Cara Menghapus Akun dan Data Pribadi di Aplikasi: Beda Hapus Akun dan Hapus Data
Menghapus akun belum tentu menghapus data. Pahami bedanya, langkah meminta penghapusan ke pengendali data, dan pengecualian saat data masih wajib disimpan.
Isi artikel
- Menghapus akun di aplikasi tidak selalu berarti data pribadi Anda ikut dihapus dari sistem pengendali data.
- UU PDP memberi hak meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dengan pengecualian yang diatur hukum.
- Ajukan dua hal terpisah: penutupan akun, lalu permintaan tertulis penghapusan data beserta konfirmasinya.
- Data tertentu, misalnya catatan transaksi keuangan, dapat wajib disimpan sampai jangka waktu yang ditetapkan peraturan lain.
Hapus akun tidak sama dengan hapus data
Banyak aplikasi hanya menonaktifkan akun. Profil tidak tampil, tetapi data seperti nomor ponsel, riwayat transaksi, dan foto bisa tetap tersimpan. Karena itu, setelah menutup akun, Anda perlu memastikan nasib datanya.
Pengendali data wajib punya dasar untuk terus menyimpan data. Bila dasarnya sudah tidak ada, misalnya tujuan sudah selesai dan Anda menarik persetujuan, data semestinya dihapus atau dimusnahkan.
Karena itu, pembaca perlu membedakan dua tahap. Tahap pertama adalah mengakhiri hubungan dengan layanan, yaitu menutup akun. Tahap kedua adalah memastikan data yang tertinggal diperlakukan sesuai aturan, yaitu dihapus, dimusnahkan, atau disimpan dengan dasar yang jelas.
Dasar hak untuk meminta penghapusan
UU 27/2022 mengakui hak subjek data untuk meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, dan atau pemusnahan data pribadi. Rincian syarat dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana.
Menurut KRES.ID, PP 33/2026 memuat sanksi administratif berupa penghapusan atau pemusnahan data oleh pengendali yang melanggar. Itu menunjukkan penghapusan memang dikenal sebagai bentuk pemulihan, tetapi ketentuan detail perlu dibaca pada naskah resmi.
Dalam praktik, penghapusan dapat berarti anonimisasi, yaitu data tidak lagi dapat dikaitkan dengan Anda. Apakah anonimisasi cukup memenuhi permintaan Anda, perlu ditanyakan dan dinilai menurut aturan yang berlaku.
Terakhir, jaga ekspektasi. Aturan pelaksana baru berlaku mulai 16 Januari 2027 menurut KRES.ID, lembaga pengawas belum jelas, dan praktik di lapangan masih berkembang. Bersabar dan teliti lebih berguna daripada langkah tergesa-gesa.
Langkah praktis
Pertama, unduh dulu data yang Anda butuhkan, misalnya foto atau riwayat pesanan, bila aplikasi menyediakan fitur ekspor. Kedua, tutup akun lewat menu pengaturan. Ketiga, kirim permintaan tertulis penghapusan data ke kontak privasi.
Dalam permintaan, sebutkan akun, alasan, dan minta konfirmasi tertulis bahwa data telah dihapus atau data apa yang masih disimpan beserta dasar hukumnya.
Jangan lupa mencabut akses aplikasi pada akun lain, misalnya login lewat akun surel atau media sosial. Tautan ini sering terlupa dan membuat data tetap mengalir.
- Unduh data penting lebih dulu
- Batalkan langganan dan lunasi tagihan
- Tutup akun di pengaturan
- Kirim permintaan penghapusan tertulis
- Minta konfirmasi dan simpan buktinya
Pengecualian: data yang masih harus disimpan
Tidak semua data dapat dihapus seketika. Bank, dompet digital, atau toko daring dapat wajib menyimpan catatan transaksi untuk keperluan pajak, audit, atau pencegahan penipuan. Kewajiban itu berasal dari peraturan lain, bukan dari kemauan perusahaan semata.
