Contoh Akad Murabahah dan Cara Mengisinya
Contoh akad murabahah antarpelaku usaha: barang milik penjual, margin tetap, angsuran, denda ta'zir, uang muka, dan wakalah pembelian.
Isi artikel
- Murabahah adalah jual beli: penjual mengungkapkan harga perolehan barang, lalu menambahkan margin yang disepakati.
- Barang harus sudah menjadi milik penjual sebelum akad murabahah ditandatangani.
- Margin tetap sejak akad. Keterlambatan atau penjadwalan ulang tidak boleh menambah harga jual.
- Denda keterlambatan (ta'zir) hanya untuk pembeli mampu yang sengaja menunda, dan dananya disalurkan untuk sosial.
Apa itu akad murabahah dan kapan dipakai
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyebutkan harga perolehan kepada pembeli, lalu pembeli membayar harga itu ditambah keuntungan (margin) yang disepakati. Pembayarannya boleh tunai, tetapi dalam praktik usaha lebih sering diangsur.
Di masyarakat, murabahah paling dikenal sebagai produk pembiayaan bank syariah, misalnya pembiayaan kendaraan atau rumah. Namun murabahah juga bisa dipakai antarpelaku usaha tanpa bank. Contohnya: pemasok mesin menjual mesin kepada pabrik kecil dengan harga beli ditambah margin, dibayar 12 kali; atau koperasi pedagang menyediakan stok barang bagi anggotanya dengan cicilan yang tidak berbunga.
Yang membedakan murabahah dari utang berbunga adalah objeknya. Dalam murabahah yang diperjualbelikan adalah barang, dan keuntungan penjual berasal dari jual beli itu. Karena itu penjual harus benar-benar memiliki barangnya dan menanggung risikonya sebelum menjual.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Pokoknya: barang halal, penjual membeli barang atas namanya sendiri, harga perolehan diungkapkan jujur, dan bila pembelian diwakilkan kepada pembeli, akad murabahah dibuat setelah barang secara prinsip menjadi milik penjual.
- Fatwa DSN-MUI tentang uang muka dalam murabahah. Uang muka boleh diminta. Bila pembeli batal, penjual hanya boleh mengambil kerugian riil dari uang muka itu.
- Fatwa DSN-MUI tentang sanksi bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda boleh dikenakan kepada pihak yang mampu tetapi sengaja menunda, bukan kepada yang benar-benar tidak mampu, dan dana denda dipakai untuk dana sosial.
- KUHPerdata. Ketentuan umum jual beli dan syarat sah perjanjian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). PERMA 2/2008 menghimpun aturan tentang akad syariah dan menjadi pegangan hakim Pengadilan Agama. KHES mengatur rukun akad (para pihak, objek, tujuan, dan kesepakatan), syarat cakap, serta ketentuan tiap jenis akad. Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan prinsip syariah, dan KUHPerdata tetap berlaku untuk hal umum seperti syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan kekuatan mengikatnya (Pasal 1338).
Ke mana bila bersengketa? Sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama (sebagaimana diubah UU 3/2006). Putusan MK 93/PUU-X/2012 menegaskan hal ini untuk sengketa perbankan syariah yang dibawa ke pengadilan. Para pihak juga boleh memilih penyelesaian di luar pengadilan, misalnya musyawarah, mediasi, atau arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Pilih salah satu forum dengan tegas di dalam akad. Tata cara berperkara di Pengadilan Agama diatur PERMA 14/2016, termasuk acara sederhana untuk nilai gugatan kecil.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas penjual dan pembeli, termasuk pengurus yang berwenang bila berbentuk badan usaha.
- Pernyataan rukun dan syarat akad: para pihak cakap, objek halal dan jelas, ijab kabul tertulis.
- Uraian barang yang lengkap dan bukti bahwa barang sudah milik penjual (faktur, berita acara serah terima, dokumen kepemilikan).
- Rincian harga: harga perolehan, biaya langsung, margin dalam rupiah, dan harga jual.
- Pernyataan bahwa margin dan harga jual tidak berubah selama akad.
- Uang muka (bila ada), jadwal angsuran, cara bayar, dan pelunasan dipercepat.
- Ketentuan denda ta'zir yang hati-hati dan ganti biaya riil penagihan.
- Jaminan (fidusia atau hak tanggungan) bila diperlukan, serta asuransi syariah bila diwajibkan.
- Cidera janji, keadaan memaksa, dan penjadwalan ulang tanpa menambah tagihan.
- Penyelesaian sengketa: musyawarah, lalu Basyarnas atau Pengadilan Agama.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Pastikan urutan transaksi. Bila penjual membeli sendiri dari pemasok, tunggu sampai barang diterima penjual. Bila pembelian diwakilkan kepada pembeli, tandatangani dulu lembar pemesanan dan wakalah, minta faktur atas nama penjual, baru tandatangani akad murabahah.
- Isi identitas. Pilih bentuk pihak yang sesuai (perseorangan atau badan usaha). Untuk badan usaha, sebut dasar kewenangan penanda tangan.
