Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Pengajuan Tagihan kepada Kurator atau Pengurus dan Cara Mengisinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh formulir pengajuan tagihan dalam pailit atau PKPU: rincian pokok, bunga, denda, jaminan, status kreditor, dan bukti yang dilampirkan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Bila debitor Anda pailit atau masuk PKPU, Anda harus mendaftarkan tagihan kepada kurator atau pengurus sebelum batas waktu yang diumumkan.
    • Pisahkan pokok, bunga, denda, dan biaya; lampirkan bukti untuk setiap angka.
    • Tentukan status Anda: separatis, preferen, atau konkuren. Status menentukan urutan dan cara pembayaran.
    • Hadiri rapat pencocokan piutang. Tagihan yang dibantah dapat diselesaikan di hadapan hakim pengawas.

    Apa itu pengajuan tagihan dan kapan dipakai

    Pengajuan tagihan adalah pendaftaran piutang Anda kepada kurator (dalam kepailitan) atau pengurus (dalam PKPU). Tujuannya agar tagihan dicocokkan, diakui, dan masuk dalam daftar piutang. Hanya tagihan yang diakui yang ikut dibayar dari harta pailit atau yang punya hak suara dalam pemungutan suara rencana perdamaian.

    Formulir ini dipakai segera setelah Anda mengetahui ada putusan pailit atau PKPU terhadap debitor Anda, baik dari surat kurator atau pengurus, pengumuman di surat kabar, maupun informasi kepaniteraan Pengadilan Niaga. Jangan menunggu dihubungi. Batas akhir pengajuan biasanya ditetapkan cepat dan diumumkan sekali.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • UU 37/2004. Kreditor wajib menyerahkan tagihannya kepada kurator atau pengurus, disertai perhitungan atau keterangan tertulis dan bukti, dalam batas waktu yang ditetapkan hakim pengawas. Tagihan lalu dicocokkan dalam rapat pencocokan piutang.
    • Bunga setelah pailit. Dalam kepailitan, bunga yang timbul setelah putusan pernyataan pailit pada umumnya tidak dapat dimasukkan, kecuali sepanjang tagihan dijamin dengan hak kebendaan. Hitung bunga sampai tanggal putusan.
    • Kreditor separatis. Pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, atau agunan lain dapat mengeksekusi jaminannya seolah tidak terjadi kepailitan, tetapi tunduk pada masa penangguhan dan batas waktu yang diatur UU 37/2004. Kekurangan hasil eksekusi dapat diajukan sebagai tagihan konkuren.
    • Kreditor preferen. KUHPerdata (antara lain Pasal 1139 dan 1149) dan undang-undang lain memberi hak istimewa, misalnya untuk tagihan pajak dan hak pekerja. Kedudukan upah pekerja juga dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
    • Kreditor konkuren. Kreditor tanpa jaminan dan tanpa hak istimewa dibayar bersama-sama secara seimbang (pari passu) dari sisa harta, sesuai prinsip Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.
    • Bantahan. Bila tagihan atau statusnya dibantah dan tidak dapat didamaikan, hakim pengawas dapat merujuk perselisihan ke pengadilan melalui prosedur yang lazim disebut renvoi.

    Soal perubahan aturan. Revisi UU Kepailitan dan PKPU sudah lama diwacanakan, misalnya soal batas minimum nilai utang, uji insolvensi (apakah debitor benar-benar tidak mampu membayar), dan penguatan profesi kurator. Sampai artikel ini ditulis, UU 37/2004 masih menjadi dasar utama. Beberapa ketentuannya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan pengaturan pemohon untuk lembaga jasa keuangan telah disesuaikan dengan peralihan kewenangan ke OJK. Sebelum memakai template, periksa JDIH BPK dan situs Mahkamah Konstitusi untuk perubahan terbaru.

