Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Pinjaman Dwibahasa Indonesia–Inggris dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh loan agreement dwibahasa: pokok, bunga, kewajiban Rupiah menurut UU Mata Uang, laporan utang luar negeri ke BI, pajak bunga, dan pasal bahasa.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian pinjaman dwibahasa dipakai untuk pinjaman dari pemegang saham atau perusahaan afiliasi, termasuk dari luar negeri.
    • Pinjaman antarpihak di Indonesia wajib dalam Rupiah (UU 7/2011); mata uang asing hanya untuk transaksi yang dikecualikan, misalnya pembiayaan dari luar negeri.
    • Pinjaman dari pemberi pinjaman di luar negeri adalah utang luar negeri yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
    • Bunga harus ditulis; bunga atas pinjaman dipotong PPh dan kewajarannya diawasi otoritas pajak.
    • Ada putusan yang membatalkan perjanjian pinjaman karena hanya berbahasa Inggris. Buat dwibahasa sejak awal.

    Apa itu perjanjian pinjaman dwibahasa dan kapan dipakai

    Perjanjian pinjaman (loan agreement) mencatat bahwa satu pihak meminjamkan uang dan pihak lain wajib mengembalikannya beserta bunga, bila ada. Template ini ditujukan untuk pinjaman di dalam satu grup usaha: pemegang saham meminjamkan dana kepada PT miliknya, atau induk perusahaan di luar negeri meminjamkan dana kepada anak perusahaannya di Indonesia.

    Template ini bukan untuk usaha pemberian pinjaman kepada masyarakat. Menyalurkan pinjaman sebagai kegiatan usaha memerlukan izin dari otoritas yang berwenang.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    Pinjam-meminjam. KUHPerdata mengatur pinjam-meminjam uang mulai Pasal 1754. Salah satu aturannya: bunga yang diperjanjikan harus ditetapkan secara tertulis. Karena itu, tulis besaran bunga, dasar perhitungan hari, dan waktu pembayarannya dengan jelas.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan Rupiah dipakai untuk setiap transaksi yang bertujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia. Ada pengecualian tertentu, antara lain untuk perdagangan internasional dan pembiayaan internasional, yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban penggunaan Rupiah. Akibatnya, dua perusahaan Indonesia yang bertransaksi di Indonesia tidak boleh begitu saja memakai dolar walaupun kontraknya berbahasa Inggris.

    Utang luar negeri. Bila pemberi pinjaman berkedudukan di luar negeri, pinjaman itu merupakan utang luar negeri. Ketentuan Bank Indonesia mewajibkan penerima pinjaman melaporkan utang luar negerinya, mulai dari rencana, penarikan, sampai pembayarannya. Korporasi nonbank juga dapat terkena kewajiban prinsip kehati-hatian, misalnya lindung nilai dan rasio likuiditas. Jenis laporan dan tenggatnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, sehingga template menuliskannya secara umum.

    Pajak. Bunga yang dibayar kepada pemberi pinjaman dalam negeri lazimnya dipotong PPh Pasal 23, sedangkan kepada pemberi pinjaman luar negeri dipotong PPh Pasal 26, yang dapat lebih rendah berdasarkan P3B. Pinjaman antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa diawasi kewajarannya, dan ada ketentuan perbandingan utang terhadap modal yang memengaruhi biaya bunga yang boleh dikurangkan. Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum menentukan bunga.

    Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mewajibkan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Bila salah satu pihaknya asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing itu dan/atau bahasa Inggris. Artinya, kontrak dengan mitra asing tidak cukup hanya berbahasa Inggris.

    Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur lebih lanjut kewajiban tersebut, termasuk soal padanan atau terjemahan dalam bahasa asing dan bahasa mana yang dipakai bila terjadi perbedaan penafsiran. Dalam praktik, kontrak dwibahasa menyebut tegas versi mana yang berlaku. Template InfoHukum memilih versi bahasa Indonesia, pilihan yang paling aman untuk pihak Indonesia dan untuk pemeriksaan di pengadilan Indonesia.

    Aturan ini bukan sekadar formalitas. Pernah ada perkara di pengadilan negeri di Jakarta, yang kemudian dikuatkan sampai tingkat Mahkamah Agung, yang membatalkan perjanjian pinjaman karena hanya dibuat dalam bahasa Inggris. Perkembangan putusan sesudahnya tidak selalu seketat itu, tetapi risikonya nyata: pihak yang ingin lepas dari kewajibannya dapat memakai alasan bahasa. Cara termudah menutup celah ini adalah membuat kontrak dalam dua bahasa sejak awal dan menandatangani keduanya bersamaan.

