Contoh Akad Mudharabah dan Cara Mengisinya
Contoh akad mudharabah: modal dari shahibul maal, pengelolaan oleh mudharib, nisbah bagi hasil, laporan, kerugian, dan jaminan.
Isi artikel
- Mudharabah: satu pihak menyediakan seluruh modal (shahibul maal), pihak lain mengelola usaha (mudharib).
- Keuntungan dibagi dengan nisbah, misalnya 60:40 dari laba, bukan persentase dari modal.
- Kerugian ditanggung pemodal, kecuali karena kelalaian atau pelanggaran pengelola.
- Jaminan dari pengelola hanya untuk mencegah penyimpangan, bukan jaminan modal kembali.
Apa itu akad mudharabah dan kapan dipakai
Mudharabah adalah kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). Pemilik modal menyerahkan dana, pengelola menyumbangkan keahlian dan tenaganya. Bila usaha untung, keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati. Bila rugi tanpa kesalahan pengelola, pemilik modal kehilangan sebagian atau seluruh modalnya, sedangkan pengelola kehilangan jerih payahnya.
Dalam keseharian, mudharabah cocok untuk banyak keadaan: seorang profesional menitipkan modal kepada temannya yang membuka usaha kuliner, keluarga mendanai usaha saudara yang pandai berdagang, atau perusahaan mendanai mitra yang menjalankan proyek tertentu. Intinya, risiko usaha dipikul bersama dengan cara yang adil.
Mudharabah berbeda dengan utang. Pengelola tidak wajib mengembalikan modal secara utuh bila usaha rugi secara wajar. Karena itu, memilih mudharabah berarti pemodal siap menanggung risiko usaha dan harus memperoleh laporan yang memadai.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Modal harus jelas jumlahnya dan berbentuk tunai (atau barang yang dinilai), tidak boleh berupa piutang. Keuntungan dinyatakan dalam nisbah. Kerugian ditanggung pemodal kecuali akibat kesalahan pengelola. Pemodal boleh meminta jaminan agar pengelola tidak menyimpang.
- Fatwa DSN-MUI yang lebih baru tentang akad mudharabah merinci jenis mudharabah (terikat atau bebas) dan cara perhitungan bagi hasil.
- KUHPerdata. Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian berlaku umum, termasuk untuk akad syariah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). PERMA 2/2008 menghimpun aturan tentang akad syariah dan menjadi pegangan hakim Pengadilan Agama. KHES mengatur rukun akad (para pihak, objek, tujuan, dan kesepakatan), syarat cakap, serta ketentuan tiap jenis akad. Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan prinsip syariah, dan KUHPerdata tetap berlaku untuk hal umum seperti syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan kekuatan mengikatnya (Pasal 1338).
Ke mana bila bersengketa? Sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama (sebagaimana diubah UU 3/2006). Putusan MK 93/PUU-X/2012 menegaskan hal ini untuk sengketa perbankan syariah yang dibawa ke pengadilan. Para pihak juga boleh memilih penyelesaian di luar pengadilan, misalnya musyawarah, mediasi, atau arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Pilih salah satu forum dengan tegas di dalam akad. Tata cara berperkara di Pengadilan Agama diatur PERMA 14/2016, termasuk acara sederhana untuk nilai gugatan kecil.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pemodal dan pengelola, serta pernyataan rukun dan syarat akad.
- Jumlah, bentuk, dan cara penyerahan modal ke rekening usaha.
- Jenis usaha: terikat pada usaha tertentu (muqayyadah) atau bebas dalam bidang tertentu (muthlaqah).
- Larangan bagi pengelola: usaha haram, meminjamkan modal, mencampur dengan dana pribadi, berutang di atas batas.
- Nisbah bagi hasil dan dasar perhitungannya: laba bersih atau pendapatan.
- Biaya usaha yang boleh dibebankan dan larangan mengambil gaji dari modal.
- Isi dan jadwal laporan, serta hak pemodal memeriksa pembukuan.
- Pembagian kerugian dan daftar kesalahan pengelola yang membuatnya menanggung kerugian.
- Jaminan (bila ada) dan syarat pencairannya.
- Berakhirnya akad, pencairan aset (tandhid), urutan pembagian, dan penyelesaian sengketa.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Susun rencana usaha. Isi Lampiran 1: jenis usaha, lokasi, penggunaan modal, biaya yang disetujui, dan risiko utama. Proyeksi pendapatan ditulis sebagai proyeksi, bukan janji.
- Tentukan modal. Tulis jumlahnya, bentuknya, dan tanggal penyerahannya. Buka rekening khusus usaha agar uang tidak tercampur.
- Pilih jenis mudharabah. Bila modal hanya untuk satu usaha, pilih muqayyadah dan sebut usahanya. Bila pengelola diberi keleluasaan, pilih muthlaqah dengan batas bidang usaha.
