Hukum Perdata & Litigasi

Debt Collector Menagih dengan Kasar? Batasan Menurut Aturan OJK dan Hak Debitur

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Penagihan utang tetap boleh, tetapi ada batasnya. Kenali larangan bagi penagih, jam penagihan, aturan penarikan kendaraan setelah putusan MK, dan cara mengadu ke OJK.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Utang tetap wajib dibayar, tetapi penagih dilarang memakai ancaman, kekerasan, atau cara yang mempermalukan.
    • Lembaga jasa keuangan bertanggung jawab atas penagih pihak ketiga yang dipakainya.
    • Penarikan kendaraan jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan hanya sah bila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkannya sukarela.
    • Adukan dulu ke lembaga pembiayaan, lalu ke OJK bila tidak ditanggapi.

    Yang dilarang saat menagih

    • Mengancam, memakai kekerasan, atau mempermalukan debitur.
    • Menagih kepada pihak lain yang tidak ikut berutang, misalnya keluarga, tetangga, atau rekan kerja.
    • Menagih terus-menerus sehingga mengganggu, atau di luar jam yang diperbolehkan.
    • Memakai tekanan fisik maupun verbal.

    Aturan OJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan mengatur etika penagihan ini dan menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan penagih yang dipakainya.

    Penarikan kendaraan: apa kata Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa pengadilan hanya dapat dilakukan bila debitur mengakui telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda jaminan. Bila debitur keberatan, penarikan harus melalui permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

    Jadi, jangan menyerahkan kendaraan di jalan kepada orang yang tidak menunjukkan identitas, surat tugas, dan sertifikat jaminan fidusia. Bila Anda menyerahkan secara sukarela, mintalah berita acara serah terima.

    Langkah bila ditagih dengan cara melanggar

    1. Catat tanggal, jam, nama penagih, dan isi ucapan. Rekam bila aman.
    2. Sampaikan keberatan tertulis kepada lembaga pembiayaan dan minta penagihan dilakukan sesuai aturan.
    3. Bila tidak ditanggapi, adukan ke OJK lewat kontak 157 atau portal pengaduan konsumen.
    4. Bila ada ancaman atau kekerasan, laporkan ke polisi.
    5. Tetap ajukan restrukturisasi bila kesulitan membayar, agar masalah pokoknya selesai.
    Menghadapi penagihan yang melanggar1CatatWaktu dan isi2KeberatanKe perusahaan3AdukanOJK 1574PolisiBila ada ancaman
    Menghadapi penagihan yang melanggar. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira utang hapus karena penagih melanggar etika. Kewajiban membayar tetap ada.
    • Menyerahkan kendaraan tanpa berita acara.
    • Mengabaikan surat peringatan resmi dari perusahaan pembiayaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah penagih datang ke rumah?

    Boleh, selama sopan, menunjukkan identitas dan surat tugas, dan tidak memakai ancaman.

    Pinjol ilegal menyebarkan data saya, apa yang bisa dilakukan?

    Laporkan ke polisi dan ke Satgas PASTI/OJK. Penyebaran data pribadi tanpa hak juga dapat dijerat UU Pelindungan Data Pribadi.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Otoritas Jasa Keuangan, layanan konsumen 157
    • Mahkamah Konstitusi, salinan putusan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
    • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    • Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

      WhatsApp