    Untuk penyelesaian sengketa, template menyediakan tiga pilihan: Pengadilan Negeri, arbitrase BANI, atau arbitrase SIAC di Singapura. Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bila para pihak telah sepakat memakai arbitrase secara tertulis, pengadilan negeri pada prinsipnya tidak berwenang mengadili pokok sengketanya. Putusan arbitrase internasional, termasuk SIAC, harus didaftarkan dan dimintakan eksekuatur di pengadilan Indonesia sebelum dapat dieksekusi terhadap aset di Indonesia. Pilih satu forum saja; klausul yang menyebut pengadilan dan arbitrase sekaligus sering menimbulkan sengketa tambahan tentang forum mana yang berwenang.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas pemberi dan penerima pinjaman, hubungan keduanya, dan persetujuan organ perseroan yang diperlukan.
    • Jumlah pokok, tujuan penggunaan, dan mata uang yang sesuai UU Mata Uang.
    • Syarat dan cara penarikan dana.
    • Bunga (atau tegas tanpa bunga), bunga keterlambatan, dan dasar perhitungan hari.
    • Jadwal pembayaran kembali, pelunasan dipercepat, dan urutan perhitungan pembayaran.
    • Pajak, pelaporan utang luar negeri (bila relevan), pernyataan dan jaminan, serta janji penerima pinjaman.
    • Jaminan atau subordinasi bila ada, kejadian wanprestasi dan akibatnya, serta pasal bahasa.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Isi identitas para pihak. Bila pemberi pinjaman perseorangan, ganti format badan usaha dengan nama, kewarganegaraan, NIK/paspor, dan alamat di kedua kolom.
    2. Periksa anggaran dasar penerima pinjaman dan siapkan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS bila diwajibkan; sebutkan dalam huruf C pembuka.
    3. Isi jumlah pokok dan pilih mata uang di Pasal 3. Pilih mata uang asing hanya bila transaksi termasuk pengecualian.
    4. Isi syarat penarikan dan rekening tujuan di Pasal 4.
    5. Pilih berbunga atau tanpa bunga di Pasal 5, setelah berkonsultasi soal pajak.
    6. Isi jadwal pembayaran (Lampiran A bila angsuran) dan ketentuan pelunasan dipercepat.
    7. Pertahankan Pasal 8 hanya bila pemberi pinjaman di luar negeri; hapus bila di Indonesia.
    8. Pilih jaminan atau subordinasi, forum sengketa, lalu cocokkan kedua kolom dan tanda tangani bersamaan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Pinjaman dolar antarperusahaan Indonesia. Ini bertentangan dengan kewajiban penggunaan Rupiah dan dapat dikenai sanksi.
    • Tidak melaporkan pinjaman dari luar negeri. Kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia sering terlupa karena dananya "hanya dari induk perusahaan".
    • Bunga tidak tertulis. Bunga yang hanya disepakati lisan berisiko tidak dapat ditagih.
    • Persetujuan organ perseroan terlewat. Pinjaman di atas nilai tertentu tanpa persetujuan yang disyaratkan anggaran dasar dapat dipersoalkan.
    • Kolom kiri dan kanan tidak sama. Satu pihak mengubah versi Inggris saat negosiasi lewat surel, tetapi lupa mengubah versi Indonesia. Karena versi Indonesia yang berlaku, perubahan itu bisa tidak berlaku.
    • Menandatangani versi Inggris dulu, versi Indonesia "menyusul". Celah ini yang paling sering dipakai untuk mempersoalkan keabsahan kontrak. Tanda tangani kedua versi bersamaan dalam satu dokumen.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi susunan dua kolom PERJANJIAN PINJAMAN / LOAN AGREEMENT, bukan template lengkap:

    Bahasa IndonesiaEnglish
    PASAL 3 – MATA UANGARTICLE 3 – CURRENCY
    (1) Pinjaman diberikan ... dalam {Rupiah / [MATA UANG ASING]}.(1) The Loan shall be granted ... in {Rupiah / [FOREIGN CURRENCY]}.
    PASAL 8 – PELAPORAN UTANG LUAR NEGERIARTICLE 8 – OFFSHORE LOAN REPORTING
    (1) Penerima Pinjaman wajib menyampaikan laporan ... kepada Bank Indonesia ...(1) The Borrower shall submit reports ... to Bank Indonesia ...

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah pemegang saham asing meminjamkan dana dalam dolar AS?

    Bila pemberi pinjaman berkedudukan di luar negeri, pinjaman itu umumnya termasuk pembiayaan internasional yang dikecualikan dari kewajiban Rupiah. Pastikan kategori pengecualiannya sesuai Peraturan Bank Indonesia yang berlaku dan penuhi kewajiban pelaporan utang luar negeri.

    Apakah pinjaman pemegang saham tanpa bunga diperbolehkan?

    Secara perdata boleh. Namun dari sisi pajak, pinjaman tanpa bunga antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat dikoreksi. Mintalah pendapat konsultan pajak.

    Perlukah perjanjian pinjaman dibuat dengan akta notaris?

    Tidak wajib. Akta notaris memberi kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Bila ada jaminan seperti fidusia atau hak tanggungan, akta jaminannya harus dibuat sesuai ketentuan masing-masing.

    Bagaimana bila pinjaman ingin dikonversi menjadi saham?

    Konversi utang menjadi saham memerlukan prosedur penambahan modal menurut UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar. Atur dalam perjanjian tersendiri atau addendum, dengan bantuan notaris.

    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Perjanjian Pinjaman Dwibahasa Indonesia–Inggris, dalam Paket Korporat dan Paket UMKM). Pembeli dapat mengunduh dari Pustaka Saya.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan mata uang, pelaporan utang luar negeri, dan pajak bunga sering berubah. Periksa peraturan terbaru dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau advokat sebelum dana dicairkan.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 1320, 1338, dan 1754 dst.
    • UU 7/2011 tentang Mata Uang dan PBI tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah
    • Ketentuan Bank Indonesia tentang pelaporan dan prinsip kehati-hatian utang luar negeri korporasi nonbank
    • UU Pajak Penghasilan jo. UU 7/2021
    • UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU 6/2023
    • UU 24/2009 (Pasal 31) dan Perpres 63/2019

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp