Dana Kompensasi dan Penjamin Risiko Siber bagi Korban Kebocoran Data: Usulan Praktisi
Praktisi mengusulkan dana kompensasi atau penjamin risiko siber bagi korban kebocoran data terkait UU SDI. Apa artinya, apa yang belum ada, dan hak korban saat ini?
Isi artikel
- Menurut Bisnis.com, praktisi mengusulkan dana kompensasi atau penjamin risiko siber bagi korban kebocoran data.
- Ini usulan, bukan isi UU SDI; sumber kami tidak menyebut dana semacam itu sudah ada.
- Korban kebocoran data pribadi tetap dapat memakai jalur dalam UU PDP dan hukum perdata, dengan catatan perlu dicek.
- Simpan bukti dan segera laporkan bila Anda mengalami kebocoran data.
Siapa yang mengusulkan
Menurut Bisnis.com pada 6 Oktober 2026, praktisi ICSF Ardi Sutedja mengusulkan agar ada dana kompensasi atau penjamin risiko siber bagi korban kebocoran data. Usulan ini muncul bersama kritiknya tentang ancaman pidana 15 tahun pada UU Satu Data Indonesia (SDI).
Perlu ditegaskan, ini usulan praktisi. Sumber kami tidak menyatakan bahwa UU SDI memuat dana kompensasi atau lembaga penjamin. Jangan menganggapnya sebagai hak yang sudah berlaku.
Memahami batas ini penting agar harapan korban tidak keliru. Usulan yang baik pun memerlukan landasan hukum, sumber dana, dan lembaga pelaksana. Semua itu membutuhkan proses pembentukan aturan yang tidak singkat dan melibatkan banyak pihak.
Mengapa usulan ini muncul
Dalam banyak kasus kebocoran, korban menanggung kerugian: penipuan memakai data mereka, waktu dan biaya mengurus dokumen, atau tekanan psikologis. Pelaku sering sulit dilacak, dan pihak yang bertanggung jawab sulit dibuktikan.
Gagasan dana kompensasi bertujuan agar korban tetap mendapat pemulihan walaupun gugatan memerlukan waktu panjang. Mekanisme seperti ini dikenal pada bidang lain, tetapi bagaimana cara kerjanya untuk kebocoran data belum dijelaskan sumber.
Contoh kerugian yang sering dialami korban antara lain pembukaan pinjaman atas nama korban, penipuan lewat telepon, dan pengambilalihan akun. Kerugian semacam ini sulit dihitung. Karena itu, mekanisme kompensasi perlu menentukan jenis kerugian yang ditanggung secara jelas.
Apa itu penjamin risiko siber
Penjamin risiko siber dapat dipahami sebagai pihak atau skema yang menanggung sebagian kerugian akibat insiden siber, mirip prinsip asuransi. Pengelola data membayar premi atau iuran, lalu dana dipakai bila terjadi kerugian.
Siapa yang membayar, siapa yang mengelola, berapa batas santunan, dan apa syarat korban belum diketahui. Semua itu masih tahap gagasan, sehingga perlu menunggu bila pembuat kebijakan memutuskan membahasnya.
Dalam bidang lain, ada skema penjaminan yang dikelola lembaga tertentu dengan iuran dari pelaku industri. Gagasan praktisi dapat dibayangkan serupa, tetapi penulis tidak menemukan keterangan bahwa itu yang dimaksud. Jadi bentuk pastinya masih terbuka.
Hak korban saat ini menurut kerangka umum
Menurut pengetahuan umum, UU Pelindungan Data Pribadi memberi subjek data hak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi, dan hukum perdata umum juga mengenal gugatan perbuatan melawan hukum. Ketentuan persisnya perlu dicek pada naskah.
Selain itu, menurut KRES.ID, PP 33/2026 mewajibkan notifikasi tertulis kepada subjek data dalam tiga kali dua puluh empat jam bila terjadi kebocoran. Dengan notifikasi itu, korban setidaknya mengetahui apa yang terjadi dan dapat melindungi diri.
