Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026: Siapa Boleh Jadi Kuasa Wajib Pajak dan Sampai Mana Menteri Keuangan Boleh Mengatur
MK menolak uji Pasal 44E ayat (2) UU KUP, tetapi menegaskan aturan Menkeu soal kuasa wajib pajak hanya boleh teknis-administratif. Ini artinya bagi wajib pajak.
Isi artikel
- Pada 15 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 dan menolak permohonan untuk seluruhnya.
- Yang diuji adalah frasa dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP yang menyerahkan pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak kepada Peraturan Menteri Keuangan.
- Permohonan ditolak bukan karena dalilnya keliru seluruhnya, melainkan karena persoalannya sudah dijawab Putusan MK 63/PUU-XV/2017: aturan Menteri Keuangan hanya boleh teknis-administratif dan tidak boleh membatasi hak wajib pajak memilih kuasa.
- Ketentuan PMK yang melampaui batas itu kehilangan pijakan hukum dan dapat dibatalkan, tetapi pembatalannya tetap lewat pencabutan oleh Menteri Keuangan atau putusan uji materiil Mahkamah Agung.
Apa itu kuasa wajib pajak
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberi hak kepada wajib pajak untuk menunjuk orang lain sebagai kuasa dengan surat kuasa khusus. Kuasa ini bisa mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya saat pemeriksaan atau mengajukan keberatan.
Persoalannya muncul pada pertanyaan siapa yang boleh menjadi kuasa. UU KUP mensyaratkan kuasa memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, dan rincian kompetensi itu diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dari sinilah perdebatan dimulai: sampai mana Menteri Keuangan boleh menentukan syarat yang pada praktiknya menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mendampingi wajib pajak.
Apa yang diuji dalam perkara 341/PUU-XXIV/2026
Menurut pemberitaan, permohonan diajukan oleh Rinto Setiyawan, advokat yang juga Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Yang diuji adalah Pasal 44E ayat (2) UU KUP sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya frasa penutup yang menyatakan suatu materi "diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan", sepanjang berkaitan dengan kompetensi kuasa wajib pajak yang disebut dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Pemohon pada pokoknya khawatir delegasi itu dipakai untuk membuat syarat yang membatasi hak wajib pajak memilih kuasa, dan hak warga negara untuk bekerja. Karena itu ia meminta MK memberi tafsir baru atas frasa tersebut, dengan batu uji antara lain Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Isi putusan: ditolak, tetapi dengan penegasan penting
Dalam amarnya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak menemukan alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendiriannya dalam putusan terdahulu.
Namun pertimbangan hukumnya penting dibaca. MK merujuk Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 dan menyatakan pertimbangan putusan itu berlaku secara mutatis mutandis. Intinya:
- Persyaratan kuasa serta hak dan kewajiban kuasa adalah materi yang bersifat substansial dan semestinya diatur dalam undang-undang.
- Pendelegasian langsung dari undang-undang ke peraturan menteri hanya dapat dibenarkan untuk hal-hal yang bersifat teknis-administratif.
- Peraturan pelaksana tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara, serta tidak boleh memperluas atau mempersempit hak dan kewajiban.
- Peraturan pelaksana tidak boleh menghalangi wajib pajak menunjuk pihak yang menurut undang-undang dianggap cakap dan memenuhi syarat sebagai kuasa.
Dengan kata lain, pasalnya tidak perlu diubah karena tafsir yang benar sudah ada sejak 2017, dan MK menyatakan tafsir itu tetap berlaku. Secara substansi, kekhawatiran pemohon justru dibenarkan: peraturan pelaksana tidak boleh memuat materi yang membatasi hak memilih kuasa. Amar "ditolak" lahir karena yang diminta pemohon (tafsir baru atas pasal) tidak diperlukan, bukan karena MK menyetujui pembatasan oleh PMK.
Perkara sebelumnya yang tidak dapat diterima
Beberapa pekan sebelumnya, pada 29 September 2026, MK memutus perkara serupa Nomor 328/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pemohon perorangan berprofesi wiraswasta. Perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pokok perkaranya tidak diperiksa.