Yang bisa Anda minta adalah penjelasan: data apa yang masih disimpan, berapa lama, dan untuk tujuan apa. Penyimpanan di luar kebutuhan itu patut dipertanyakan.
Perlu diingat bahwa pihak yang menyimpan catatan karena kewajiban hukum biasanya diminta membatasi pemakaiannya hanya untuk kewajiban itu. Jangan ragu menanyakan apakah data yang tersimpan masih dipakai untuk pemasaran.
Mintalah juga agar pengendali data menyebutkan jangka waktu penyimpanan yang dipakai. Jawaban yang kabur, seperti disimpan selama diperlukan, dapat Anda tanyakan ulang agar lebih jelas.
Penghapusan dari pihak ketiga
Jika data Anda sudah dibagikan ke mitra, tanyakan siapa saja penerimanya. Pengendali data semestinya memberi tahu mitra terkait. Kami belum menemukan rincian mekanisme pemberitahuan itu pada sumber yang kami pakai, jadi hal ini perlu dicek.
Anda juga dapat meminta penghapusan langsung ke mitra yang menjadi pengendali data tersendiri.
Pengendali data yang sah umumnya mencatat siapa saja mitranya dalam kebijakan privasi. Jika daftar itu tidak ada, pertanyaan Anda mengenai penerima data adalah hal yang wajar dan layak dijawab secara tertulis.
Bila permintaan tidak ditanggapi
Kirim pengingat tertulis, naikkan ke pejabat pelindungan data pribadi bila ada, lalu pertimbangkan pengaduan. Lembaga pengawas PDP belum jelas bentuknya menurut pemberitaan, sehingga mediasi atau bantuan lembaga lain dapat menjadi alternatif.
Jangan menjanjikan hasil pada diri sendiri. Prosesnya bisa memakan waktu, dan hasilnya bergantung pada fakta masing-masing kasus.
Simpan seluruh surat dan balasan. Bila nanti muncul pesan promosi atau penipuan yang memakai data Anda padahal sudah dinyatakan terhapus, bukti ini menjadi bahan pengaduan yang kuat.
Menyikapi aplikasi yang sudah tidak aktif atau pengembangnya tidak jelas
Ada kalanya aplikasi sudah tidak dikelola atau pengembangnya sulit dihubungi. Cari alamat surel di halaman toko aplikasi dan di dalam kebijakan privasi. Bila benar-benar tidak ada kontak, simpan bukti upaya Anda, termasuk tanggal dan tangkapan layar.
Pada kondisi seperti ini, amankan hal yang masih bisa Anda kendalikan: ganti kata sandi, cabut izin aplikasi di perangkat, dan hapus aplikasi. Langkah itu tidak menghapus data di server, tetapi menutup jalur akses baru.
Contoh kasus
Contoh: Dimas berhenti memakai aplikasi pemesanan makanan dan menutup akunnya. Dua minggu kemudian ia masih menerima pesan promosi di ponselnya. Ia mengirim permintaan penghapusan data tertulis, meminta konfirmasi, dan menanyakan data transaksi apa yang masih disimpan serta alasannya. Setelah balasan datang, ia menyimpannya bersama tangkapan layar pesan promosi tadi sebagai bukti bila masalah berulang.
Hal yang sering keliru
- Mengira menutup akun otomatis menghapus semua data.
- Mengira semua data wajib dihapus seketika tanpa pengecualian.
- Hanya melapor lewat media sosial tanpa permintaan tertulis ke kanal resmi.
Artikel ini pengetahuan umum. Rincian hak penghapusan dan pengecualiannya perlu dicek pada naskah UU 27/2022 dan peraturan pelaksananya.
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Otoritas Independen — teknologi.bisnis.com
- Peraturan BPK (UU PDP, UU ITE, KUHP) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Cara Menyusun RoPA untuk Usaha Kecil: Langkah Praktis Sebelum PP 33/2026 Berlaku
- Checklist Kesiapan Keamanan Data bagi Instansi dan Vendor Menghadapi UU SDI
- Checklist Persiapan Sebelum 16 Januari 2027: Kesiapan Usaha Menghadapi PP 33/2026
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.