- Uraikan barang di Lampiran 1. Tulis merek, tipe, jumlah, nomor seri atau nomor rangka, dan keadaan barang.
- Hitung harga jual. Harga perolehan ditambah biaya langsung yang bisa dibuktikan, ditambah margin dalam rupiah. Tulis angkanya, bukan persentase per tahun.
- Catat uang muka. Bila ada, kurangkan dari harga jual sehingga terlihat sisa yang diangsur.
- Susun jadwal angsuran. Isi Lampiran 2: tanggal jatuh tempo, jumlah angsuran, dan sisa harga jual.
- Atur denda dengan hati-hati. Tulis jumlah tetap per keterlambatan, batas maksimalnya, dan lembaga sosial penerima dana denda.
- Tentukan jaminan. Bila barang dijadikan jaminan fidusia, buat akta fidusia di notaris dan daftarkan. Bila tanah, gunakan hak tanggungan melalui PPAT.
- Pilih forum sengketa. Coret salah satu: Basyarnas atau Pengadilan Agama. Jangan menulis keduanya.
- Tanda tangan dan meterai. Bubuhkan meterai pada rangkap asli, sertakan dua saksi, dan simpan seluruh lampiran bersama akad.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menjual barang yang belum dimiliki. Akad ditandatangani saat barang baru dipesan dari pemasok. Secara substansi ini lebih mirip pinjaman uang berbunga.
- Wakalah dan murabahah ditandatangani bersamaan. Urutannya harus jelas: wakalah dulu, pembelian atas nama penjual, baru murabahah.
- Margin ditulis seperti bunga. Misalnya "margin 1,5% per bulan dari sisa utang". Tulis margin sebagai jumlah rupiah tetap.
- Menaikkan harga saat terlambat. Keterlambatan atau penjadwalan ulang tidak boleh menambah harga jual.
- Denda menjadi pendapatan penjual. Dana ta'zir harus disalurkan untuk sosial, dengan bukti penyaluran.
- Harga perolehan tidak jujur. Murabahah bertumpu pada amanah. Bila harga perolehan dinaikkan diam-diam, pembeli berhak atas pengurangan harga.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi, bukan akad lengkap.
- AKAD MURABAHAH antara [CV/PT penjual] sebagai PENJUAL dan [nama] sebagai PEMBELI.
- Barang: [mesin/kendaraan], telah dimiliki PENJUAL berdasarkan faktur nomor [....].
- Harga perolehan Rp[....] + biaya langsung Rp[....] + margin Rp[....] = harga jual Rp[....].
- Uang muka Rp[....]; sisa dibayar [....] kali angsuran Rp[....] setiap tanggal [....].
- Margin tetap; keterlambatan tidak menambah harga jual.
- Denda ta'zir Rp[....] bagi pembeli mampu yang menunda, disalurkan untuk dana sosial.
- Sengketa: musyawarah, lalu {Basyarnas / Pengadilan Agama [....]}.
Versi Word dan PDF akad murabahah lengkap dengan lampiran, pasal penyelesaian sengketa syariah, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya margin murabahah dengan bunga?
Margin adalah keuntungan dari jual beli barang yang ditetapkan sekali saat akad dan tidak berubah. Bunga adalah tambahan atas pinjaman uang yang biasanya bertambah seiring waktu atau sisa pinjaman. Bila margin dihitung ulang karena keterlambatan, sifatnya bergeser menjadi bunga.
Bolehkah pembeli yang membeli barang dari pemasok?
Boleh, melalui wakalah. Pembeli bertindak sebagai wakil penjual dan membeli atas nama penjual. Setelah barang secara prinsip menjadi milik penjual, baru akad murabahah ditandatangani.
Apakah pelunasan lebih cepat mendapat potongan?
Penjual boleh memberi potongan atas pelunasan dipercepat, tetapi potongan itu sebaiknya tidak diperjanjikan di muka. Dalam template, potongan diserahkan pada kebijakan penjual saat pelunasan.
Apakah akad murabahah perlu dibuat di notaris?
Tidak wajib. Akad di bawah tangan sah bila memenuhi syarat. Namun pengikatan jaminan fidusia wajib dengan akta notaris, dan hak tanggungan wajib dengan akta PPAT.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Nomor dan isi fatwa DSN-MUI dapat diperbarui; periksa fatwa terbaru di situs DSN-MUI. Bila salah satu pihak adalah bank atau lembaga keuangan syariah, akad mengikuti standar lembaga tersebut dan peraturan OJK. Untuk transaksi bernilai besar, konsultasikan dengan advokat yang memahami ekonomi syariah atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Syariah Nasional MUI — dsnmui.or.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
- Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung — badilag.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
- Fatwa DSN-MUI tentang Uang Muka dalam Murabahah
- Fatwa DSN-MUI tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
- PERMA 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- PERMA 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 (Pasal 49)
- Putusan MK 93/PUU-X/2012
- UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang/Jasa (BAST) dan Cara Mengisinya
- Contoh Berita Acara Pemusnahan Dokumen dan Arsip Perusahaan dan Cara Mengisinya
- Contoh Berita Acara Pengembalian Barang Sewaan dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.