Perkara 341 berbeda karena pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum dan memakai batu uji yang berbeda, sehingga MK memeriksa pokok permohonannya sebelum akhirnya menolak.
Apa artinya bagi wajib pajak
Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, ada tiga hal praktis yang perlu dipahami.
- Hak menunjuk kuasa tetap ada. Wajib pajak tetap boleh diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus sesuai UU KUP.
- Ketentuan PMK yang melampaui batas kehilangan dasar. Setiap syarat dalam PMK yang lebih dari sekadar teknis-administratif, misalnya yang menentukan siapa boleh atau tidak boleh menjadi kuasa padahal undang-undang tidak membatasinya, bertentangan dengan pertimbangan MK. Namun secara formal PMK tetap tercantum dan dipakai petugas sampai dicabut Menteri Keuangan atau dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu simpan putusan ini sebagai dasar keberatan bila permohonan kuasa Anda ditolak.
- Bila hak memilih kuasa ditolak, ajukan keberatan administratif dengan merujuk Putusan 63/PUU-XV/2017 dan 341/PUU-XXIV/2026. Untuk membatalkan ketentuan PMK secara resmi, ajukan uji materiil ke Mahkamah Agung; MK tidak berwenang menguji PMK.
Apa artinya bagi konsultan pajak dan advokat
Putusan ini menjadi rujukan argumen bahwa PMK tentang kuasa wajib pajak harus tetap berada dalam batas teknis-administratif. Menurut pemberitaan, IWPI meminta Menteri Keuangan mengevaluasi PMK yang mengatur kuasa dan konsultan pajak tahun 2026 agar sesuai dengan UU KUP dan pertimbangan putusan MK. Apakah suatu syarat tertentu, misalnya keharusan memiliki surat keterangan terdaftar, termasuk teknis-administratif atau justru membatasi hak, pada akhirnya perlu dinilai kasus per kasus atau lewat uji materiil di Mahkamah Agung.
Bagi profesi, langkah yang paling aman tetap memenuhi syarat administratif yang berlaku sambil memantau evaluasi atau perubahan PMK berikutnya.
Mengapa putusan "ditolak" tetap penting
Banyak orang membaca kata "ditolak" sebagai kekalahan total. Padahal dalam pengujian undang-undang, pertimbangan hukum MK sering sama pentingnya dengan amar. Putusan ini menegaskan kembali batas yang sudah ditarik sejak 2017, dan batas itu dapat dijadikan pegangan oleh pembuat aturan, petugas pajak, wajib pajak, dan pengadilan ketika menilai peraturan pelaksana.
Hal yang sering keliru
- Mengira kata "ditolak" berarti PMK dibenarkan. Pertimbangan MK justru menegaskan batas yang tidak boleh dilampaui PMK.
- Mengira ketentuan PMK yang melampaui batas otomatis hilang. Ketentuan itu tetap perlu dicabut atau dibatalkan Mahkamah Agung agar tidak lagi dipakai petugas.
- Mengira siapa saja kini otomatis boleh menjadi kuasa tanpa syarat. Syarat yang bersifat teknis-administratif tetap boleh diatur.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan putusan ini dibacakan?
Kamis, 15 Oktober 2026.
Apa bedanya dengan putusan 328/PUU-XXIV/2026?
Perkara 328 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya kedudukan hukum, sehingga pokok perkaranya tidak diperiksa. Perkara 341 diperiksa pokoknya lalu ditolak, dengan penegasan batas kewenangan Menteri Keuangan.
Apakah saya perlu mengganti kuasa pajak saya?
Tidak karena putusan ini. Pastikan saja surat kuasa khusus dan dokumen pendukung kuasa Anda memenuhi ketentuan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- IKPI: Menelaah Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 — ikpi.or.id
- DDTCNews: MK Tegaskan Lagi Batas Kewenangan Menkeu Atur Kuasa Wajib Pajak — news.ddtc.co.id
- Aktual.com: MK Tolak Gugatan Ketua Umum IWPI — aktual.com
- DDTCNews: Tak Ada Legal Standing, MK Tolak Uji Materi soal Kuasa WP — news.ddtc.co.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah, antara lain dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 32 dan Pasal 44E)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 341/PUU-XXIV/2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 328/PUU-XXIV/2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.