Contoh Perjanjian Persekutuan Perdata (Maatschap) dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian persekutuan perdata (maatschap) untuk usaha bersama tanpa badan hukum: pemasukan, bagi hasil, pengurusan, tanggung jawab, dan bubar.
Isi artikel
- Persekutuan perdata (maatschap) adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam usaha bersama dan membagi keuntungannya.
- Diatur dalam Pasal 1618–1652 KUHPerdata. Bentuk ini bukan badan hukum.
- Cocok untuk praktik profesional bersama atau usaha kecil yang belum siap menjadi CV atau PT.
- Kunci perjanjiannya: nilai pemasukan, pembagian laba-rugi, siapa yang berwenang, dan apa yang terjadi bila persekutuan berakhir.
Apa itu perjanjian persekutuan perdata dan kapan dipakai
Banyak usaha dimulai dari kesepakatan sederhana: dua sahabat membuka kedai kopi, tiga arsitek berbagi kantor, atau beberapa konsultan bekerja sama di bawah satu nama. Bila kesepakatan itu hanya lisan, masalah biasanya muncul ketika usaha mulai untung atau justru merugi.
Perjanjian persekutuan perdata adalah dokumen yang menuliskan kesepakatan itu. KUHPerdata menyebutnya persekutuan, sedangkan dalam praktik sering disebut maatschap. Pasal 1618 KUHPerdata mendefinisikannya sebagai perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang timbul.
Bentuk ini dipakai bila para pihak belum ingin mendirikan badan usaha. Bila usaha membesar, mempekerjakan banyak orang, atau perlu ikut tender, pertimbangkan beralih ke CV atau PT.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
Persekutuan perdata adalah perjanjian, sehingga syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) berlaku. Berikut hal pokok yang perlu Anda pahami.
- Pemasukan (inbreng). Setiap sekutu wajib memasukkan sesuatu: uang, barang, atau tenaga/keahlian.
- Pembagian keuntungan. Bila perjanjian tidak mengatur, KUHPerdata memakai perbandingan pemasukan. Sekutu yang hanya memasukkan tenaga mendapat bagian menurut aturan khusus dalam KUHPerdata. Janji yang memberikan seluruh keuntungan hanya kepada satu sekutu tidak sah.
- Pengurusan. Para sekutu dapat menunjuk satu sekutu sebagai pengurus. Tanpa penunjukan, pada dasarnya setiap sekutu dianggap saling memberi kuasa untuk mengurus.
- Tanggung jawab ke pihak ketiga. Sekutu pada umumnya tidak saling mengikat kecuali ada kuasa. Inilah alasan perjanjian perlu tegas soal siapa yang boleh menandatangani kontrak.
- Berakhirnya persekutuan. KUHPerdata menyebut sebab-sebab berakhirnya persekutuan, antara lain lewatnya waktu, musnahnya barang atau selesainya usaha, kehendak sekutu, serta meninggal, pengampuan, atau pailitnya sekutu.
- Pendaftaran. Persekutuan perdata dapat didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha berdasarkan Permenkumham 17/2018, dengan akta notaris.
Karena bukan badan hukum, harta dan kontrak usaha pada dasarnya atas nama para sekutu. Pembukuan terpisah dan rekening khusus usaha sangat membantu.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas setiap sekutu.
- Nama usaha, alamat, dan kegiatan.
- Jangka waktu persekutuan.
- Rincian pemasukan setiap sekutu beserta nilainya dan status barang (milik bersama atau hanya dipakai).
- Sekutu pengurus, batas kewenangan, dan tindakan yang butuh persetujuan semua sekutu.
- Pembukuan, laporan, dan rekening usaha.
- Persentase pembagian keuntungan dan kerugian.
- Tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
- Kerahasiaan dan larangan bersaing.
- Pengunduran diri, sekutu baru, berakhirnya persekutuan, dan pemberesan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Lengkapi identitas. Bila sekutu lebih dari dua, tambahkan SEKUTU KETIGA dan seterusnya.