- Tetapkan nisbah. Misalnya 40% untuk pemodal dan 60% untuk pengelola. Tentukan apakah dihitung dari laba bersih atau dari pendapatan.
- Atur periode perhitungan. Bulanan atau triwulanan, beserta tanggal pembayaran bagi hasil.
- Atur laporan. Gunakan format Lampiran 2 agar setiap periode bisa dibandingkan.
- Atur kerugian dan jaminan. Tulis bahwa jaminan hanya dicairkan bila pengelola terbukti lalai atau melanggar.
- Pilih forum sengketa. Basyarnas atau Pengadilan Agama, salah satu.
- Tanda tangan. Bubuhkan meterai, hadirkan saksi, dan simpan bukti penyerahan modal.
Kesalahan yang sering terjadi
- "Bagi hasil 2% per bulan dari modal". Ini bukan nisbah, melainkan imbal hasil tetap seperti bunga. Nisbah harus dihitung dari keuntungan atau pendapatan nyata.
- Pengelola diwajibkan mengembalikan modal utuh apa pun keadaannya. Klausul ini bertentangan dengan sifat mudharabah. Bila itu yang diinginkan, akadnya adalah utang (qardh), bukan mudharabah.
- Tidak ada laporan. Tanpa laporan berkala, pemodal sulit membuktikan kelalaian, dan pengelola sulit membuktikan bahwa kerugian terjadi secara wajar.
- Modal dicampur dengan uang pribadi. Ini memicu sengketa saat menghitung laba dan kerugian.
- Mengubah modal menjadi piutang lama. Utang pengelola kepada pemodal tidak boleh "dikonversi" begitu saja menjadi modal mudharabah.
- Menghimpun dana dari banyak orang. Mengumpulkan modal dari masyarakat luas untuk dikelola dapat memerlukan izin otoritas. Mudharabah antarpihak tetap aman bila terbatas.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi, bukan akad lengkap.
- AKAD MUDHARABAH antara [nama] sebagai SHAHIBUL MAAL dan [nama/CV] sebagai MUDHARIB.
- Modal Rp[....] tunai, disetor ke rekening usaha [....] pada [tanggal].
- Usaha: [jenis usaha] di [lokasi] (mudharabah muqayyadah).
- Nisbah dari laba bersih: [....]% SHAHIBUL MAAL : [....]% MUDHARIB, dihitung tiap [bulan/triwulan].
- Kerugian ditanggung SHAHIBUL MAAL, kecuali karena kelalaian/pelanggaran MUDHARIB.
- Laporan bulanan paling lambat tanggal [....]; SHAHIBUL MAAL berhak memeriksa pembukuan.
- Sengketa: musyawarah, lalu {Basyarnas / Pengadilan Agama [....]}.
Versi Word dan PDF akad mudharabah lengkap dengan lampiran, pasal penyelesaian sengketa syariah, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa nisbah yang wajar?
Tidak ada angka baku. Nisbah ditentukan oleh besarnya peran pengelola, risiko usaha, dan perkiraan keuntungan. Hitung beberapa skenario (untung kecil, sedang, besar) sebelum menyepakatinya.
Bolehkah pemodal meminta jaminan?
Boleh, tetapi tujuannya mencegah penyimpangan. Jaminan hanya dapat dicairkan bila pengelola terbukti lalai, sengaja menyimpang, atau melanggar akad.
Bagaimana bila pengelola menggunakan modal untuk keperluan pribadi?
Itu termasuk pelanggaran akad. Kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pengelola, dan pemodal dapat mengakhiri akad serta menuntut pengembalian melalui forum yang dipilih.
Apakah pengelola boleh menerima gaji?
Pada prinsipnya bagian pengelola adalah nisbah keuntungan. Biaya operasional yang wajar boleh dibebankan pada usaha sesuai anggaran yang disetujui, tetapi gaji tetap dari modal sebaiknya tidak dicampur dengan nisbah.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Fatwa DSN-MUI tentang mudharabah dapat diperbarui; periksa fatwa terbaru di situs DSN-MUI. Bila salah satu pihak adalah bank atau lembaga keuangan syariah, akad mengikuti standar lembaga tersebut dan peraturan OJK. Untuk transaksi bernilai besar, konsultasikan dengan advokat yang memahami ekonomi syariah atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Syariah Nasional MUI — dsnmui.or.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
- Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung — badilag.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
- Fatwa DSN-MUI tentang Akad Mudharabah (pembaruan)
- PERMA 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- PERMA 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 (Pasal 49)
- Putusan MK 93/PUU-X/2012
- UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Akad Musyarakah dan Cara Mengisinya
- Contoh Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang/Jasa (BAST) dan Cara Mengisinya
- Contoh Berita Acara Pemusnahan Dokumen dan Arsip Perusahaan dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.