Notifikasi tertulis kepada subjek data, menurut KRES.ID, bukan hanya formalitas. Notifikasi yang jelas memberi tahu data apa yang bocor dan risiko apa yang mungkin terjadi, sehingga korban dapat bertindak cepat, misalnya memblokir kartu atau mengganti kata sandi.
Langkah yang dapat dilakukan korban
Bila Anda mengalami kebocoran data, beberapa langkah umum dapat membantu mengurangi kerugian. Daftar ini bukan nasihat hukum dan tidak menggantikan konsultasi dengan pihak yang kompeten.
Bila terjadi kebocoran di instansi pemerintah, korban juga dapat mengirim pertanyaan tertulis dan menggunakan jalur pengaduan yang tersedia. Simpan tanda terima. Bila tidak ada tanggapan, catatan itu dapat menjadi bahan ketika perkara dibawa lebih jauh.
- Simpan bukti pemberitahuan, tangkapan layar, dan percakapan.
- Ganti kata sandi dan aktifkan verifikasi dua langkah.
- Waspadai penipuan yang memakai data Anda.
- Hubungi pengelola data dan minta penjelasan tertulis.
- Laporkan kepada lembaga berwenang saat saluran tersedia.
Beban bagi pengelola data
Bila skema penjamin diwujudkan, pengelola data mungkin menghadapi biaya tambahan. Di sisi lain, pengelola yang memiliki keamanan baik dapat memperoleh keuntungan, misalnya iuran lebih rendah. Hal ini murni dugaan dan belum dibahas oleh sumber.
Apa pun hasilnya, pencegahan tetap lebih murah daripada penyelesaian. Pengelola data sebaiknya berinvestasi pada pertahanan, cadangan, dan prosedur insiden, bukan menunggu dana kompensasi.
Instansi pengelola data sebaiknya menyiapkan saluran bantuan bagi korban, misalnya nomor atau surel khusus. Respons yang cepat dan jujur memperkecil kerugian dan menjaga kepercayaan publik, terlepas dari ada tidaknya dana kompensasi.
Pesan penutup
Usulan praktisi adalah masukan berharga bagi pembuat kebijakan. Menurut pemberitaan, UU SDI membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan data, sehingga gagasan seperti ini dapat disampaikan lewat jalur yang tersedia.
Pantau peraturan pelaksana dan perkembangan lembaga yang terbentuk. Bila ada keputusan tentang kompensasi bagi korban, informasinya akan tersedia pada naskah resmi dan pengumuman pemerintah.
Contoh kasus
Contoh: Seorang warga menerima pesan dari sebuah dinas bahwa data kependudukannya termasuk dalam kebocoran. Ia menyimpan pesan itu, mengganti kata sandi akun terkait, waspada terhadap telepon penipuan, dan menanyakan secara tertulis kepada dinas tentang langkah pemulihan. Ia juga mencatat kerugian bila ada, sebagai bahan bila harus menempuh jalur hukum.
Hal yang sering keliru
- Mengira dana kompensasi korban sudah ada dalam UU SDI.
- Mengira korban tidak dapat berbuat apa-apa selama dana itu belum ada.
- Mengira usulan praktisi otomatis akan menjadi aturan.
Artikel ini memuat usulan praktisi menurut Bisnis.com dan informasi umum, bukan nasihat hukum. Hak korban yang pasti perlu dipastikan pada naskah undang-undang dan konsultasi hukum.
- Bisnis.com: Praktisi Soroti Ancaman Pidana 15 Tahun — kabar24.bisnis.com
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Otoritas Independen — teknologi.bisnis.com
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Dari Perpres 39 Tahun 2019 ke UU Satu Data Indonesia: Apa yang Berubah?
- Dashboard Data Pemerintah dan UU Satu Data Indonesia: Apa yang Bisa Dilihat dan Dipercaya
- Data Dasar Nasional (DDN) dalam UU Satu Data Indonesia: Pengertian dan Fungsinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.