- Tulis nama usaha dan kegiatan nyata. Hindari rumusan yang terlalu umum.
- Isi pemasukan dengan angka. Termasuk nilai keahlian yang disepakati, agar mudah dihitung saat bagi hasil dan bubar.
- Tentukan status barang. Pilih apakah barang menjadi milik bersama atau hanya dipinjamkan pemakaiannya.
- Tunjuk sekutu pengurus. Isi batas nilai transaksi yang boleh ia tandatangani sendiri.
- Isi persentase bagi hasil. Pastikan jumlahnya 100% dan tulis periode pembagian.
- Atur keluar dan meninggal. Pilih apakah persekutuan berakhir atau dilanjutkan, serta cara membayar bagian sekutu.
- Tanda tangan. Bubuhkan meterai, hadirkan dua saksi, dan simpan satu asli pada setiap sekutu.
- Pertimbangkan akta notaris. Diperlukan bila persekutuan akan didaftarkan atau dipakai untuk mengurus perizinan atas namanya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak ada nilai untuk pemasukan tenaga. Sekutu yang bekerja dan sekutu pemodal sering berselisih soal "siapa yang lebih berjasa".
- Rekening pribadi dipakai untuk usaha. Uang tercampur dan sulit dipertanggungjawabkan.
- Setiap sekutu bebas menandatangani kontrak. Akibatnya satu sekutu bisa membuat utang yang tidak disetujui sekutu lain.
- Menganggap persekutuan terus berlanjut bila sekutu meninggal. Tanpa klausul, persekutuan dapat berakhir dan harus dibereskan.
- Lupa urusan pajak. Perlakuan pajak atas penghasilan persekutuan perlu dicek ke konsultan pajak sejak awal.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat 12 pasal inti, pasal sengketa, dan kolom tanda tangan.
- Para Pihak: SEKUTU PERTAMA [nama] dan SEKUTU KEDUA [nama].
- Nama usaha: "[....]", kegiatan [....], kantor di [alamat].
- Pemasukan: SEKUTU PERTAMA uang Rp[....]; SEKUTU KEDUA keahlian senilai Rp[....].
- Sekutu pengurus: SEKUTU KEDUA, transaksi sampai Rp[....] per transaksi.
- Bagi hasil: [..]% : [..]% setelah cadangan [..]%, dibagi setiap [periode].
- Bila sekutu meninggal: persekutuan [berakhir/dilanjutkan], bagian dibayar dalam [..] bulan.
Versi Word dan PDF lengkap dengan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda persekutuan perdata dengan CV dan firma?
Persekutuan perdata adalah bentuk dasar. Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha dengan nama bersama dan para sekutunya bertanggung jawab tanggung renteng. CV adalah firma yang punya sekutu komanditer (pasif). Ketiganya bukan badan hukum.
Apakah perjanjian ini harus dengan akta notaris?
Untuk mengikat para sekutu, perjanjian di bawah tangan sudah sah. Akta notaris diperlukan bila Anda ingin mendaftarkan persekutuan melalui SABU atau memakai namanya untuk perizinan.
Bagaimana bila usaha merugi?
Kerugian ditanggung sesuai perbandingan yang disepakati. Perjanjian boleh mengatur perbandingan kerugian yang berbeda dari keuntungan, asalkan tidak menghapus hak sekutu atas keuntungan sepenuhnya.
Bisakah sekutu keluar kapan saja?
Sekutu dapat mengundurkan diri, tetapi tidak boleh dengan itikad buruk atau pada waktu yang merugikan persekutuan. Karena itu atur masa pemberitahuan dan cara perhitungan bagiannya.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan pendaftaran persekutuan dan perpajakan dapat berubah. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan notaris atau praktisi hukum korporasi, atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum — ahu.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1618–1652 (persekutuan)
- KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
- Permenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Distribusi Dwibahasa Indonesia–Inggris dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Hibah Program antara Yayasan dan Donor dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Jasa Konsultan Dwibahasa Indonesia–Inggris dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.