Bab Larangan Dipindah ke Bab Pidana: Apa Dampaknya pada UU Satu Data?
Menurut pemberitaan, Bab Larangan dalam UU Satu Data dihapus dan dipindah ke Bab Ketentuan Pidana. Pelajari arti perubahan struktur ini bagi pembaca dan pelaku usaha.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, Bab Larangan dalam UU Satu Data Indonesia dihapus dan isinya dipindah ke Bab Ketentuan Pidana.
- Perubahan ini membuat larangan dan ancamannya dibaca dalam satu bab, yaitu di rangkaian Pasal 129 sampai 135.
- Isi larangan yang berpindah belum dirinci sumber yang kami baca, jadi tidak boleh diduga-duga.
- Struktur bab dapat berubah sampai naskah akhir; periksa naskah resmi setelah diundangkan.
Struktur bab dan mengapa penting
Undang-undang disusun dalam bab dan pasal. Struktur ini menentukan di mana pembaca mencari aturan tertentu, misalnya definisi, hak, kewajiban, larangan, dan pidana.
Pemindahan bab bukan sekadar urusan administrasi. Ia dapat memengaruhi cara orang memahami hubungan antara larangan dan hukuman, serta cara menunjuk pasal ketika berperkara.
Bagi warga awam, struktur ini sering diabaikan. Padahal, memahami struktur membuat kita tahu bahwa suatu aturan di bab tertentu memiliki fungsi yang berbeda, misalnya mengatur kewajiban atau mengatur hukuman.
Dalam penyusunan undang-undang, perubahan struktur biasanya terjadi selama pembahasan, sehingga naskah akhir yang disahkan dapat berbeda dari rancangan awal yang pernah dibaca publik.
Apa yang dilaporkan
Pemberitaan menyebut UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Dalam proses pembahasan, Bab Larangan dihapus dan substansinya dipindahkan ke Bab Ketentuan Pidana.
Ketentuan pidana dilaporkan berada di Pasal 129 sampai 135. Isi larangan yang ikut berpindah tidak diuraikan secara rinci, sehingga kami tidak menyebut perbuatan apa saja selain yang dilaporkan di Pasal 133.
Informasi tentang pemindahan ini muncul dari pemberitaan hasil pembahasan di DPR. Belum ada penjelasan terbuka yang memuat perbandingan sebelum dan sesudah, sehingga isi bab yang dihapus tidak dapat dipastikan.
Dengan demikian, kata larangan tidak hilang dari UU SDI. Yang berubah hanya letaknya.
Pasal pidana yang membawa larangan
Pasal 133, menurut pemberitaan, memuat perbuatan yang diancam, yaitu menyerang, menyabotase, memanipulasi, menghancurkan, menyebarluaskan tanpa hak, dan mengambil alih pusat data nasional atau infrastruktur SDI.
Dengan gabungan tersebut, perbuatan dan ancaman dibaca bersama dalam satu pasal. Hal ini mirip dengan gaya rumusan pidana pada banyak undang-undang, tempat larangan langsung disertai ancamannya.
Perlu dicatat bahwa Pasal 134 dan 135 menambah dua hal, yaitu pemberatan bagi pejabat dan pidana korporasi. Keduanya melengkapi perbuatan yang tercantum dalam Pasal 133.
Contoh sederhana: seseorang yang ingin tahu apakah menyebarluaskan data tanpa hak dilarang cukup membuka Pasal 133. Ia melihat bahwa perbuatan itu disebut sekaligus dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VIII.
Kelebihan menggabungkan
Penggabungan dapat memperpendek struktur, mengurangi pengulangan, dan menghindari perbedaan rumusan antara pasal larangan dan pasal ancaman. Pembaca juga lebih mudah menemukan akibat hukum suatu perbuatan.
Bagi penegak hukum, rumusan gabungan memudahkan dakwaan karena unsur perbuatan dan ancaman berada berdekatan. Namun, ini penilaian umum, bukan pernyataan sumber tentang UU SDI.
Pada saat yang sama, penggabungan membuat bab pidana bisa menjadi panjang jika perbuatan terlarang banyak. Namun, rentang Pasal 129 sampai 135 hanya tujuh pasal, sehingga bab tersebut relatif ringkas.
Risiko dan catatan kritis
Penggabungan membuat larangan baru terlihat hanya ketika membaca bab pidana. Warga yang tidak membaca bab itu bisa tidak sadar perbuatan apa yang dilarang, terutama jika rumusannya terlalu umum.
Karena itu, ketepatan rumusan sangat penting. Praktisi biasanya mengingatkan bahwa pasal pidana harus jelas agar tidak multitafsir dan tidak digunakan secara berlebihan.
Pasal pidana yang jelas juga melindungi warga. Kepastian rumusan membuat orang dapat memperkirakan akibat perbuatannya, dan membuat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Praktisi hukum juga biasa menyoroti agar pasal pidana tidak terlalu luas. Rumusan yang kabur dapat menjerat perbuatan yang sebenarnya tidak dimaksudkan, sehingga perlu diuji dengan cermat saat penerapan.
Alasan perubahan belum dijelaskan
Sumber yang kami baca tidak menjelaskan alasan pembuat undang-undang memindahkan Bab Larangan. Kami tidak akan menebak motifnya, karena penjelasan resmi atau risalah pembahasan lebih tepat sebagai rujukan.
Pembaca yang membutuhkan konteks dapat mencari risalah rapat panitia kerja dan penjelasan undang-undang setelah dipublikasikan oleh DPR atau pemerintah.
Kemungkinan lain adalah penyederhanaan teknis demi konsistensi. Namun, itu hanya dugaan umum yang tidak boleh dipakai untuk menjelaskan alasan resmi pembentuk undang-undang.
Cara membaca naskah resmi nanti
Saat naskah resmi terbit, mulailah dari daftar isi, buka bab ketentuan pidana, lalu catat setiap perbuatan yang dilarang. Setelah itu cek definisi istilah penting pada bab ketentuan umum.
Terakhir, periksa pasal peralihan dan ketentuan penutup untuk mengetahui tanggal berlaku dan masa transisi. Semua itu belum diketahui, tetapi biasanya tercantum di bagian akhir undang-undang.
Dengan langkah itu, pembaca tidak bergantung pada ringkasan pihak lain. Naskah resmi tetap menjadi satu-satunya rujukan yang sah untuk mengetahui larangan dan ancaman yang berlaku.
Contoh kasus
Contoh: Seorang pegawai swasta yang terhubung dengan sistem instansi ingin tahu apa saja yang dilarang UU SDI. Ia mencari bab larangan dan tidak menemukannya. Berita menyebut bab itu dipindah ke bab pidana, jadi ia perlu membaca Pasal 129 sampai 135 pada naskah resmi, bukan mengandalkan ringkasan media sosial.
Hal yang sering keliru
- Mengira UU SDI tidak memuat larangan karena Bab Larangan dihapus.
- Mengira isi larangan sudah dirinci lengkap oleh pemberitaan.
- Mengira struktur bab pasti sama pada naskah akhir tanpa memeriksanya.
Catatan: artikel ini edukasi umum berdasarkan pemberitaan hingga 16 Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Nomor undang-undang, tanggal berlaku, dan bunyi pasal perlu dicek pada naskah resmi.
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Prinsip umum penyusunan peraturan perundang-undangan
Dalam kategori yang sama
- Backup dan Pemulihan Data Setelah Serangan Ransomware: Panduan Praktis bagi Instansi
- Beda Lapor Insiden 1x24 Jam di UU SDI dan Notifikasi Kebocoran 3x24 Jam di PP 33/2026
- Beda Lembaga Penyelenggara SDI dan Badan Satu Data Indonesia: Apa yang Berubah?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.