Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Anjak Piutang (Factoring) dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian anjak piutang: cessie Pasal 613 KUHPerdata, with/without recourse, diskonto, pemberitahuan debitur, dan jaminan keabsahan invoice.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Anjak piutang (factoring) adalah pengalihan piutang dagang kepada perusahaan pembiayaan dengan harga diskonto agar Anda menerima dana sebelum invoice jatuh tempo.
    • Pengalihan piutang atas nama dilakukan dengan cessie (Pasal 613 KUHPerdata) dan baru berlaku bagi debitur setelah diberitahukan atau diakui tertulis.
    • Pilih "dengan regres" (Anda menanggung bila debitur tidak bayar) atau "tanpa regres" (risiko gagal bayar ditanggung faktor).
    • Anjak piutang sebagai kegiatan usaha dilakukan perusahaan pembiayaan berizin dan diawasi OJK.

    Apa itu perjanjian anjak piutang dan kapan dipakai

    Banyak usaha menjual barang atau jasa dengan pembayaran tempo 30, 60, bahkan 90 hari. Selama menunggu, kas tertahan padahal gaji, bahan baku, dan pajak harus dibayar. Anjak piutang menjadi salah satu jalan keluar: piutang dari invoice dijual kepada perusahaan pembiayaan (faktor), dan Anda menerima sebagian besar nilainya di muka.

    Perjanjian anjak piutang mengatur hubungan jangka panjang antara perusahaan pemilik piutang (klien) dan faktor: piutang apa yang boleh diserahkan, berapa uang muka, berapa diskonto, bagaimana debitur diberi tahu, dan siapa menanggung risiko bila debitur tidak membayar. Setiap kali ada invoice yang diserahkan, para pihak menandatangani akta pengalihan beserta daftar piutangnya.

    Perjanjian ini cocok untuk pemasok ke perusahaan besar, kontraktor, distributor, dan UMKM yang memiliki pembeli dengan reputasi bayar baik. Faktor biasanya menilai kualitas debitur, bukan hanya kualitas klien.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Cessie. Pasal 613 KUHPerdata mengatur penyerahan piutang atas nama dengan akta autentik atau akta di bawah tangan. Penyerahan itu baru berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya, atau disetujui/diakui secara tertulis. Inilah alasan surat pemberitahuan kepada debitur sangat penting.
    • Jual beli piutang. KUHPerdata (Pasal 1533 dan seterusnya) mengatur bahwa penjual piutang menanggung bahwa piutang itu memang ada, tetapi pada dasarnya tidak menanggung kemampuan bayar debitur, kecuali diperjanjikan. Klausul regres adalah bentuk "perjanjian lain" itu.
    • Lembaga pembiayaan. Perpres 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyebut anjak piutang sebagai salah satu kegiatan perusahaan pembiayaan.
    • Pengawasan OJK. Perusahaan pembiayaan wajib berizin dan diawasi OJK, termasuk setelah UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan rinci tentang kegiatan usaha, tata kelola, dan perilaku penagihan ada dalam POJK yang berlaku.
    • Fidusia atas piutang. Piutang juga bisa dijadikan jaminan fidusia kepada bank (UU 42/1999). Bila piutang sudah difidusiakan, jangan dialihkan lagi kepada faktor tanpa persetujuan pemegang fidusia.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas klien dan faktor, termasuk nomor izin usaha faktor dari OJK.
    • Definisi piutang, debitur, nilai nominal, uang muka pembelian, dan diskonto.
    • Plafon keseluruhan dan batas per debitur.
    • Jenis anjak piutang: dengan regres, tanpa regres, atau campuran.
    • Syarat piutang yang dapat diserahkan dan dokumen pendukungnya.
    • Cara penyerahan (akta pengalihan) dan beralihnya hak beserta jaminannya.
    • Rumus harga pembelian: uang muka, diskonto, biaya, dan pembayaran sisa.
    • Pemberitahuan kepada debitur (terbuka atau tertutup) dan rekening pembayaran.
    • Pernyataan dan jaminan keabsahan invoice, serta kewajiban membeli kembali.
    • Cidera janji, pengakhiran, kerahasiaan, dan lampiran: daftar piutang dan surat pemberitahuan kepada debitur.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Periksa izin faktor. Cek nama perusahaan pembiayaan di situs resmi OJK dan pastikan izinnya masih berlaku.
    2. Baca kontrak dengan debitur. Cari klausul larangan pengalihan piutang. Bila ada, mintalah persetujuan tertulis debitur sebelum menyerahkan invoice.
    3. Cek beban atas piutang. Lihat perjanjian kredit bank Anda; bila piutang usaha sudah difidusiakan, mintalah pelepasan atau persetujuan bank.
    4. Isi angka komersial. Masukkan uang muka (misalnya persentase dari nilai invoice), diskonto, dan biaya sesuai penawaran tertulis faktor. Pastikan tidak ada biaya tersembunyi di luar pasal harga.
    5. Pilih jenis regres. Bandingkan biaya dan risikonya. Tanpa regres lebih aman bagi arus kas Anda, tetapi biasanya lebih mahal dan hanya untuk debitur tertentu.
    6. Isi Lampiran 1 untuk setiap penyerahan. Cantumkan nomor dan tanggal invoice, jatuh tempo, nilai, serta uang muka. Lampirkan invoice, faktur pajak, PO/kontrak, dan bukti serah terima.
    7. Kirim pemberitahuan kepada debitur. Gunakan Lampiran 2, kirim dengan bukti terima, dan mintakan tanda tangan pengakuan debitur bila memungkinkan.
    8. Rekonsiliasi berkala. Periksa laporan faktor setiap periode dan sanggah bila ada selisih dalam batas waktu yang disepakati.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tidak memberi tahu debitur. Bila debitur tidak diberi tahu, pembayaran ke rekening lama tetap sah bagi debitur. Faktor lalu menagih klien.
    • Pengalihan ganda. Menyerahkan invoice yang sama kepada dua faktor, atau kepada faktor padahal sudah difidusiakan ke bank, dapat berujung tuntutan perdata dan pidana.
    • Invoice fiktif atau dibesar-besarkan. Jaminan keabsahan invoice membuat klien wajib membeli kembali dan mengganti rugi. Ini juga berisiko pidana.
    • Mengira tanpa regres berarti bebas risiko. Sengketa mutu barang, retur, atau dokumen cacat tetap menjadi risiko klien.
    • Memberi diskon kepada debitur tanpa izin faktor. Potongan setelah pengalihan mengurangi nilai piutang milik faktor dan dapat dianggap cidera janji.

    Contoh singkat

    Kerangka di bawah hanya ilustrasi. Template lengkap memuat seluruh pasal, akta pengalihan, daftar piutang, dan surat pemberitahuan kepada debitur.

    • Para pihak: PT [klien] (KLIEN) dan PT [perusahaan pembiayaan berizin OJK] (FAKTOR)
    • Plafon: Rp[....]; batas per debitur Rp[....]
    • Jenis: tanpa regres untuk debitur yang disetujui, dengan regres untuk lainnya
    • Uang muka [....]% dari nilai invoice; diskonto [....]% per bulan
    • Pemberitahuan kepada debitur paling lambat [....] hari kerja setelah akta pengalihan
    • Pembayaran debitur hanya ke rekening FAKTOR [....]
    • KLIEN membeli kembali piutang bila ada sengketa mutu atau invoice tidak sah.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan akta pengalihan, daftar piutang, surat pemberitahuan kepada debitur, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah cessie harus dengan akta notaris?

    Tidak harus. Pasal 613 KUHPerdata membolehkan akta autentik atau akta di bawah tangan. Akta notaris dapat dipilih untuk memperkuat pembuktian, terutama untuk nilai besar.

    Apakah debitur harus setuju?

    Pada dasarnya cukup diberitahukan agar berlaku bagi debitur. Namun bila kontrak dengan debitur melarang pengalihan tanpa persetujuan, mintalah persetujuannya agar tidak melanggar kontrak.

    Bolehkah perusahaan biasa membeli piutang?

    Pengalihan piutang antarperusahaan secara sesekali dapat dilakukan dengan cessie. Namun menjalankan anjak piutang sebagai kegiatan usaha termasuk kegiatan perusahaan pembiayaan yang memerlukan izin OJK.

    Siapa yang menerbitkan faktur pajak?

    Klien tetap menjadi penjual barang/jasa dan menerbitkan faktur pajak kepada debitur. Pengalihan piutang tidak mengubah siapa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan OJK tentang perusahaan pembiayaan dapat berubah; periksa POJK terbaru sebelum menandatangani perjanjian. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 613 tentang penyerahan piutang atas nama (cessie)
    • KUHPerdata Pasal 1533 dan seterusnya tentang jual beli piutang
    • Perpres 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan
    • UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
    • POJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan (disebut umum)
    • UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp