Template · Hukum Acara
Template Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana adalah tata cara untuk perkara perdata dengan nilai gugatan tertentu dan pembuktiannya sederhana. Tata cara ini diatur dalam Perma 4 Tahun 2019. Gugatan yang rapi biasanya lebih cepat diproses.
Cara memakai
- Cek dulu apakah perkara Anda memenuhi syarat gugatan sederhana, termasuk batas nilai gugatan.
- Tulis posita (dasar dan fakta) secara runtut dan petitum (apa yang diminta) secara jelas dan dapat dilaksanakan.
- Lampirkan bukti yang Anda miliki dan daftar bukti yang diajukan.
- Periksa ulang identitas para pihak dan alamat sebelum didaftarkan.
Isi template
GUGATAN SEDERHANA
Kepada Yth. Ketua [Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama] [kota]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama Penggugat]
Alamat : [alamat]
Kontak : [nomor telepon dan email]
selanjutnya disebut Penggugat.
melawan
Nama : [nama Tergugat]
Alamat : [alamat]
selanjutnya disebut Tergugat.
I. Dasar dan Fakta (Posita)
1. [uraian hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, misalnya jual beli, pinjam uang, atau sewa].
2. Pada tanggal [tanggal], [uraian peristiwa secara kronologis].
3. [uraian kewajiban yang tidak dipenuhi dan kerugian yang timbul, dengan nilainya].
4. Nilai gugatan dalam perkara ini adalah sebesar [nilai rupiah].
II. Permohonan (Petitum)
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar:
1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. menyatakan Tergugat telah melakukan [wanprestasi / perbuatan melawan hukum, sesuai dasar gugatan];
3. menghukum Tergugat untuk [membayar sejumlah uang / melaksanakan kewajiban tertentu];
4. menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Daftar bukti
P-1 [nama bukti, misalnya kwitansi]
P-2 [nama bukti]
[kota], [tanggal]
Penggugat
[tanda tangan dan nama]
Dasar hukum
- Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, bila diajukan secara elektronik.
- HIR Pasal 118 tentang pengajuan gugatan kepada pengadilan negeri.
- KUHPerdata, Pasal 1243 dan Pasal 1365, tentang ganti rugi karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Batas nilai dan syarat gugatan sederhana bisa berubah. Periksa teks Perma terbaru sebelum mendaftarkan gugatan. Template ini tidak menggantikan pendampingan advokat.
Halaman ini berisi contoh template umum untuk membantu menyusun dokumen. Bukan nasihat hukum dan bukan formulir resmi pengadilan. Sesuaikan dengan kondisi perkara Anda dan periksa dengan advokat sebelum dipakai.