    Isi penting yang wajib ada

    • Nomor perkara, nama debitor, dan nama kurator atau pengurus.
    • Identitas kreditor, penanggung jawab, kuasa, dan rekening pembayaran.
    • Dasar tagihan: perjanjian, transaksi, dan tanggal jatuh waktu.
    • Tabel rincian tagihan: pokok, bunga, denda, biaya, dikurangi pembayaran.
    • Status kreditor dan tabel jaminan: jenis, objek, nomor sertifikat, nilai taksiran, peringkat.
    • Daftar bukti terlampir dengan kode.
    • Pernyataan kebenaran tagihan dan tanda terima dari kurator atau pengurus.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Catat batas waktu. Baca pengumuman atau surat kurator/pengurus. Catat batas akhir pengajuan tagihan dan jadwal rapat pencocokan piutang.
    2. Isi identitas. Gunakan nama sesuai akta atau KTP. Bila diwakili kuasa, siapkan surat kuasa khusus.
    3. Uraikan dasar tagihan. Sebut perjanjian dan dokumen tagihan yang menjadi sumber utang.
    4. Isi tabel rincian. Hitung bunga dan denda hanya bila diperjanjikan, dan dalam kepailitan hentikan perhitungan pada tanggal putusan pailit. Kurangi pembayaran yang sudah diterima.
    5. Pilih status. Centang satu status yang benar dan dapat dibuktikan. Untuk separatis, isi tabel jaminan dengan nomor sertifikat dan peringkatnya.
    6. Susun bukti. Beri kode T-1, T-2, dan seterusnya. Fotokopi harus terbaca; aslinya dibawa ke rapat pencocokan.
    7. Tanda tangan dan serahkan. Tanda tangani pernyataan, serahkan langsung atau sesuai cara yang ditentukan kurator/pengurus, lalu minta tanda terima.
    8. Pantau daftar piutang. Periksa daftar piutang sementara yang diumumkan. Bila tagihan Anda dibantah, siapkan tanggapan untuk rapat pencocokan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Terlambat mendaftar. Tagihan yang diajukan setelah batas waktu dapat ditolak atau hanya diterima dengan syarat tertentu.
    • Mencampur bunga setelah pailit. Kurator akan mengoreksinya, dan angka yang menggelembung mengurangi kepercayaan atas seluruh tagihan.
    • Mengaku separatis tanpa sertifikat jaminan. Jaminan yang belum didaftarkan, misalnya fidusia tanpa sertifikat, sangat berisiko dianggap tidak memberi hak didahulukan.
    • Bukti tidak lengkap. Invoice tanpa bukti penerimaan barang mudah dibantah.
    • Tidak hadir di rapat pencocokan. Anda kehilangan kesempatan menjelaskan tagihan yang dibantah.

    Contoh singkat

    Kerangka di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel rincian, tabel jaminan, daftar bukti, pernyataan, dan tanda terima.

    • Kepada Yth. Tim Kurator [nama debitor] (Dalam Pailit), [nama kurator].
    • Perkara: Nomor [....]/Pdt.Sus-Pailit/[tahun]/PN Niaga [kota].
    • Kreditor: [nama], rekening [bank, nomor].
    • Dasar: invoice [nomor] tanggal [....], jatuh waktu [....].
    • Rincian: pokok Rp[....], bunga s.d. tanggal putusan Rp[....], jumlah Rp[....].
    • Status: konkuren, tanpa jaminan.
    • Lampiran: T-1 s.d. T-6.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel rincian tagihan, tabel jaminan, daftar bukti, pernyataan kreditor, dan tanda terima tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja juga harus mengajukan tagihan?

    Ya. Upah dan hak pekerja yang terutang perlu didaftarkan kepada kurator atau pengurus, sebaiknya secara kolektif melalui serikat pekerja atau kuasa, agar kedudukannya dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bagaimana bila tagihan saya dalam mata uang asing?

    Cantumkan jumlah dalam mata uang aslinya dan konversinya ke rupiah sesuai ketentuan UU 37/2004 dan arahan kurator atau pengurus. Sebut sumber kurs dan tanggalnya.

    Apa yang terjadi bila tagihan saya dibantah?

    Kurator atau pengurus akan mencatat bantahan. Bila tidak selesai di rapat pencocokan, hakim pengawas dapat merujuk perselisihan untuk diputus pengadilan.

    Perlukah meterai?

    Formulir yang memuat pernyataan dan akan dipakai sebagai bukti sebaiknya dibubuhi meterai sesuai UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Perkara kepailitan dan PKPU bergerak cepat dan tenggatnya ketat. Wacana perubahan UU 37/2004 juga terus bergulir, jadi periksa aturan terbaru sebelum bertindak. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat yang berpengalaman di Pengadilan Niaga atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
    • KUHPerdata Pasal 1131–1134, 1139, dan 1149
    • UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan
    • UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp