Contoh Akad Qardh (Pinjaman Kebajikan) dan Cara Mengisinya
Contoh akad qardh: pinjaman tanpa imbalan, hanya pokok yang dikembalikan, biaya administrasi riil, hadiah sukarela, dan jika peminjam tidak mampu.
Isi artikel
- Qardh adalah pinjaman tanpa imbalan: peminjam hanya mengembalikan pokok.
- Tambahan apa pun yang dipersyaratkan (bunga, "uang terima kasih" wajib, kewajiban membeli dari pemberi pinjaman) tidak dibolehkan.
- Biaya administrasi riil boleh dibebankan, berupa jumlah tetap yang dirinci, bukan persentase dari pinjaman.
- Peminjam boleh memberi hadiah secara sukarela saat melunasi, asalkan tidak diperjanjikan.
Apa itu akad qardh dan kapan dipakai
Qardh adalah akad pinjaman dana dengan kewajiban peminjam mengembalikan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Karena itu qardh sering disebut pinjaman kebajikan: tujuannya tolong-menolong, bukan mencari keuntungan.
Qardh dipakai dalam banyak keadaan sehari-hari: pengusaha meminjami modal kerja kepada pemasok kecil yang menjadi mitranya, koperasi atau paguyuban memberi pinjaman darurat kepada anggota, perusahaan membantu mitra usaha yang terdampak bencana, atau antarkeluarga untuk keperluan usaha. Menuliskannya dalam akad tidak berarti tidak percaya; justru catatan tertulis menjaga hubungan baik dan memudahkan bila salah satu pihak meninggal dunia.
Qardh berbeda dengan pinjaman berbunga. Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan tambahan, baik dalam bentuk uang maupun manfaat lain. Bila pemberi pinjaman ingin memperoleh keuntungan dari dananya, akad yang tepat adalah murabahah, mudharabah, atau musyarakah, bukan qardh.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Peminjam wajib mengembalikan pokok yang diterima pada waktu yang disepakati; biaya administrasi boleh dibebankan kepada peminjam; pemberi pinjaman boleh meminta jaminan; peminjam boleh memberi tambahan secara sukarela selama tidak diperjanjikan; bila peminjam tidak mampu, jangka waktu dapat diperpanjang atau kewajibannya dihapus sebagian atau seluruhnya.
- KUHPerdata. Ketentuan pinjam-meminjam (Pasal 1754 dan seterusnya) dan syarat sah perjanjian berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Larangan riba. Prinsip dasar seluruh akad syariah: tambahan atas pinjaman yang dipersyaratkan termasuk riba.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). PERMA 2/2008 menghimpun aturan tentang akad syariah dan menjadi pegangan hakim Pengadilan Agama. KHES mengatur rukun akad (para pihak, objek, tujuan, dan kesepakatan), syarat cakap, serta ketentuan tiap jenis akad. Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan prinsip syariah, dan KUHPerdata tetap berlaku untuk hal umum seperti syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan kekuatan mengikatnya (Pasal 1338).
Ke mana bila bersengketa? Sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama (sebagaimana diubah UU 3/2006). Putusan MK 93/PUU-X/2012 menegaskan hal ini untuk sengketa perbankan syariah yang dibawa ke pengadilan. Para pihak juga boleh memilih penyelesaian di luar pengadilan, misalnya musyawarah, mediasi, atau arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Pilih salah satu forum dengan tegas di dalam akad. Tata cara berperkara di Pengadilan Agama diatur PERMA 14/2016, termasuk acara sederhana untuk nilai gugatan kecil.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pemberi pinjaman dan peminjam, serta pernyataan rukun dan syarat akad.
- Jumlah pinjaman, tujuan penggunaan yang halal, dan cara pencairan.
- Kewajiban mengembalikan pokok saja, sekaligus atau diangsur, dengan jadwal yang jelas.
- Pernyataan tegas tanpa bunga, margin, bagi hasil, atau manfaat lain yang dipersyaratkan.
- Ketentuan hadiah sukarela yang tidak diperjanjikan dan tidak dapat dituntut.
- Biaya administrasi riil dalam jumlah tetap dan rinciannya.
- Jaminan (bila ada) dan larangan pemberi pinjaman memanfaatkan barang jaminan.
- Jalan keluar bila peminjam tidak mampu: perpanjangan, penjadwalan ulang, atau pembebasan (ibra').
- Ketentuan bila salah satu pihak meninggal dunia.
- Penyelesaian sengketa dan tanda terima pelunasan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Tulis tujuan pinjaman. Misalnya "modal kerja usaha katering". Tujuan yang jelas memudahkan bila ada sengketa penggunaan dana.
- Isi jumlah dan pencairan. Cairkan melalui transfer agar ada bukti. Bila tunai, buat kuitansi.
- Tentukan cara pengembalian. Sekaligus pada tanggal tertentu, atau angsuran dengan jadwal di Lampiran 1.
- Rinci biaya administrasi. Hanya biaya nyata, misalnya meterai atau biaya notaris. Tulis jumlahnya, jangan persentase.
- Putuskan soal jaminan. Bila ada, tulis barangnya dan cara pengikatannya.
- Pilih ketentuan bagi peminjam yang menunda. Template memberi pilihan tanpa denda, atau sanksi tetap yang seluruhnya disalurkan untuk sosial.
- Pilih forum sengketa. Basyarnas atau Pengadilan Agama, salah satu.
- Tanda tangan. Bubuhkan meterai dan hadirkan saksi. Saat lunas, isi tanda terima pelunasan dan kembalikan jaminan.
Kesalahan yang sering terjadi
- "Uang terima kasih" yang diwajibkan. Misalnya "peminjam mengembalikan Rp11 juta untuk pinjaman Rp10 juta". Tambahan yang dipersyaratkan adalah riba.
- Biaya administrasi sebagai persentase. "Biaya admin 2% per bulan" pada hakikatnya bunga. Biaya administrasi harus riil dan tetap.
- Syarat manfaat terselubung. Misalnya peminjam wajib menjual hasil panen kepada pemberi pinjaman dengan harga di bawah pasar.
- Pemberi pinjaman memakai barang jaminan. Menempati rumah atau memakai kendaraan jaminan tanpa membayar sewa termasuk manfaat dari pinjaman.
- Tidak ada jadwal. Pinjaman "dikembalikan kalau sudah ada" sering berujung sengketa. Tulis tanggalnya, lalu bermusyawarahlah bila peminjam kesulitan.
- Menagih dengan cara mempermalukan. Penagihan harus patut dan tidak melibatkan pihak lain selain penjamin.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi, bukan akad lengkap.
- AKAD QARDH antara [nama] sebagai PEMBERI PINJAMAN dan [nama] sebagai PEMINJAM.
- Pinjaman Rp[....] untuk [tujuan], dicairkan [tanggal] ke rekening [....].
- PEMINJAM mengembalikan pokok Rp[....] saja, {sekaligus [tanggal] / [....] kali angsuran Rp[....]}.
- Tanpa bunga, margin, atau manfaat lain; hadiah sukarela tidak diperjanjikan.
- Biaya administrasi: {tidak ada / Rp[....] untuk [rincian biaya riil]}.
- Bila PEMINJAM tidak mampu: perpanjangan atau pembebasan sebagian/seluruhnya.
- Sengketa: musyawarah, lalu {Basyarnas / Pengadilan Agama [....]}.
Versi Word dan PDF akad qardh lengkap dengan lampiran, pasal penyelesaian sengketa syariah, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah pemberi pinjaman meminta jaminan?
Boleh. Jaminan memberi rasa aman bahwa pokok akan kembali. Namun hasil eksekusi jaminan hanya untuk melunasi sisa pokok dan biaya riil, dan kelebihannya dikembalikan kepada peminjam.
Bagaimana bila nilai uang turun karena inflasi?
Dalam qardh, pengembalian sebesar jumlah nominal yang diterima. Penyesuaian dengan inflasi atau kurs yang diperjanjikan dapat dianggap tambahan. Bila ingin melindungi nilai, pertimbangkan akad lain.
Bolehkah memberi hadiah kepada pemberi pinjaman?
Boleh bila benar-benar sukarela pada saat pelunasan dan tidak diperjanjikan atau diminta. Jangan mencantumkan hadiah sebagai kewajiban dalam akad.
Apakah boleh mengenakan denda bila peminjam terlambat?
Bagi peminjam yang benar-benar tidak mampu, tidak ada denda; yang dianjurkan adalah memberi kelonggaran. Untuk peminjam mampu yang sengaja menunda, sebagian praktik membolehkan sanksi tetap yang disalurkan untuk sosial. Template menyediakan pilihan tanpa denda sebagai pilihan paling aman.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Fatwa DSN-MUI tentang qardh dapat diperbarui; periksa fatwa terbaru di situs DSN-MUI. Bila salah satu pihak adalah bank atau lembaga keuangan syariah, akad mengikuti standar lembaga tersebut dan peraturan OJK. Untuk transaksi bernilai besar, konsultasikan dengan advokat yang memahami ekonomi syariah atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Syariah Nasional MUI — dsnmui.or.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
- Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung — badilag.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh
- Pasal 1754 dan seterusnya KUHPerdata tentang pinjam-meminjam
- PERMA 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- PERMA 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 (Pasal 49)
- Putusan MK 93/PUU-X/2012
- UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.