasnya materi, sehingga pembaca perlu mencermati naskah akhir.

    Pengesahan pada 6 Oktober 2026

    Rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 mengesahkan RUU menjadi undang-undang. Menurut pemberitaan, undang-undang ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.

    Nomor undang-undang belum kami temukan, sehingga artikel ini hanya menyebutnya UU SDI.

    Rapat paripurna adalah forum pengambilan keputusan tingkat akhir di DPR. Setelah itu undang-undang masih perlu diundangkan agar memiliki nomor dan dapat berlaku. Pembaca perlu menunggu pengumuman resmi tentang pengundangan karena pada saat itulah nomor, tanggal, dan masa berlaku menjadi jelas. Sampai saat itu, istilah yang aman dipakai adalah UU SDI yang disahkan 6 Oktober 2026.

    Sebelum dan sesudahPerpres 39/2019Peraturan presidenBadan Satu Data IndonesiaTanpa pidana khususUU SDIUndang-undangLembaga Penyelenggara SDIAda ketentuan pidana
    Perbandingan garis besar.

    Apa yang berubah

    Pemberitaan menyebut lembaga penyelenggara SDI menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia, bertanggung jawab kepada Presiden, dan harus dibentuk paling lama satu tahun.

    Selain itu ada ketentuan pidana, antara lain Pasal 133 sampai 135 yang diberitakan mengatur serangan terhadap pusat data nasional, pemberatan bagi pejabat, dan pidana korporasi.

    Dikabarkan pula bahwa hasil pengawasan lembaga dilaporkan kepada Presiden dan DPR, dan lembaga ini mengoordinasikan pembina, produsen, serta wali data.

    Yang relatif tetap

    Gagasan dasarnya tampaknya tetap: data dikelola secara terstandar, saling berbagi, dan dapat dipakai bersama. Peran pembina, produsen, wali, dan pengguna data juga kembali dikenal.

    Perubahan utama terletak pada kedudukan hukum, kelembagaan, dan sanksi.

    Satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah istilah lama seperti forum Satu Data tetap dipakai. Hal ini belum dapat dipastikan dari pemberitaan. Pembaca yang pernah memakai istilah Satu Data pada masa perpres tidak perlu merasa konsepnya benar-benar baru; yang baru adalah landasan dan perangkat penegaknya.

    Yang belum diketahui

    Tanggal berlaku, masa transisi, dan peraturan pelaksana belum diketahui. Belum jelas pula kapan Perpres 39 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku, jika memang demikian.

    Pembaca sebaiknya menunggu naskah resmi dan membaca ketentuan peralihannya.

    Satu catatan lagi: jika ada perbedaan antara berita dan naskah resmi, naskah resmi yang menjadi pegangan.

    Yang belum diketahui dan langkah berikutnya

    Instansi yang selama ini bekerja berdasarkan perpres disarankan tidak mengubah sistem secara tergesa-gesa. Tunggu ketentuan peralihan, peraturan pelaksana, dan arahan resmi dari lembaga yang berwenang. Sambil menunggu, dokumentasi data, penunjukan wali data, dan pemetaan metadata tetap bermanfaat karena konsep dasarnya diberitakan berlanjut.

    Kedudukan undang-undang lebih tinggi daripada peraturan presiden. Dalam hierarki peraturan, undang-undang dibentuk bersama DPR dan Presiden sehingga memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mengatur hak, kewajiban, dan sanksi. Bagi pelaku usaha dan instansi, hal ini berarti kepatuhan terhadap tata kelola data tidak lagi sekadar arahan pemerintah, melainkan kewajiban hukum yang dapat disertai konsekuensi. Seberapa jauh konsekuensi itu berlaku tetap bergantung pada bunyi pasal dan aturan pelaksananya.

    Ada tiga hal yang layak dipantau: pengundangan undang-undang dalam lembaran negara, terbitnya peraturan pelaksana, dan pembentukan lembaga penyelenggara. Ketiganya menentukan kapan dan bagaimana aturan berjalan di lapangan. Situs resmi DPR, Bappenas, portal data pemerintah, dan basis data peraturan adalah tempat pemeriksaan yang lebih dapat diandalkan daripada kutipan di media sosial.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah dinas daerah menyusun portal data dengan merujuk Perpres 39 Tahun 2019. Setelah UU SDI diundangkan, dinas itu perlu memeriksa apakah ada penyesuaian, misalnya soal lembaga yang dituju dan standar keamanan, sebelum mengubah sistemnya. Selama masa peralihan, dinas itu juga dapat menyiapkan daftar produsen data internalnya agar siap ketika peraturan pelaksana terbit. Dinas itu juga sebaiknya mencatat tanggal pengumuman resmi agar dokumen internalnya merujuk ke nomor dan tahun yang benar. Nomor dan tanggal itu penting untuk dicantumkan pada kebijakan internal.

    Belum diketahuiNomor undang-undangTanggal berlakuMasa transisiPeraturan pelaksanaNama lembaga final
    Perlu dipantau.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira Perpres 39 Tahun 2019 sudah dicabut tanpa membaca ketentuan peralihan.
    • Mengira nomor pasal pidana dari berita pasti sama dengan naskah akhir.
    • Mengira Badan Satu Data Indonesia otomatis berganti nama saja.
    📌 Catatan

    Riwayat di atas disusun dari pemberitaan. Periksa naskah resmi untuk memastikan status perpres dan masa transisi.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp