Template · Perjanjian

Template Perjanjian Sewa Rumah

Perjanjian sewa yang tertulis memudahkan kedua pihak mengingat hak dan kewajibannya, terutama soal harga, jangka waktu, dan perbaikan rumah.

Cara memakai

  • Isi identitas kedua pihak dan data rumah secara lengkap.
  • Tulis harga sewa, cara pembayaran, dan besar uang jaminan dengan angka dan huruf.
  • Sepakati siapa yang menanggung perbaikan dan biaya listrik, air, serta iuran.
  • Tanda tangan di atas materai dan simpan salinannya masing-masing.

Isi template

PERJANJIAN SEWA RUMAH Pada hari ini, [hari, tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. [nama pemilik], beralamat di [alamat], selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemilik). 2. [nama penyewa], beralamat di [alamat], selanjutnya disebut Pihak Kedua (Penyewa). Kedua pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian sewa dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 — Objek Sewa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah rumah yang terletak di [alamat rumah], dengan luas [luas] dan kondisi [kondisi awal rumah]. Pasal 2 — Jangka Waktu Sewa berlaku selama [jangka waktu, misalnya 12 bulan], terhitung sejak [tanggal mulai] sampai [tanggal berakhir]. Pasal 3 — Harga dan Pembayaran 1. Harga sewa sebesar [nilai rupiah] ([terbilang]) per [bulan / tahun]. 2. Pembayaran dilakukan [cara dan tanggal pembayaran]. 3. Uang jaminan sebesar [nilai] diserahkan saat penandatanganan dan dikembalikan saat sewa berakhir, dikurangi kerusakan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pasal 4 — Kewajiban Pihak Kedua 1. Membayar sewa tepat waktu. 2. Menggunakan rumah sesuai peruntukannya dan menjaga kebersihan serta keutuhan bangunan. 3. Tidak menyewakan ulang atau mengalihkan hak sewa tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama. Pasal 5 — Kewajiban Pihak Pertama 1. Menyerahkan rumah dalam keadaan layak huni. 2. Melakukan perbaikan atas kerusakan yang bukan akibat kelalaian Pihak Kedua, yaitu [jenis perbaikan yang menjadi tanggungan pemilik]. Pasal 6 — Biaya Lain Biaya listrik, air, dan iuran lingkungan ditanggung oleh [Pihak Pertama / Pihak Kedua]. Pasal 7 — Pengakhiran Salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu berakhir dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [jumlah hari] sebelumnya. Pasal 8 — Penyelesaian Sengketa Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui [nama pengadilan negeri di wilayah objek sewa]. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan. Pihak Pertama Pihak Kedua (materai) (materai) [nama pemilik] [nama penyewa] Saksi 1: [nama dan tanda tangan] Saksi 2: [nama dan tanda tangan]

Dasar hukum

  • KUHPerdata, Pasal 1548, tentang pengertian sewa-menyewa.
  • KUHPerdata, Pasal 1338, tentang perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
  • KUHPerdata, Pasal 1320, tentang syarat sahnya perjanjian.
  • UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, untuk ketentuan materai pada dokumen perjanjian.
Untuk objek sewa yang bersertifikat atau bagian dari bangunan yang lebih besar, periksa lagi status kepemilikan dan izin yang berlaku sebelum menandatangani.

Kembali ke daftar template

Halaman ini berisi contoh template umum untuk membantu menyusun dokumen. Bukan nasihat hukum dan bukan formulir resmi pengadilan. Sesuaikan dengan kondisi perkara Anda dan periksa dengan advokat sebelum dipakai.

WhatsApp